Baratnews.co
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Home
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Baratnews.co
Selasa, 30 Juni 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Hukum

Kejari Aceh Selatan Musnahkan Barang Bukti dan Rampasan Perkara Pidana

Redaksi by Redaksi
30 Oktober 2025
in Hukum
0

Kejari Aceh Selatan memusnahkan barang bukti dan barang rampasan berkekuatan hukum tetap periode Juni-Oktober 2025, di halaman Rumoh Agam, Aceh Selatan, Kamis (30/10/2025).

Spread the love

TAPAKTUAN | BARATNEWS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan memusnahkan berbagai barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap periode Juni hingga Oktober 2025. Pemusnahan berlangsung di halaman Rumoh Agam, Kecamatan Tapaktuan, Kamis (30/10/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, R. Indra Senjaya, SH, MH, mengatakan kegiatan ini merupakan pelaksanaan tugas dan kewenangan jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah inkrah dalam perkara pidana.

“Eksekusi pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan hari ini merupakan perkara tindak pidana umum dan perkara syariat yang telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap,” ujar Indra.

Related posts

IWO dan Kejari Aceh Selatan Bangun Kemitraan Strategis

05/05/2026

Aktivitas Truk Ancam Kesehatan Mahasiswa, DEMA STAIN Meulaboh Desak Hentikan

01/05/2026

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 12 perkara narkotika, 2 perkara pencurian, 2 perkara maisir, 3 perkara pelecehan, 1 perkara penipuan, 1 perkara penganiayaan, dan 1 perkara tindak pidana kesehatan/farmasi.

Barang-barang tersebut antara lain ganja seberat 3.892,38 gram, sabu 55,97 gram, enam unit telepon genggam berbagai merek, serta obat-obatan apotek tanpa izin sebanyak 80 item.

Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS, SE, M.Sos, yang turut hadir dalam kegiatan itu, mengapresiasi sinergitas aparat penegak hukum di daerahnya dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan.

“Pemusnahan barang bukti ini adalah wujud nyata kerja keras dan sinergitas solid antara seluruh aparat penegak hukum di Aceh Selatan,” ujar Mirwan.

Ia juga menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika. “Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab kolektif kita semua. Pemerintah daerah berkomitmen penuh mendukung upaya pemberantasan peredaran narkotika,” tegasnya.

Kegiatan pemusnahan turut dihadiri Wakil Ketua I DPRK Aceh Selatan, Kapolres Aceh Selatan, Dandim 0107/Aceh Selatan, Ketua Pengadilan Negeri Tapaktuan, serta perwakilan instansi terkait lainnya. (*)

ADVERTISEMENT
Tags: baratnewsKejari Aceh SelatanPemusnahan Barang BuktiPemusnahan Barang Rampasan
Previous Post

Wabup Aceh Barat Lepas Peserta Kafilah MTQ ke Pidie Jaya

Next Post

Polres Aceh Barat Limpahkan Kasus Sabu yang Menjerat Seorang Nelayan ke Kejari

Related posts

Bea Cukai dan Bareskrim Bongkar 325 Kg Sabu Jaringan Thailand di Aceh

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Kanwil Aceh dan Bea Cukai Lhokseumawe menggagalkan penyelundupan 325 kilogram...

Polisi Gagalkan Penyelundupan 3 Ton Solar Subsidi di Nagan Raya, Dua Orang Diamankan

by Redaksi
26 Juni 2026
0

Pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM bersubsidi di wilayah Kecamatan Kuala. Menindaklanjuti...

Pengembangan Kasus, Polisi Ungkap Pengedar Ganja di Aceh Barat

by Redaksi
20 Juni 2026
0

Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus...

Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Banda Aceh, Peragakan 62 Adegan Rekonstruksi

by Redaksi
20 Juni 2026
0

Dalam proses tersebut, tersangka memperagakan 62 adegan yang menggambarkan kronologi dugaan penganiayaan. Kegiatan rekonstruksi turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan...

Lima Pelaku Pungli Wisata Bukit Lamreh Diamankan Polisi, Satu Terduga Positif Sabu

by Redaksi
20 Juni 2026
0

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima terduga pelaku masing-masing berinisial EP (51), L (49), F (58), IS (35), dan D...

Next Post

Polres Aceh Barat Limpahkan Kasus Sabu yang Menjerat Seorang Nelayan ke Kejari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Latest posts

Berkantor Sehari di Desa, Bupati Aceh Barat Lantik Pejabat di Hadapan Warga

by Redaksi
29 Juni 2026
0

"Pejabat bisa dilantik di mana saja, termasuk di desa. Biar masyarakat menyaksikan langsung dan mengenal siapa pejabat yang akan bekerja...

Muhammad Nasir Jalani Pelatihan Kepemimpinan 113 Hari di Sumedang

by Redaksi
29 Juni 2026
0

Pelatihan dirancang dengan metode blended learning yang memadukan pembelajaran tatap muka dan daring. Kurikulum mencakup empat agenda utama, yakni Pengelolaan...

Bea Cukai dan Bareskrim Bongkar 325 Kg Sabu Jaringan Thailand di Aceh

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Kanwil Aceh dan Bea Cukai Lhokseumawe menggagalkan penyelundupan 325 kilogram...

Kapolda Aceh dan Warga Ikuti Pembukaan Pekan Olahraga Polri

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Kapolda didampingi para Pejabat Utama (PJU) Polda Aceh. Kegiatan tersebut juga diikuti personel Polri bersama masyarakat yang memadati kawasan CFD...

Berlaku 1 Juli, Umrah dan Haji Khusus Wajib Lewat Terminal 2F Soetta

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menetapkan seluruh aktivitas keberangkatan dan pemulangan jemaah umrah serta haji khusus melalui Bandara Internasional...

ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co