JAKARTA | BARATNEWS.CO – Empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menghadiri sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026).
Keempat terdakwa masing-masing adalah Serda Edi Sudarko (ES), Lettu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetia (NDP), dan Lettu Sami Lakka (SL).
Pantauan di lokasi, para terdakwa hadir mengenakan pakaian dinas lapangan tanpa tanda pangkat di pundak. Mereka juga terlihat memakai topi saat mengikuti sidang pembacaan dakwaan.
Sebelum sidang dimulai, Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menanyakan identitas para terdakwa serta kondisi mereka.
Setelah itu, Oditurat Militer II-07 mulai membacakan dakwaan, sementara para terdakwa mendengarkan dengan sikap berdiri.
Motif dendam pribadi
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, mengungkap motif di balik aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
“Untuk motif, sampai dengan saat ini yang kami dalami melalui berita acara pemeriksaan, bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap Saudara A (korban) ini,” ucap Andri di Pengadilan Militer II-08.
Sementara untuk motif terkait dendam pribadi ke depannya akan dijelaskan lebih detail oleh oditur militer saat pembacaan dakwaan.
Duduk perkara penyiraman air keras Insiden penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam.
Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menjelaskan peristiwa bermula setelah Andrie selesai merekam siniar di kantor YLBHI, Menteng.
“Acara tapping selesai pada sekitar pukul 23.00 WIB,” ujar Dimas. Akibat serangan tersebut, Andrie berteriak kesakitan dan terjatuh dari sepeda motor. Warga sekitar kemudian memberikan pertolongan, sementara pelaku melarikan diri ke arah Jalan Salemba Raya.
Dalam kondisi terluka, Andrie sempat kembali ke tempat tinggalnya sebelum akhirnya dibawa ke RSCM untuk mendapatkan perawatan medis pada Jumat (13/3/2026) dini hari.
Berdasarkan pemeriksaan tim dokter, Andrie Yunus mengalami luka pada mata kanan dan luka bakar sekitar 20 persen pada tubuh akibat disiram air keras.Setelah
Setelah kejadian, empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI diamankan terkait dugaan keterlibatan dalam peristiwa tersebut. Keempatnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Maret 2026 dalam kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Para tersangka dijerat Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan berencana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama tujuh tahun. (*)
Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul > 4 Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Hadiri Sidang











