Baratnews.co
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Home
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Baratnews.co
Sabtu, 27 Juni 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Hukum

Anggota DPR Aceh Mawardi Basyah Resmi Ditahan Usai Putusan Kasasi

Redaksi by Redaksi
4 April 2026
in Hukum
0

Oknum anggota DPRA Mawardi Basyah resmi ditahan di Lapas Kelas IIB Banda Aceh Kamis (2/4/2026). Foto: for Baratnews.co

Spread the love

BANDA ACEH | BARATNEWS.CO — Oknum anggota DPR Aceh Mawardi Basyah resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banda Aceh, setelah putusan kasasi atas perkara yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap.

Penahanan dilakukan pada Kamis (2/4/2026), menyusul putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menolak permohonan kasasi dari pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Barat Ahmad Lutfi membenarkan pelaksanaan eksekusi tersebut. “Iya, sudah ditahan,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Sabtu (4/4/2026).

Related posts

GeRAK Desak Kejaksaan Segera Eksekusi Mawardi Basyah, Berhentikan dari DPRA

31/03/2026

Mawardi Basyah Merasa Terzalimi Atas Tuntutan Satu Tahun Penjara

23/07/2025

Dalam putusan kasasi tertanggal 24 Februari 2026 yang pemberitahuannya diterima pada 9 Maret 2026, Mahkamah Agung sekaligus memperbaiki amar putusan sebelumnya dengan menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan kepada terdakwa.

Selain itu, terdakwa juga dibebankan biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.

Ahmad Lutfi mengatakan, dengan putusan tersebut, status hukum Mawardi Basyah kini telah inkrah sehingga jaksa berwenang melakukan eksekusi.

“Dengan ada putusan kasasi, maka perkara telah berkekuatan hukum tetap dan dapat segera dieksekusi,” katanya.

Diketahui, perkara ini sebelumnya telah melalui sejumlah tahapan peradilan. Pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Meulaboh, terdakwa divonis tiga bulan penjara.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Banda Aceh dengan hukuman serupa.

Adapun saat tiba di Lapas Kelas IIB Banda Aceh, Mawardi terlihat mengenakan kemeja putih, celana hitam, dan kopiah.

Kasus yang menjeratnya berkaitan dengan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar yang sempat menjadi perhatian publik di Aceh, Aceh Barat khususnya, setelah dilaporkan orang tua korban.

Kasus penganiayaan itu tepatnya terjadi di komplek Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Teuku Umar, pada Senin (23/9/2024) lalu. Kejadian penganiayaan itu dialami korban hingga pipi sebelah kanan membengkak kemerahan. (*)

ADVERTISEMENT
Tags: Anggota DPR RI ZulkarnainiEksekusi MawardiMawardi BasyahMawardi DitahanPutusan Kasasi
Previous Post

Berprestasi, Tgk Habibi dan Zahara dapat Beasiswa S2-S3 dari Pemerintah

Next Post

Pemerintah Ubah Skema Pembiayaan Koperasi Merah Putih, Cicilan Kini Ditanggung Negara

Related posts

Polisi Gagalkan Penyelundupan 3 Ton Solar Subsidi di Nagan Raya, Dua Orang Diamankan

by Redaksi
26 Juni 2026
0

Pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM bersubsidi di wilayah Kecamatan Kuala. Menindaklanjuti...

Pengembangan Kasus, Polisi Ungkap Pengedar Ganja di Aceh Barat

by Redaksi
20 Juni 2026
0

Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus...

Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Banda Aceh, Peragakan 62 Adegan Rekonstruksi

by Redaksi
20 Juni 2026
0

Dalam proses tersebut, tersangka memperagakan 62 adegan yang menggambarkan kronologi dugaan penganiayaan. Kegiatan rekonstruksi turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan...

Lima Pelaku Pungli Wisata Bukit Lamreh Diamankan Polisi, Satu Terduga Positif Sabu

by Redaksi
20 Juni 2026
0

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima terduga pelaku masing-masing berinisial EP (51), L (49), F (58), IS (35), dan D...

Polres Aceh Barat Sita 751 Gram Ganja dan 7 Gram Sabu, Dua Nelayan Ditangkap

by Redaksi
19 Juni 2026
0

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika dalam rentang waktu tiga hari. Dari pengungkapan...

Next Post

Pemerintah Ubah Skema Pembiayaan Koperasi Merah Putih, Cicilan Kini Ditanggung Negara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Latest posts

Imigrasi Meulaboh Warning! Abdya Masuk Daftar Pengawasan Warga Asing

by Redaksi
26 Juni 2026
0

"Fenomena perkawinan campuran antara WNI dan WNA juga menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan persoalan administrasi kependudukan maupun kepatuhan terhadap aturan...

Bupati Tarmizi Kukuhkan Panitia HUT ke-81 RI, Ajak Masyarakat Semarakkan Bulan Kemerdekaan

by Redaksi
26 Juni 2026
0

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mulai mematangkan persiapan menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Salah satu langkah awal...

Brigjen Ruddi Setiawan Jadi Kapolda Aceh, Ini Rekam Jejaknya

by Redaksi
26 Juni 2026
0

Penunjukan tersebut disambut positif berbagai kalangan di Aceh. Bukan tanpa alasan, nama Ruddi Setiawan bukan sosok baru bagi masyarakat Tanah...

Kapolri Ganti Sejumlah Kapolres dan Pejabat Utama Polda Aceh, Ini Daftar Namanya

by Redaksi
26 Juni 2026
0

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali melakukan rotasi besar-besaran di jajaran Polda Aceh. Sejumlah kepala kepolisian resor (Kapolres) dan pejabat...

Polisi Gagalkan Penyelundupan 3 Ton Solar Subsidi di Nagan Raya, Dua Orang Diamankan

by Redaksi
26 Juni 2026
0

Pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM bersubsidi di wilayah Kecamatan Kuala. Menindaklanjuti...

ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co