Baratnews.co
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Home
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Baratnews.co
Rabu, 29 April 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Hukum

Prajurit BAIS TNI yang Siram Air Keras ke Andrie Yunus Hadiri Persidangan

Redaksi by Redaksi
29 April 2026
in Hukum
0

Empat terdakwa penyiaraman air keras terhadap Andrie Yunus, mun muncul ke publik saat hadiri sidang perdana, di pengadilan militer, Rabu (29/4/2026). Foto: Febryan Kevin/Kompas.com

Spread the love

JAKARTA | BARATNEWS.CO – Empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menghadiri sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026).

Keempat terdakwa masing-masing adalah Serda Edi Sudarko (ES), Lettu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetia (NDP), dan Lettu Sami Lakka (SL).

Pantauan di lokasi, para terdakwa hadir mengenakan pakaian dinas lapangan tanpa tanda pangkat di pundak. Mereka juga terlihat memakai topi saat mengikuti sidang pembacaan dakwaan.

Related posts

No Content Available

Sebelum sidang dimulai, Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menanyakan identitas para terdakwa serta kondisi mereka.

Setelah itu, Oditurat Militer II-07 mulai membacakan dakwaan, sementara para terdakwa mendengarkan dengan sikap berdiri.

Motif dendam pribadi

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, mengungkap motif di balik aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

“Untuk motif, sampai dengan saat ini yang kami dalami melalui berita acara pemeriksaan, bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap Saudara A (korban) ini,” ucap Andri di Pengadilan Militer II-08.

Sementara untuk motif terkait dendam pribadi ke depannya akan dijelaskan lebih detail oleh oditur militer saat pembacaan dakwaan.

Duduk perkara penyiraman air keras Insiden penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam.

Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menjelaskan peristiwa bermula setelah Andrie selesai merekam siniar di kantor YLBHI, Menteng.

“Acara tapping selesai pada sekitar pukul 23.00 WIB,” ujar Dimas. Akibat serangan tersebut, Andrie berteriak kesakitan dan terjatuh dari sepeda motor. Warga sekitar kemudian memberikan pertolongan, sementara pelaku melarikan diri ke arah Jalan Salemba Raya.

Dalam kondisi terluka, Andrie sempat kembali ke tempat tinggalnya sebelum akhirnya dibawa ke RSCM untuk mendapatkan perawatan medis pada Jumat (13/3/2026) dini hari.

Berdasarkan pemeriksaan tim dokter, Andrie Yunus mengalami luka pada mata kanan dan luka bakar sekitar 20 persen pada tubuh akibat disiram air keras.Setelah

Setelah kejadian, empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI diamankan terkait dugaan keterlibatan dalam peristiwa tersebut. Keempatnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Maret 2026 dalam kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Para tersangka dijerat Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan berencana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama tujuh tahun. (*)

Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul > 4 Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Hadiri Sidang

ADVERTISEMENT
Source: Kompas.com
Tags: 4 Prajurit TNI TersangkaAktivis KontraS DianiayaAndrie YunusPenganiayaanPenyiraman Air KerasSidang Militer
ADVERTISEMENT
Previous Post

SPBU Nelayan Diresmikan di Aceh Selatan, Nelayan Kini Mudah Akses BBM

Next Post

Aceh Tetapkan Status Transisi Darurat Pascabencana 90 Hari

Related posts

Berawal Viral di Medsos, Kini Pengasuh yang Aniaya Balita jadi Tersangka

by Redaksi
29 April 2026
0

Kasus tersebut mencuat setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap balita viral di media sosial. Dalam video tersebut, seorang...

Kasus Dugaan Penganiayaan Balita di Banda Aceh Didalami, 6 Saksi Diperiksa

by Redaksi
28 April 2026
0

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa enam orang saksi, terdiri dari pihak yayasan dan para pengasuh yang terkait dengan peristiwa tersebut.

Pengedar Sabu Dibekuk di Aceh Selatan, Barang Bukti 26 Paket Sabu Disita

by Redaksi
24 April 2026
0

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 26 paket sabu yang disembunyikan dalam tas dengan balutan tisu. Total berat bruto barang bukti mencapai...

Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Aceh Barat

by Redaksi
23 April 2026
0

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang pendukung, seperti plastik klip kosong, tas, dompet, telepon genggam, serta sepeda motor yang...

Polres Nagan Raya Tangkap Pengedar, 72 Paket Sabu Diamankan

by Redaksi
21 April 2026
0

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp550.000, satu unit telepon genggam, tas kain...

Next Post

Aceh Tetapkan Status Transisi Darurat Pascabencana 90 Hari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Latest posts

Berawal Viral di Medsos, Kini Pengasuh yang Aniaya Balita jadi Tersangka

by Redaksi
29 April 2026
0

Kasus tersebut mencuat setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap balita viral di media sosial. Dalam video tersebut, seorang...

Bupati Safwandi Serahkan LKPD 2025 ke BPK Aceh

by Redaksi
29 April 2026
0

Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya menyerahkan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh sebagai bagian...

Rekonstruksi Ungkap Tersangka Tusuk Korban 5 Kali di Nagan Raya

by Redaksi
29 April 2026
0

“Rekonstruksi ini penting untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidik, sehingga proses hukum dapat berjalan lebih jelas...

Aceh Tetapkan Status Transisi Darurat Pascabencana 90 Hari

by Redaksi
29 April 2026
0

“Status transisi ini menjadi dasar percepatan pemulihan, termasuk memastikan penanganan pascabencana berjalan terarah dan terkoordinasi,” ujar Fadhlullah.

Prajurit BAIS TNI yang Siram Air Keras ke Andrie Yunus Hadiri Persidangan

by Redaksi
29 April 2026
0

Keempat terdakwa masing-masing adalah Serda Edi Sudarko (ES), Lettu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetia (NDP), dan Lettu...

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co