ACEH BARAT | BARATNEWS.CO — Penanganan hukum terhadap kasus dugaan pembunuhan di Kabupaten Aceh Barat memasuki tahap penuntutan. Polres Aceh Barat menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Rabu (5/11/2025), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
Tersangka yang diserahkan berinisial Mujiyanto alias Mujibin, 35 tahun, warga Desa Srimulyo, Kecamatan Anak Ratu Aji, Kabupaten Lampung Tengah. Ia berprofesi sebagai tukang bangunan, dengan riwayat pendidikan terakhir SMP (tidak tamat). Sebelum dipindahkan ke pihak kejaksaan, tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan di Unit Dokkes Polres Aceh Barat dan dinyatakan sehat.
Serah terima ini dilakukan berdasarkan dokumen resmi, yaitu Laporan Polisi Nomor LP/A/11/VII/2025 tanggal 29 Juli 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor 48/VIII/Res.1.7/2025 tanggal 4 Agustus 2025, serta surat dari Kejari Aceh Barat tentang penyidikan dinyatakan lengkap (B-3725/L.1.18/Eoh.1/10/2025) tertanggal 30 Oktober 2025. Dokumen-dokumen tersebut menjadi landasan hukum untuk pelimpahan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan.
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Roby Afrizal, S.H., M.H., mewakili Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., menyebut penyerahan Tahap II ini merupakan bentuk komitmen Polres Aceh Barat dalam memastikan penegakan hukum berjalan profesional dan transparan.
“Proses ini menandai kelanjutan penanganan perkara secara bertanggung jawab. Polres Aceh Barat memastikan setiap tahapan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum, serta mendukung kelancaran proses penuntutan oleh pihak kejaksaan,” ujar Roby.
Ia menambahkan, penanganan kasus pembunuhan merupakan prioritas karena menyangkut rasa aman masyarakat. Penindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana, katanya, menjadi bukti nyata bahwa kepolisian bekerja secara serius, akuntabel, dan tidak pandang bulu.
Serah terima berlangsung tertib dengan pengawalan ketat, sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan proses hukum serta keselamatan tersangka. Kegiatan tersebut juga menunjukkan sinergi antara Polres Aceh Barat dan Kejari Aceh Barat dalam menjaga integritas penegakan hukum.
Dengan selesainya Tahap II, perkara kini sepenuhnya berada di bawah penanganan Kejaksaan Negeri Aceh Barat untuk proses penuntutan dan persidangan. (*)








Discussion about this post