BANDA ACEH | BARATNEWS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyetujui tiga Rancangan Qanun Aceh (Raqan) usul inisiatif untuk ditetapkan sebagai Rancangan Qanun Aceh usul inisiatif DPRA dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Utama DPRA, Senin (22/6/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota dewan, serta para kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan biro terkait di lingkungan Pemerintah Aceh.
Wakil Ketua DPRA Ali Basrah yang memimpin jalannya sidang menjelaskan, ketiga rancangan qanun tersebut sebelumnya telah melalui proses pengkajian dan pembahasan di tingkat alat kelengkapan dewan sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk memperoleh persetujuan.
Adapun tiga rancangan qanun yang disetujui meliputi Rancangan Qanun Aceh tentang Pelaksanaan Syariat Islam melalui Pembelajaran Ilmu Fardhu Ain dan Baca Tulis Al-Qur’an dalam Pendidikan Aceh, Rancangan Qanun Aceh tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Rancangan Qanun Aceh tentang Penyelamatan Generasi Aceh.
Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing pengusul melalui komisi dan Badan Legislasi DPRA terlebih dahulu menyampaikan penjelasan terkait substansi rancangan qanun yang diajukan. Selanjutnya, seluruh fraksi diberikan kesempatan menyampaikan pandangan dan tanggapan terhadap materi yang akan dibahas.
Setelah melalui tahapan pembahasan dan mendapat persetujuan dari peserta sidang, pimpinan rapat menetapkan ketiga rancangan tersebut sebagai Rancangan Qanun Aceh usul inisiatif DPRA.
Persetujuan itu ditandai dengan pembacaan keputusan rapat paripurna oleh Sekretaris DPRA, Khudri.
Dengan disetujuinya ketiga rancangan qanun tersebut, DPRA berharap proses pembahasan selanjutnya dapat berjalan optimal sehingga menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan, penguatan syariat Islam, pengelolaan sumber daya alam, serta perlindungan generasi muda Aceh. (*)













