Baratnews.co
  • Home
  • News
  • Nasional
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Baratnews.co
Selasa, 14 Oktober 2025
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Hukum

Polisi Bekuk Pelaku Jual Beli Kulit Harimau Sumatera di Nagan Raya

Redaksi by Redaksi
7 Oktober 2025
in Hukum
0

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian. Foto: for Baratnews.co

Spread the love

BANDA ACEH | BARATNEWS.CO — Personel Unit I Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin Kompol Fandi Ba’u berhasil menangkap seorang pria berinisial SB (36), terduga pelaku tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati (KSDA), di Desa Luweng Kutuben, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Jumat (3/10/2025).

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya di Aceh Tenggara, ketika polisi menggagalkan transaksi jual beli satwa liar dilindungi berupa kulit Harimau Sumatera pada 16 Juli 2025. Saat itu, pelaku tidak berada di lokasi, sehingga petugas hanya mengamankan sejumlah barang bukti.

Related posts

Polisi Sita 154 Kg Ganja di Bireuen, Satu Pelaku Diamankan

11/10/2025

Kasus BBM Subsidi di Bener Meriah Masuk Tahap Penuntutan

08/10/2025

“Ketika itu kami hanya berhasil mengamankan selembar kulit Harimau Sumatera, 16 kuku, dua taring, satu tulang jari, dua tulang pinggul, satu tulang sendi, satu tulang kepala, serta dua unit handphone,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian, Selasa (7/10/2025).

Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, tim akhirnya berhasil melacak keberadaan SB di wilayah Nagan Raya. Ia diduga kuat merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa liar yang memperjualbelikan organ tubuh Harimau Sumatera — spesies langka yang dilindungi dan terancam punah.

Zulhir menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“SB diduga memperniagakan bagian tubuh satwa yang dilindungi, seperti kulit dan organ Harimau Sumatera, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KSDA,” jelasnya.

Ia menegaskan, tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan satwa liar merupakan wujud komitmen Polda Aceh dalam menjaga kelestarian alam dan keseimbangan ekosistem di Tanah Rencong.

Zulhir juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perburuan, perdagangan, atau kepemilikan satwa liar yang dilindungi, serta segera melapor jika menemukan praktik serupa.

“Perlindungan satwa bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kita semua. Mari jaga kekayaan alam Aceh sebagai warisan berharga untuk generasi mendatang,” pungkas Kombes Zulhir Destrian. (*)

Tags: baratnewsJual Beli Kulit HarimauSatwa Dilindungi
Previous Post

Kapolda Aceh Pastikan Beras di Blang Bintang Bebas Oplosan

Next Post

Nama Ketua PWI Aceh Digunakan Pelaku Penipuan Online

Next Post

Nama Ketua PWI Aceh Digunakan Pelaku Penipuan Online

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Di Momen HUT Meulaboh, Aceh Barat–Trengganu Sepakat Perkuat Wisata Syariah

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

“Pemerintah ingin memastikan geliat ekonomi dan wisata tumbuh tanpa keluar dari koridor syariat Islam,” ujar Bupati Tarmizi.

Panitia PKAB Imbau Warga Waspadai Parkir Liar

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

“Benar, ada laporan soal parkir liar yang memungut Rp10 ribu untuk sepeda motor tanpa karcis. Padahal, tarif resmi dari panitia...

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka jaringan narkoba internasional Malaysia–Indonesia di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat....

Tradisi Langgolek dari Abdya Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda 2025

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

Penetapan tersebut diumumkan dalam Sidang Penetapan WBTb Indonesia yang digelar di Hotel Sutasoma, Jakarta, pada 5–11 Oktober 2025. Selain Langgolek,...

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kategori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Foto News
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Sports
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2025 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • BIsnis
  • Budaya
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • National
  • Travel
  • Opini
    • Bupati Tarmizi Tegaskan Audit CSR PT Mifa Bukan Niat Cari Kesalahan
      • Forbina: Dirut PEMA Tak Paham Bisnis, Saatnya Dievaluasi!

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co