Baratnews.co
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Home
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Baratnews.co
Jumat, 17 April 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Uncategorized

THR ASN 2026 Diupayakan Cair Lebih Cepat, ini Aturan dan Komponennya

Redaksi by Redaksi
23 Februari 2026
in Uncategorized
0

Ilustrasi uang lembaran rupiah THR yang akan cair. Foto: Shutterstock

Spread the love

JAKARTA | BARATNEWS.CO — Pemerintah menargetkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 dapat dilakukan lebih awal, yakni pada awal Ramadan 1447 Hijriah. Meski demikian, tanggal pasti penyaluran masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah mengupayakan agar THR dapat segera dicairkan begitu Ramadan dimulai.

“Saya nggak tahu tanggal pastinya, yang jelas di awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan,” ujar Purbaya, disadur detikFinance, Senin (23/2/2026).

Related posts

Penimbunan LPG 3 Kg Ditangkap, Puluhan Tabung Disita

11/04/2026

BPOM Temukan 24 Obat Herbal Mengandung Bahan Kimia, Masyarakat Diminta Waspada

08/04/2026

Pernyataan tersebut menjadi sinyal awal bagi para ASN yang mulai menanti kepastian pencairan THR. Seperti tahun-tahun sebelumnya, regulasi resmi umumnya diterbitkan menjelang Ramadan dan menjadi landasan teknis penyaluran oleh kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

Komponen THR Diperkirakan Tak Banyak Berubah

Sembari menunggu aturan terbaru, skema komponen THR ASN 2026 diperkirakan masih merujuk pada pola tahun sebelumnya. Besaran yang diterima setiap pegawai bergantung pada golongan, jabatan, serta tunjangan yang melekat.

Secara umum, komponen THR ASN

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • 100 persen tunjangan kinerja

Komponen tersebut biasanya ditetapkan secara rinci dalam Peraturan Pemerintah setiap tahunnya. Pemerintah tetap memiliki ruang untuk melakukan penyesuaian dengan mempertimbangkan kondisi fiskal negara.

Penerima THR ASN

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, penerima THR dan gaji ke-13 mencakup aparatur negara aktif maupun pensiunan.

Kelompok penerima meliputi

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara

Selain itu, pensiunan PNS, TNI, Polri, serta pensiunan pejabat negara juga berhak menerima THR. Hak tersebut turut diberikan kepada penerima pensiun janda/duda, anak, maupun orang tua dari aparatur negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, untuk tahun 2026, detail final tetap menunggu regulasi resmi yang akan diterbitkan pemerintah.

Skema Perhitungan THR PPPK
Khusus bagi PPPK, mekanisme perhitungan THR mengikuti penghasilan yang diterima pada bulan tertentu sebelum Idul Fitri, termasuk gaji pokok dan tunjangan yang melekat.

Dalam kebijakan sebelumnya, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun menerima THR secara proporsional. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 dengan rumus, n/12 x penghasilan 1 bulan.

Keterangan n, jumlah bulan bekerja sebagai PPPK.

Sebagai contoh, PPPK dengan masa kerja enam bulan dan penghasilan Rp4.000.000 per bulan akan menerima 6/12 x Rp4.000.000 yaitu Rp2.000.000.

Sementara PPPK yang telah bekerja minimal satu tahun umumnya menerima THR sebesar satu kali penghasilan bulanan penuh. Adapun pegawai dengan masa kerja kurang dari satu bulan sebelum Idul Fitri tidak berhak memperoleh THR.

Syarat Administratif PPPK

Pada kebijakan sebelumnya, PPPK berhak menerima THR apabila telah bekerja minimal satu bulan sebelum hari raya dan telah menerima penghasilan pada bulan sebelum Ramadan.

ADVERTISEMENT

Ketentuan ini juga menyesuaikan pola kerja masing-masing instansi. Pada instansi dengan sistem kerja Senin–Jumat, pegawai setidaknya telah bertugas sejak awal Februari. Sementara pada instansi dengan pola kerja enam hari atau setiap hari, batas waktu penugasan mengikuti kalender kerja masing-masing.

Skema tersebut menjadi gambaran awal bagi PPPK dan ASN yang menantikan kepastian THR 2026. Pemerintah menegaskan bahwa keputusan final terkait jadwal pencairan, komponen, serta besaran THR akan diumumkan melalui regulasi resmi dalam waktu dekat.

Dengan target pencairan di awal Ramadan, para aparatur negara kini menunggu kepastian aturan yang akan menjadi dasar realisasi hak tahunan tersebut. (*)

Tags: baratnewsPencairan THRTHR ASNTHR PPPK
ADVERTISEMENT
Previous Post

Satgas Ops Damai Cartenz Amankan 28 Orang di Yahukimo, Sembilan Jadi Tersangka

Next Post

Pria 35 Tahun Diciduk Miliki Sabu 5,27 Gram

Related posts

Aceh Siap Jadi Tuan Rumah Hari Posyandu Nasional 2026, Marlina: Harus Jadi Contoh

by Redaksi
14 April 2026
0

“Meski baru dilanda bencana, kita harus menunjukkan bahwa Aceh tetap mampu bangkit dan menyukseskan event nasional ini,” kata perempuan yang...

Mualem Lantik Tiga Kepala SKPA, Tekankan Kinerja dan Serapan Anggaran

by Redaksi
11 April 2026
0

“Dengan waktu kerja yang terbatas, kinerja harus dipacu. Setiap program harus berjalan efektif dan memberikan hasil nyata,” ujar Mualem.

Dek Gam Turun Tangan, Polda Aceh Janji Tuntaskan Profesional

by Redaksi
2 April 2026
0

"Kasus ini dipastikan diselesaikan secara profesional," kata Kombes Pol Wahyudi

Bupati Tarmizi Serahkan Laporan Keuangan ke BPK, Target Raih Oipini WTP

by Redaksi
31 Maret 2026
0

“Setiap akhir Maret, seluruh pemerintah daerah wajib menyerahkan laporan keuangan kepada BPK untuk dilakukan audit secara menyeluruh,” ujar Tarmizi.

Mualem Minta Polri Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan Warga Aceh

by Redaksi
31 Maret 2026
0

“Atas nama Pemerintah Aceh dan masyarakat Aceh, kami mengecam keras kejadian ini,” ujar Mualem.

Next Post

Pria 35 Tahun Diciduk Miliki Sabu 5,27 Gram

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Latest posts

Polisi Ringkus Pria 55 Tahun Terkait Kasus Kekerasan Seksual Anak

by Redaksi
17 April 2026
0

“Perkara ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres Yhogi.

Inpres dan Perpres Baru Fokus Ketahanan Pangan

by Redaksi
17 April 2026
0

Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan tiga regulasi strategis guna memperkuat ketahanan pangan nasional sekaligus mendorong percepatan...

Polresta Banda Aceh Musnahkan 1,9 Kg Sabu, Kurir Terancam Hukuman Mati

by Redaksi
17 April 2026
0

Dari total barang bukti, sebanyak 44,40 gram disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan, sementara sisanya dimusnahkan dengan...

Prabowo Terima Laporan, Siap Eksekusi Penertiban Izin Usaha Pertambangan

by Redaksi
17 April 2026
0

“Ada yang berada di hutan lindung, konservasi, hingga cagar alam. Seluruhnya sudah kami laporkan kepada Bapak Presiden sesuai waktu yang...

Aceh Barat Tak Dapat Tambahan TKD, Bupati Tarmizi Minta Penjelasan Terbuka

by Redaksi
17 April 2026
0

Ia mengungkapkan, pemerintah kabupaten hanya menerima tambahan dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) sekitar Rp1,09 miliar dari total penyesuaian Rp75 miliar...

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co