Baratnews.co
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Home
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Baratnews.co
Kamis, 14 Mei 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Hukum

Kronologis Pelaku Bobol Brankas Emas, Sempat Beli iPhone Foya-foya ke Medan

Redaksi by Redaksi
15 Mei 2025
in Hukum, Kriminal
0

MUA, pelaku pembobolan brankas uang dan emas. Foto: Dokumen Baratnews.co

Spread the love

BANDA ACEH | BARATNEWS.CO – Kasus pembobolan brangkas yang berisi emas dan uang di Aceh Besar pada 30 April 2025 lalu, terungkap kronologisnya. Pelaku inisial MUA (26) memulai aksinya dengan cara mendatangi rumah korban Hilwasi (43).

Menggunakan motor Mio Soul GT, pelaku pelan-pelan berjalan dan mengintip ke arah rumah korban. Alih-alih tak lama kemudian, pelaku pun kemudian merayap masuk lewat pintu samping yang dirusak olehnya.

“Sebelum beraksi ternyata pelaku terlebih dulu mengintai rumah korban selama ini. Saat aman, ia masuk dan membobol brankas di kamar korban menggunakan cangkul yang diambil di samping rumah korban,” ungkap Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadilah Aditya Pratama, dalam konferensi pers Rabu (14/5/2025) kemarin.

Related posts

Aktivitas Truk Ancam Kesehatan Mahasiswa, DEMA STAIN Meulaboh Desak Hentikan

01/05/2026

Polresta Banda Aceh Musnahkan 1,9 Kg Sabu, Kurir Terancam Hukuman Mati

17/04/2026

Tak tanggung-tanggung, emas dan uang dalam brankas itu dipungut habis si-pelaku. Nilai uang curiannya itu berjumlah Rp1,8 juta, sedangkan emas ditotalkan menjadi uang mencapai ratusan juta.

Hasil curian tersebut, kata Fadilah, sempat dibawa pulang ke rumah, sebelum akhirnya dijual ke sejumlah toko emas di Pasar Aceh, Kota Banda Aceh.

Usai menjual curian tersebut, pelaku kemudian membeli sejumlah barang seperti sepatu, iPhone, cincin emas dan lain-lain, termasuk menghadiri pernikahan salah satu keluarganya di Medan.

“Hasil penjualan beberapa item emas saat itu senilai Rp 191 juta lebih. Sebagian emas ada juga yang masih disimpan di rumah pelaku, ujarnya.

Dalam kasus ini, pelaku yang telah ditahan di Mapolresta Banda Aceh, dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (*)

ADVERTISEMENT
Tags: Aceh Besarbaratbaratnewsbaratnews.coBobol BrangkasBrangkas EmasBrangkas UangPolresta Banda Aceh
ADVERTISEMENT
Previous Post

Polresta Banda Aceh Ringkus Aktor Tunggal Pembobolan Brankas Emas dan Uang

Next Post

Wujudkan Birokrasi Berbasis Digital, Pemkab Aceh Barat Luncurkan Aplikasi Srikandi

Related posts

Pria Buruh ini Diringkus Polisi Gegara Pelecehan Anak Bawah Umur

by Redaksi
10 Mei 2026
0

Korban diketahui merupakan anak perempuan berusia 11 tahun asal Aceh Barat. Dugaan pelecehan itu disebut terjadi pada Sabtu sore sekitar...

Dugaan Korupsi Dana Rp658 Juta, Kantor Dinas P3AKB Digeledah

by Redaksi
7 Mei 2026
0

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Tahun Anggaran 2023 dengan...

Kasus Penganiayaan Balita di Banda Aceh, Tersangka Jadi Tiga Orang

by Redaksi
1 Mei 2026
0

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan fakta serta minimal dua alat bukti yang cukup. Dengan demikian, kami menetapkan dua tersangka...

Polda Aceh Temukan 20 Hektare Ladang Ganja, Kapolda Pimpin Pemusnahan

by Redaksi
29 April 2026
0

Marzuki mengungkapkan, dalam operasi tersebut pihaknya menemukan sekitar 20 hektare ladang ganja yang tersebar di beberapa titik dengan estimasi potensi...

Berawal Viral di Medsos, Kini Pengasuh yang Aniaya Balita jadi Tersangka

by Redaksi
29 April 2026
0

Kasus tersebut mencuat setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap balita viral di media sosial. Dalam video tersebut, seorang...

Next Post

Wujudkan Birokrasi Berbasis Digital, Pemkab Aceh Barat Luncurkan Aplikasi Srikandi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Latest posts

HIMADISTRA FISIP UTU Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Lhokseumawe

by Redaksi
14 Mei 2026
0

Diketahui, musibah kebakaran tersebut menghanguskan 77 rumah warga dan menyebabkan puluhan keluarga kehilangan tempat tinggal serta harta benda.

Demo JKA Jilid III Memanas, ARA Tuding Aparat Kepolisian Lakukan Brutalitas

by Redaksi
14 Mei 2026
0

Massa aksi menuding aparat kepolisian melakukan tindakan represif dan brutal terhadap peserta demonstrasi saat upaya pembubaran massa berlangsung.

Polda Diminta Evaluasi Polres Aceh Singkil Soal Kasus Pembunuhan Nenek Sedah

by Redaksi
14 Mei 2026
0

Kasus pembunuhan yang terjadi pada 15 Maret 2025 itu kembali menjadi perhatian publik setelah belum adanya penetapan tersangka maupun penjelasan...

Kunker ke Polresta Banda Aceh, Kapolda Ingatkan Integritas Anggota Polri

by Redaksi
12 Mei 2026
0

Dalam kegiatan yang berlangsung di Meuligoe Rastra Sewakottama itu, Kapolresta Banda Aceh memaparkan kondisi kamtibmas, capaian kinerja, penegakan hukum, hingga...

Sekda Aceh Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas

by Redaksi
12 Mei 2026
0

Gubernur menekankan bahwa pelantikan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas birokrasi agar semakin profesional, responsif, dan mampu menjawab kebutuhan...

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co