Baratnews.co
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Home
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Baratnews.co
Rabu, 10 Juni 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Daerah

Pemerintah Aceh Barat Keluarkan Aturan Ketat Selama Ramadhan 1447 Hijriah

Redaksi by Redaksi
18 Februari 2026
in Daerah, Uncategorized
0

Seruan Ramadhan 1447 Hijriah. Foto: Dok. Pemkab Aceh Barat

Spread the love

Forkopimda juga mengatur ketentuan bagi pelaku usaha. Pemilik warung, kafe, restoran, dan usaha sejenis dilarang menjual makanan dan minuman mulai pukul 05.00 WIB hingga 15.30 WIB. Tempat usaha juga diminta tutup saat pelaksanaan shalat Isya hingga selesai shalat Tarawih.

MEULABOH | BARATNEWS.CO — Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Barat menerbitkan seruan bersama menyambut Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Imbauan tersebut ditujukan kepada seluruh elemen masyarakat guna menjaga kekhusyukan ibadah serta ketertiban umum selama bulan suci.

Dalam seruan itu, aparat keamanan termasuk Satpol PP dan Wilayatul Hisbah diminta meningkatkan pengawasan terhadap ketentraman dan ketertiban umum, serta menindak setiap pelanggaran syariat Islam sesuai qanun dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Forkopimda juga mengatur ketentuan bagi pelaku usaha. Pemilik warung, kafe, restoran, dan usaha sejenis dilarang menjual makanan dan minuman mulai pukul 05.00 WIB hingga 15.30 WIB. Tempat usaha juga diminta tutup saat pelaksanaan shalat Isya hingga selesai shalat Tarawih.

Related posts

Aktivitas Truk Ancam Kesehatan Mahasiswa, DEMA STAIN Meulaboh Desak Hentikan

01/05/2026

Penimbunan LPG 3 Kg Ditangkap, Puluhan Tabung Disita

11/04/2026

Selain itu, pelaku usaha dilarang menyediakan fasilitas perjudian, permainan kartu, atau aktivitas pertaruhan lainnya, serta diimbau mencegah pasangan nonmahram duduk berdekatan dan menyediakan fasilitas shalat yang memadai.

Pengelola hotel, losmen, wisma, homestay, dan tempat hiburan diminta tidak menerima tamu nonmahram serta tidak menyelenggarakan hiburan seperti biliar dan karaoke selama Ramadhan.

Kepada generasi muda Islam, Forkopimda mengajak untuk memakmurkan masjid dan meunasah melalui kegiatan keagamaan, pesantren kilat, serta aktivitas kepemudaan bernuansa Islami. Remaja juga diimbau menjauhi perbuatan maksiat, termasuk larangan berboncengan dengan pasangan nonmahram.

Badan Kemakmuran Masjid (BKM) dan pengurus meunasah diminta memastikan kebersihan serta kenyamanan tempat ibadah, sekaligus menghidupkan syiar Ramadhan melalui shalat tarawih, tadarus Al-Qur’an, dan kajian keagamaan. Para dai dan daiyah diharapkan menyampaikan pesan dakwah yang menyejukkan dan memperkuat persatuan umat.

Forkopimda juga mengingatkan aparatur negara untuk tetap disiplin menjalankan tugas, menjaga etika dan kehormatan korps, serta menjadi teladan dalam pelaksanaan syiar Ramadhan di lingkungan kerja.

Kemudian pimpinan lembaga formal maupun nonformal serta perusahaan diminta memberikan kesempatan kepada karyawan Muslim menunaikan ibadah tepat waktu, sekaligus menjadi pelopor dalam menjaga perdamaian dan memperkuat integritas bangsa.

Kepada masyarakat Muslim secara umum, Forkopimda mengajak untuk memperbanyak ibadah dan meningkatkan pemahaman agama dengan penuh kesadaran guna meraih maghfirah dan ketakwaan, serta menjauhi perbuatan yang dapat mengurangi nilai puasa seperti pornografi, perjudian, dan aktivitas tercela lainnya.

Sementara itu, masyarakat non-Muslim diimbau menghormati pelaksanaan ibadah puasa sebagai bentuk toleransi antarumat beragama. Warga negara asing yang berada di Aceh Barat juga diminta menghargai kearifan lokal selama Ramadhan. (*)

ADVERTISEMENT
Tags: Aturan Selama RamadhanbaratnewsRamadhan 1447 HijriahSeruan Forkopimda
Previous Post

Hilal Tak Terlihat, Awal Ramadan Ditetapkan 19 Februari

Next Post

BNN Musnahkan 102 Kg Narkoba, Klaim Selamatkan 401 Ribu Jiwa

Related posts

Wagub Aceh Dampingi Mensos Kunjungi Sekolah Rakyat di Aceh Besar

by Redaksi
9 Juni 2026
0

Kehadiran Menteri Sosial disambut antusias para siswa, tenaga pendidik, dan masyarakat yang memadati lingkungan sekolah. Pada kesempatan tersebut, Mensos meninjau...

Lantik Pejabat Baru, Bupati Mirwan: Harus Jadi Motor Perubahan di Aceh Selatan

by Redaksi
8 Juni 2026
0

“Jabatan yang dipercayakan ini harus diterima dengan penuh rasa syukur, tanggung jawab, integritas, dan komitmen untuk bekerja lebih baik demi...

175 Peserta Jalani Pemeriksaan Kesehatan Bintara Polri di Aceh

by Redaksi
8 Juni 2026
0

Dari total peserta yang mengikuti Rikkes Tahap II, sebanyak 160 orang merupakan peserta pria dan 15 lainnya peserta wanita yang...

Gajah Rusak Kebun Warga, BPBD Aceh Barat dan BKSDA Turun ke Lokasi Lakukan Penanganan

by Redaksi
7 Juni 2026
0

Tim Wildlife Response Unit (WRU) BPBD Aceh Barat bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh Resort Meulaboh melakukan penanganan...

SMSI Aceh Barat Resmi Terbentuk, Alfian Akbar Nahkodai Organisasi

by Redaksi
7 Juni 2026
0

‎Berdasarkan SK yang ditetapkan di Banda Aceh pada 21 Mei 2026 tersebut, Alfian Akbar ditetapkan sebagai Ketua SMSI Aceh Barat...

Next Post

BNN Musnahkan 102 Kg Narkoba, Klaim Selamatkan 401 Ribu Jiwa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Latest posts

Tersangka Kasus Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah 12 Orang, 35 Saksi Diperiksa

by Redaksi
9 Juni 2026
0

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus pengrusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah...

Rokok Ilegal 356 Ribu Batang Disamarkan dengan Modus Paket Ekspedisi

by Redaksi
9 Juni 2026
0

Bea Cukai Banda Aceh kembali menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh. Dalam sebuah operasi penindakan yang dilakukan di...

Kasus MBG Disidik Kejagung, KPK Tunggu Hasilnya

by Redaksi
9 Juni 2026
0

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu hasil gelar perkara untuk menentukan langkah terkait dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis...

BI Mendadak Naikkan BI Rate Jadi 5,5 Persen

by Redaksi
9 Juni 2026
0

Bank Indonesia (BI) secara mendadak mengumumkan keputusan menaikkan suku bunga acuan (BI Rate) sebesar 25 basis poin menjadi 5,5 persen.

Wagub Aceh Dampingi Mensos Kunjungi Sekolah Rakyat di Aceh Besar

by Redaksi
9 Juni 2026
0

Kehadiran Menteri Sosial disambut antusias para siswa, tenaga pendidik, dan masyarakat yang memadati lingkungan sekolah. Pada kesempatan tersebut, Mensos meninjau...

ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co