Baratnews.co
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Home
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Baratnews.co
Selasa, 23 Juni 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Daerah

DPRA Setujui Tiga Raqan Inisiatif, Bahas Syariat Islam hingga Penyelamatan Generasi Aceh

Redaksi by Redaksi
22 Juni 2026
in Daerah
0

Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir menghadiri Rapat Paripurna DPRA di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Senin (22/6/2026).

Spread the love

BANDA ACEH | BARATNEWS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyetujui tiga Rancangan Qanun Aceh (Raqan) usul inisiatif untuk ditetapkan sebagai Rancangan Qanun Aceh usul inisiatif DPRA dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Utama DPRA, Senin (22/6/2026).

Rapat paripurna tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota dewan, serta para kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan biro terkait di lingkungan Pemerintah Aceh.

Wakil Ketua DPRA Ali Basrah yang memimpin jalannya sidang menjelaskan, ketiga rancangan qanun tersebut sebelumnya telah melalui proses pengkajian dan pembahasan di tingkat alat kelengkapan dewan sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk memperoleh persetujuan.

Related posts

Zikir Akbar di Meulaboh, Pemkab Aceh Barat Perkuat Syiar Islam

27/04/2026

Ketua AGPAII Aceh Barat Dorong Olahraga Sesuai Syariat dan Kearifan Lokal

25/09/2025

Adapun tiga rancangan qanun yang disetujui meliputi Rancangan Qanun Aceh tentang Pelaksanaan Syariat Islam melalui Pembelajaran Ilmu Fardhu Ain dan Baca Tulis Al-Qur’an dalam Pendidikan Aceh, Rancangan Qanun Aceh tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Rancangan Qanun Aceh tentang Penyelamatan Generasi Aceh.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing pengusul melalui komisi dan Badan Legislasi DPRA terlebih dahulu menyampaikan penjelasan terkait substansi rancangan qanun yang diajukan. Selanjutnya, seluruh fraksi diberikan kesempatan menyampaikan pandangan dan tanggapan terhadap materi yang akan dibahas.

Setelah melalui tahapan pembahasan dan mendapat persetujuan dari peserta sidang, pimpinan rapat menetapkan ketiga rancangan tersebut sebagai Rancangan Qanun Aceh usul inisiatif DPRA.

Persetujuan itu ditandai dengan pembacaan keputusan rapat paripurna oleh Sekretaris DPRA, Khudri.

Dengan disetujuinya ketiga rancangan qanun tersebut, DPRA berharap proses pembahasan selanjutnya dapat berjalan optimal sehingga menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan, penguatan syariat Islam, pengelolaan sumber daya alam, serta perlindungan generasi muda Aceh. (*)

ADVERTISEMENT
Tags: DPRAGenerasi AcehPenegakan Syariat IslamRaqan InisiatifSyariat Islam
Previous Post

BPK Kembali Beri Opini WTP untuk Pemerintah Aceh

Next Post

Izin Tambang Diprotes, Warga Beutong Ateuh Nagan Raya Geruduk Kantor Bupati

Related posts

UIN Ar-Raniry Wisuda 2.060 Lulusan, Mahasiswa Korea Selatan Raih Gelar Magister Ekonomi Syariah

by Redaksi
22 Juni 2026
0

Dari jumlah tersebut, 1.913 orang merupakan lulusan program sarjana, 110 lulusan magister, dan 37 lulusan doktor. Menariknya, wisuda tahun ini...

Mualem Melayat ke Rumah Duka Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah

by Redaksi
22 Juni 2026
0

Kehadiran Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem merupakan bentuk penghormatan terakhir sekaligus ungkapan belasungkawa atas wafatnya salah satu tokoh...

DPD IKAN Puji Kinerja Polres Aceh Barat Berhasil Ungkap Sejumlah Kasus Narkoba

by Redaksi
21 Juni 2026
0

Ahmadi juga berharap upaya pemberantasan narkoba terus digencarkan, baik melalui operasi penindakan, pengawasan maupun langkah-langkah preventif untuk menekan peredaran barang...

M Syukur Terpilih Pimpin PII Aceh Barat Periode 2026-2028, Siap Perkuat Kaderisasi

by Redaksi
21 Juni 2026
0

Terpilihnya Muhammad Syukur diharapkan membawa energi baru bagi organisasi yang selama ini dikenal sebagai wadah pembinaan pelajar Islam dalam bidang...

Sekda Aceh Sebut Anak Harus Dilibatkan dalam Pembangunan Daerah

by Redaksi
20 Juni 2026
0

Menurut M. Nasir, anak-anak bukan hanya generasi penerus masa depan, tetapi juga bagian penting dari pembangunan Aceh saat ini. Karena...

Next Post

Izin Tambang Diprotes, Warga Beutong Ateuh Nagan Raya Geruduk Kantor Bupati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Latest posts

Soal Izin Tambang Beutong Ateuh, Pemkab dan Warga Nagan Raya Saling Berbeda Pandangan

by Redaksi
22 Juni 2026
0

Pemerintah Kabupaten Nagan Raya menyatakan proses penerbitan izin pertambangan di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang telah melalui tahapan sosialisasi dan pembahasan...

Izin Tambang Diprotes, Warga Beutong Ateuh Nagan Raya Geruduk Kantor Bupati

by Redaksi
22 Juni 2026
0

Dalam aksi itu, para demonstran menilai penerbitan izin pertambangan dilakukan tanpa melibatkan masyarakat setempat secara langsung. Mereka juga meminta pemerintah...

DPRA Setujui Tiga Raqan Inisiatif, Bahas Syariat Islam hingga Penyelamatan Generasi Aceh

by Redaksi
22 Juni 2026
0

Adapun tiga rancangan qanun yang disetujui meliputi Rancangan Qanun Aceh tentang Pelaksanaan Syariat Islam melalui Pembelajaran Ilmu Fardhu Ain dan...

BPK Kembali Beri Opini WTP untuk Pemerintah Aceh

by Redaksi
22 Juni 2026
0

Pemerintah Aceh kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan...

UIN Ar-Raniry Wisuda 2.060 Lulusan, Mahasiswa Korea Selatan Raih Gelar Magister Ekonomi Syariah

by Redaksi
22 Juni 2026
0

Dari jumlah tersebut, 1.913 orang merupakan lulusan program sarjana, 110 lulusan magister, dan 37 lulusan doktor. Menariknya, wisuda tahun ini...

ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co