ACEH UTARA | BARATNEWS.CO – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional dengan total barang bukti 52 kilogram sabu yang diduga berasal dari Thailand.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan awal terhadap seorang tersangka berinisial MF di Jalan Setiabudi, Medan, pada akhir Januari 2026, dengan barang bukti awal 2 kilogram sabu.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan dari pengembangan tersebut, tim berhasil menelusuri jalur distribusi hingga ke wilayah Aceh Utara.
“Dari pengembangan kasus awal, kami berhasil mengamankan tambahan 50 kilogram sabu,” ujar Rafli dalam konferensi pers di Polrestabes Medan, Senin (13/4/2026).
Ia menjelaskan, tim melakukan pengejaran lintas provinsi selama hampir tiga hari empat malam sebelum akhirnya mengungkap titik masuk narkotika tersebut di Aceh.
Sabu dalam jumlah besar itu diketahui masuk melalui jalur laut dan mendarat di kawasan wisata Pantai Lhok Pu’uk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, sebuah lokasi yang kerap dikunjungi masyarakat.
“Ini cukup mengejutkan, karena lokasi pendaratan berada di area wisata yang ramai aktivitas warga,” kata Rafli.
Dari hasil penyergapan di lokasi, polisi menangkap dua kurir yang baru saja turun dari kapal dengan membawa masing-masing satu karung berisi sabu.
Berdasarkan pemeriksaan, kedua tersangka mengaku telah tiga kali melakukan pengiriman melalui jalur yang sama. Mereka tergiur imbalan besar yang ditawarkan jaringan bandar.
“Hanya untuk membawa barang dari laut ke darat, mereka dijanjikan upah hingga Rp600 juta,” ungkapnya.
Rafli mengatakan, indikasi kuat menunjukkan sabu tersebut berasal dari Thailand, yang terlihat dari jenis kemasan karung yang digunakan saat proses pengiriman.
Saat ini, polisi masih memburu bandar besar berinisial D yang diduga mengendalikan jaringan tersebut dari wilayah Aceh.
“Pengembangan masih terus dilakukan. Tim kami masih bergerak untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya. (*)












