BARATNEWS.CO – Rencana impor 105.000 unit kendaraan operasional untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) memicu polemik luas. DPR RI meminta pemerintah menunda pelaksanaannya hingga Presiden kembali ke Tanah Air dan melakukan pembahasan menyeluruh.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan keputusan impor dalam jumlah besar tidak dapat diambil tergesa-gesa. Menurutnya, kebijakan tersebut menyangkut kepentingan industri otomotif nasional sekaligus penggunaan anggaran negara.
“Ditunda dulu, mengingat Presiden masih di luar negeri. Tentunya Presiden pada saat pulang akan membahasnya,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Senin lalu (23/2/2026) sebagaimana dikutip TV Parlemen.
Ia menilai kajian komprehensif diperlukan, termasuk menilai kesiapan industri dalam negeri dalam memenuhi kebutuhan kendaraan koperasi. Presiden Prabowo Subianto saat ini tengah menjalani kunjungan kerja ke luar negeri.
Skema Pembiayaan dan Dana Desa
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan pembiayaan pengadaan kendaraan dilakukan melalui pinjaman bank milik negara (Himbara). Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, akan membayar cicilan sekitar Rp40 triliun per tahun selama enam tahun.
Menurut Purbaya, pembayaran tersebut bersumber dari Dana Desa yang telah dialokasikan dalam APBN, sehingga tidak menambah tekanan fiskal baru. Total pagu Dana Desa 2026 ditetapkan sebesar Rp60,57 triliun.
Sekitar 58,03 persen atau Rp34,57 triliun dialokasikan untuk mendukung program Kopdes Merah Putih, termasuk pembangunan gerai, gudang, dan perlengkapan operasional. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Agrinas Siap Ikuti Keputusan Pemerintah
Rencana impor tersebut dijalankan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara. Direktur Utama, Joao Angelo De Sousa Mota, sebelumnya menyebut sekitar 1.000 unit pikap single cabin telah tiba di Indonesia pada Februari ini.
Total kendaraan yang direncanakan mencapai 105.000 unit, terdiri dari 35.000 pikap 4×4 produksi Mahindra & Mahindra, 35.000 pikap 4×4 dari Tata Motors, serta 35.000 truk roda enam dari Tata Motors.
Joao sempat menyatakan impor tetap berjalan dengan pertimbangan harga dan ketersediaan produk. Namun, menyusul permintaan DPR, ia menyatakan siap mengikuti keputusan pemerintah. “DPR bilang apa kami ikut, pemerintah bilang apa kami ikut. Kami taat dan loyal kepada negara,” ujarnya.
KPK Ingatkan Taat Prosedur
Sorotan juga datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengingatkan agar proses pengadaan dilakukan sesuai prosedur guna mencegah potensi penyimpangan.
“KPK mengimbau setiap pengadaan barang dan jasa dilakukan secara taat prosedur untuk memitigasi penyimpangan,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya penentuan spesifikasi kendaraan yang sesuai kebutuhan serta pengawasan ketat untuk mencegah praktik pengondisian barang atau pemasok.
Industri Otomotif Keberatan
Penolakan keras datang dari kalangan industri. Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Industri, Saleh Husin, menilai impor kendaraan utuh (CBU) bertentangan dengan agenda hilirisasi dan penguatan industri nasional.
“Mengimpor mobil CBU sama saja dengan membunuh industri otomotif nasional yang sedang berkembang,” tegasnya.
Kalangan industri juga menyoroti potensi persoalan suku cadang dan layanan purna jual jika kendaraan diimpor dalam jumlah besar dari luar negeri.
Polemik ini memperlihatkan tarik-menarik kepentingan antara kebutuhan percepatan program koperasi desa dan perlindungan industri otomotif dalam negeri. Keputusan akhir kini menunggu pembahasan di tingkat pemerintah setelah Presiden kembali ke Tanah Air. (*)











