BANDA ACEH | BARATNEWS.CO – Pemerintah Aceh resmi menetapkan status transisi darurat menuju pemulihan pascabencana hidrometeorologi selama 90 hari, terhitung mulai 28 April hingga 30 Juli 2026. Kebijakan ini diambil untuk mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak.
Penetapan tersebut disampaikan Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, dalam rapat koordinasi virtual bersama unsur Forkopimda Aceh, Selasa malam (28/4/2026). Rapat turut dihadiri jajaran kepolisian, TNI, serta pemangku kepentingan terkait.
“Status transisi ini menjadi dasar percepatan pemulihan, termasuk memastikan penanganan pascabencana berjalan terarah dan terkoordinasi,” ujar Fadhlullah.
Dalam arahannya, ia menekankan enam langkah prioritas yang harus segera dijalankan oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Fokus utama diarahkan pada perbaikan infrastruktur darurat seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum lain yang rusak akibat bencana.
Selain itu, pemerintah juga diminta mempercepat pembangunan hunian sementara (huntara), memastikan ketersediaan listrik dan air bersih bagi korban, serta menjaga distribusi logistik tetap lancar di wilayah terdampak.
Fadhlullah juga menegaskan pentingnya keberlanjutan perlindungan sosial bagi masyarakat terdampak, termasuk pengungsi, serta percepatan penyediaan lahan untuk pembangunan hunian tetap (huntap)
Di sisi lain, upaya mitigasi bencana juga menjadi perhatian utama. Pemerintah diminta meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana susulan, sekaligus menyiapkan tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi secara matang.
“Sinkronisasi kewenangan dan kepastian pendanaan harus diperkuat agar proses pemulihan berjalan optimal dan berkelanjutan,” tegasnya.
Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah strategis Pemerintah Aceh dalam memastikan masa transisi pascabencana tidak hanya berfokus pada penanganan darurat, tetapi juga pada pemulihan menyeluruh bagi masyarakat. (*)













