Baratnews.co
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Home
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Baratnews.co
Rabu, 10 Juni 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Uncategorized

THR ASN 2026 Diupayakan Cair Lebih Cepat, ini Aturan dan Komponennya

Redaksi by Redaksi
23 Februari 2026
in Uncategorized
0

Ilustrasi uang lembaran rupiah THR yang akan cair. Foto: Shutterstock

Spread the love

JAKARTA | BARATNEWS.CO — Pemerintah menargetkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 dapat dilakukan lebih awal, yakni pada awal Ramadan 1447 Hijriah. Meski demikian, tanggal pasti penyaluran masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah mengupayakan agar THR dapat segera dicairkan begitu Ramadan dimulai.

“Saya nggak tahu tanggal pastinya, yang jelas di awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan,” ujar Purbaya, disadur detikFinance, Senin (23/2/2026).

Related posts

Aktivitas Truk Ancam Kesehatan Mahasiswa, DEMA STAIN Meulaboh Desak Hentikan

01/05/2026

Penimbunan LPG 3 Kg Ditangkap, Puluhan Tabung Disita

11/04/2026

Pernyataan tersebut menjadi sinyal awal bagi para ASN yang mulai menanti kepastian pencairan THR. Seperti tahun-tahun sebelumnya, regulasi resmi umumnya diterbitkan menjelang Ramadan dan menjadi landasan teknis penyaluran oleh kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

Komponen THR Diperkirakan Tak Banyak Berubah

Sembari menunggu aturan terbaru, skema komponen THR ASN 2026 diperkirakan masih merujuk pada pola tahun sebelumnya. Besaran yang diterima setiap pegawai bergantung pada golongan, jabatan, serta tunjangan yang melekat.

Secara umum, komponen THR ASN

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • 100 persen tunjangan kinerja

Komponen tersebut biasanya ditetapkan secara rinci dalam Peraturan Pemerintah setiap tahunnya. Pemerintah tetap memiliki ruang untuk melakukan penyesuaian dengan mempertimbangkan kondisi fiskal negara.

Penerima THR ASN

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, penerima THR dan gaji ke-13 mencakup aparatur negara aktif maupun pensiunan.

Kelompok penerima meliputi

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara

Selain itu, pensiunan PNS, TNI, Polri, serta pensiunan pejabat negara juga berhak menerima THR. Hak tersebut turut diberikan kepada penerima pensiun janda/duda, anak, maupun orang tua dari aparatur negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, untuk tahun 2026, detail final tetap menunggu regulasi resmi yang akan diterbitkan pemerintah.

Skema Perhitungan THR PPPK
Khusus bagi PPPK, mekanisme perhitungan THR mengikuti penghasilan yang diterima pada bulan tertentu sebelum Idul Fitri, termasuk gaji pokok dan tunjangan yang melekat.

Dalam kebijakan sebelumnya, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun menerima THR secara proporsional. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 dengan rumus, n/12 x penghasilan 1 bulan.

Keterangan n, jumlah bulan bekerja sebagai PPPK.

Sebagai contoh, PPPK dengan masa kerja enam bulan dan penghasilan Rp4.000.000 per bulan akan menerima 6/12 x Rp4.000.000 yaitu Rp2.000.000.

Sementara PPPK yang telah bekerja minimal satu tahun umumnya menerima THR sebesar satu kali penghasilan bulanan penuh. Adapun pegawai dengan masa kerja kurang dari satu bulan sebelum Idul Fitri tidak berhak memperoleh THR.

Syarat Administratif PPPK

Pada kebijakan sebelumnya, PPPK berhak menerima THR apabila telah bekerja minimal satu bulan sebelum hari raya dan telah menerima penghasilan pada bulan sebelum Ramadan.

ADVERTISEMENT

Ketentuan ini juga menyesuaikan pola kerja masing-masing instansi. Pada instansi dengan sistem kerja Senin–Jumat, pegawai setidaknya telah bertugas sejak awal Februari. Sementara pada instansi dengan pola kerja enam hari atau setiap hari, batas waktu penugasan mengikuti kalender kerja masing-masing.

Skema tersebut menjadi gambaran awal bagi PPPK dan ASN yang menantikan kepastian THR 2026. Pemerintah menegaskan bahwa keputusan final terkait jadwal pencairan, komponen, serta besaran THR akan diumumkan melalui regulasi resmi dalam waktu dekat.

Dengan target pencairan di awal Ramadan, para aparatur negara kini menunggu kepastian aturan yang akan menjadi dasar realisasi hak tahunan tersebut. (*)

Tags: baratnewsPencairan THRTHR ASNTHR PPPK
Previous Post

Satgas Ops Damai Cartenz Amankan 28 Orang di Yahukimo, Sembilan Jadi Tersangka

Next Post

Pria 35 Tahun Diciduk Miliki Sabu 5,27 Gram

Related posts

Aceh Barat Pertahankan Opini WTP ke-12 Secara Berturut-turut

by Redaksi
4 Juni 2026
0

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kembali mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran...

DPN PERMAHI Dukung Pengolahan Gas South Andaman di KEK Arun

by Redaksi
2 Juni 2026
0

Menurut Rifqi, langkah Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) yang meminta agar pengolahan gas dilakukan melalui fasilitas darat di Kawasan Ekonomi...

Gema Takbir di Paris, Diaspora Indonesia Rayakan Iduladha Bersama Presiden Prabowo

by Redaksi
28 Mei 2026
0

Bagi sebagian diaspora, kesempatan melaksanakan salat Id bersama Kepala Negara menjadi pengalaman yang tak terlupakan. Empat mahasiswa Hubungan Internasional Universitas...

PWI Pusat Imbau Sengketa Pers Diselesaikan Lewat Dewan Pers

by Redaksi
26 Mei 2026
0

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengimbau seluruh pihak agar penyelesaian sengketa pemberitaan tetap mengedepankan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor...

HIMADISTRA FISIP UTU Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Lhokseumawe

by Redaksi
14 Mei 2026
0

Diketahui, musibah kebakaran tersebut menghanguskan 77 rumah warga dan menyebabkan puluhan keluarga kehilangan tempat tinggal serta harta benda.

Next Post

Pria 35 Tahun Diciduk Miliki Sabu 5,27 Gram

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Latest posts

Tersangka Kasus Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah 12 Orang, 35 Saksi Diperiksa

by Redaksi
9 Juni 2026
0

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus pengrusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah...

Rokok Ilegal 356 Ribu Batang Disamarkan dengan Modus Paket Ekspedisi

by Redaksi
9 Juni 2026
0

Bea Cukai Banda Aceh kembali menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh. Dalam sebuah operasi penindakan yang dilakukan di...

Kasus MBG Disidik Kejagung, KPK Tunggu Hasilnya

by Redaksi
9 Juni 2026
0

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu hasil gelar perkara untuk menentukan langkah terkait dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis...

BI Mendadak Naikkan BI Rate Jadi 5,5 Persen

by Redaksi
9 Juni 2026
0

Bank Indonesia (BI) secara mendadak mengumumkan keputusan menaikkan suku bunga acuan (BI Rate) sebesar 25 basis poin menjadi 5,5 persen.

Wagub Aceh Dampingi Mensos Kunjungi Sekolah Rakyat di Aceh Besar

by Redaksi
9 Juni 2026
0

Kehadiran Menteri Sosial disambut antusias para siswa, tenaga pendidik, dan masyarakat yang memadati lingkungan sekolah. Pada kesempatan tersebut, Mensos meninjau...

ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co