BANDA ACEH | BARATNEWS.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana beasiswa Pemerintah Aceh periode 2021 hingga 2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh. Total anggaran yang dikelola selama empat tahun terakhir mencapai Rp420,5 miliar atau tepatnya Rp420.528.771.210.
Rinciannya, tahun 2021 sebesar Rp153,85 miliar, tahun 2022 Rp141 miliar, tahun 2023 Rp64,55 miliar, dan tahun 2024 Rp61,12 miliar. Berdasarkan hasil telaah awal, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dari ketentuan dalam proses penyaluran dana beasiswa tersebut.
“Dugaan penyimpangan ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah dan saat ini masih dalam tahap penyidikan,” ujar Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, SH, dalam siaran pers yang diterima Baratnews.co, Senin (27/10/2025).
Ia menjelaskan, tim penyidik Kejati Aceh tengah melakukan serangkaian tindakan hukum untuk mengumpulkan alat bukti. Langkah tersebut meliputi pemeriksaan terhadap perguruan tinggi mitra beasiswa, mahasiswa penerima, pihak ketiga, serta pejabat dan pegawai BPSDM Aceh.
Selain itu, penyidik juga telah memanggil sejumlah saksi guna mengidentifikasi calon tersangka dan memperkuat pembuktian perkara.
“Seluruh proses berjalan sesuai prosedur, dan kami pastikan penanganannya dilakukan secara profesional,” tambah Ali Rasab.
Ali Rasab menegaskan, korupsi di sektor pendidikan tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghancurkan masa depan generasi muda.
“Dana beasiswa seharusnya menjadi jembatan bagi pelajar dan mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu. Bila diselewengkan, harapan mereka untuk melanjutkan pendidikan bisa pupus,” ujarnya.
Kejati Aceh mengajak seluruh masyarakat mendukung langkah penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di daerah.
“Kami berharap masyarakat terus memberikan dukungan kepada Kejaksaan dalam mengungkap dugaan korupsi dana beasiswa ini demi terwujudnya pemerintahan yang bersih di Bumi Serambi Mekkah,” kata Ali Rasab.
Sebagai informasi, BPSDM Aceh merupakan lembaga yang bertugas mengelola program pengembangan sumber daya manusia, termasuk beasiswa untuk masyarakat dan aparatur, berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 28 Tahun 2019 tentang Beasiswa Pemerintah Aceh. Program ini mendukung pendidikan jenjang Diploma, S1, S2, hingga S3. (*)








Discussion about this post