BENER MERIAH | BARATNEWS.CO — Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah, Polda Aceh, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Selasa (7/10/2025).
Penyerahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tersangka berinisial DT (51) diduga terlibat dalam penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya digunakan sesuai penugasan pemerintah. Barang bukti yang turut diserahkan meliputi satu unit mobil Toyota Kijang minibus, 10 jerigen BBM bersubsidi, satu selang, satu BPKB mobil, serta uang tunai sebesar Rp3,6 juta.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto, melalui Kasat Reskrim AKP Supriadi, menjelaskan bahwa penyerahan tersebut dipimpin oleh Kanit III Tipidter, Ipda Yudha Amrullah, sebagai bagian dari prosedur hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU.
“Tahap II ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan. Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik wajib menyerahkan tersangka dan barang bukti agar perkara dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” ujar AKP Supriadi.
Ia menambahkan, penegakan hukum tersebut mengacu pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Polres Bener Meriah menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang dapat merugikan negara dan masyarakat. (*)
Discussion about this post