JAKARTA | BARATNEWS.CO — Pemerintah melalui Purbaya Yudhi Sadewa merombak skema pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui regulasi terbaru PMK No. 15 Tahun 2026.
Aturan itu menggantikan ketentuan sebelumnya dalam PMK No. 49 Tahun 2025, dengan perubahan mendasar pada mekanisme pembiayaan dan pembayaran kewajiban proyek koperasi.
Salah satu perubahan paling signifikan adalah pengalihan beban cicilan dari koperasi ke pemerintah. Dalam skema baru, pembayaran pokok dan bunga pembiayaan tidak lagi ditanggung koperasi, melainkan dibayarkan negara melalui dana transfer ke daerah.
Dana tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), maupun dana desa yang dialokasikan untuk mendukung percepatan pembangunan fasilitas koperasi.
“Perlu diatur tata kelola penyaluran dana transfer daerah untuk pembayaran kewajiban pembangunan gerai dan fasilitas koperasi,” demikian tertulis dalam pertimbangan PMK No. 15 Tahun 2026, dikutip Sabtu (4/4/2026).
Selain itu, pola penyaluran pembiayaan juga diubah. Jika sebelumnya bank menyalurkan kredit langsung ke koperasi, kini dana disalurkan melalui PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) sebagai pelaksana proyek.
Penyaluran ini difokuskan untuk pembangunan gerai, pergudangan, serta kelengkapan operasional koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Perubahan lain terlihat pada mekanisme pembayaran utang. Dalam aturan lama, dana transfer daerah hanya berfungsi sebagai dana talangan jika koperasi gagal membayar.
Kini, negara langsung mengambil alih pembayaran cicilan secara berkala, baik melalui pemotongan transfer daerah setiap bulan maupun pembayaran tahunan dari dana desa.
Dari sisi pembiayaan, pemerintah tetap mempertahankan bunga kredit sebesar 6 persen per tahun dengan tenor hingga 72 bulan. Namun, masa tenggang (grace period) diperpanjang menjadi maksimal 12 bulan, lebih lama dibandingkan sebelumnya yang hanya 8 bulan.
Sementara itu, batas pembiayaan maksimal tetap Rp3 miliar, namun kini dihitung per unit gerai koperasi, bukan lagi per entitas koperasi secara keseluruhan.
Perubahan signifikan juga terjadi pada status kepemilikan aset. Jika sebelumnya aset hasil pembiayaan menjadi milik koperasi, kini seluruh fasilitas yang dibangun akan menjadi aset pemerintah daerah atau pemerintah desa.
Regulasi yang ditandatangani pada 16 Maret 2026 dan mulai berlaku sejak 1 April 2026 ini diharapkan mampu mempercepat pembangunan infrastruktur koperasi sekaligus memperkuat peran negara dalam pengelolaannya. (*)













