Baratnews.co
  • Home
  • News
  • Nasional
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Baratnews.co
Selasa, 14 Oktober 2025
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Hukum

Polres Aceh Tengah Tangkap Reje Kampung Diduga Rusak Hutan Lindung

Redaksi by Redaksi
25 September 2025
in Hukum, Uncategorized
0

Polisi mengecek lokasi perambahan hutan. Foto: Polres Aceh Tengah

Spread the love

ACEH TENGAH | BARATNEWS.CO – Polres Aceh Tengah menangkap seorang reje kampung atau kepala desa berinisial BT (54) atas dugaan perambahan hutan lindung di kawasan Bur Kelieten, Kabupaten Aceh Tengah. Dia ditangkap pada 21 September 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.

“BT merupakan warga Kecamatan Bintang ditangkap di Desa Rawe, Kecamatan Lut Tawar. Saat ini, BT ditahan di Mapolres Aceh Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhammad Taufik, melalui Kasatreskrim, Iptu Deno Wahyudi.

Related posts

Aliansi Rakyat Aceh Bela Palestina Gelar Aksi Damai di Simpang Lima

13/10/2025

Meulaboh Menyala di Malam Pekan Budaya

12/10/2025

Deno menjelaskan, BT diduga mengalihfungsikan hutan lindung di Desa Bale Nosar, Kecamatan Bintang, menjadi kebun pribadi sejak Juni 2024 hingga Agustus 2025.

Dari hasil penyelidikan, BT diketahui menebang lebih dari 100 batang pohon, mengolah kayu menjadi papan dan balok untuk membangun gubuk, serta menanami setengah hektare lahan dengan kopi, alpukat, dan petai cina tanpa izin.

“Kasus ini terungkap setelah tim menemukan aktivitas penebangan liar di kawasan tersebut. Kayu hasil tebangan dimanfaatkan untuk membangun gubuk, sementara lahannya ditanami untuk kepentingan pribadi,” jelas Deno.

Atas perbuatannya, BT dijerat Pasal 92 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ancaman hukumannya minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun penjara, serta denda antara Rp1,5 miliar hingga Rp5 miliar.

Polisi menegaskan, hutan lindung merupakan aset penting bagi kelestarian ekosistem. Perambahan liar selain merusak lingkungan juga merupakan tindak pidana.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan di kawasan hutan lindung tanpa izin dan bersama-sama menjaga kelestarian hutan,” pungkas Deno. (*)

Tags: Polres Aceh Tengah
Previous Post

Pasca Kerusuhan Polri Tangkap 959 Tersangka, BB Mulai dari Sajam hingga Bom Molotov

Next Post

FIFA Bakal Buka Kantor Regional di Jakarta

Next Post

FIFA Bakal Buka Kantor Regional di Jakarta

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Di Momen HUT Meulaboh, Aceh Barat–Trengganu Sepakat Perkuat Wisata Syariah

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

“Pemerintah ingin memastikan geliat ekonomi dan wisata tumbuh tanpa keluar dari koridor syariat Islam,” ujar Bupati Tarmizi.

Panitia PKAB Imbau Warga Waspadai Parkir Liar

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

“Benar, ada laporan soal parkir liar yang memungut Rp10 ribu untuk sepeda motor tanpa karcis. Padahal, tarif resmi dari panitia...

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka jaringan narkoba internasional Malaysia–Indonesia di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat....

Tradisi Langgolek dari Abdya Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda 2025

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

Penetapan tersebut diumumkan dalam Sidang Penetapan WBTb Indonesia yang digelar di Hotel Sutasoma, Jakarta, pada 5–11 Oktober 2025. Selain Langgolek,...

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kategori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Foto News
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Sports
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2025 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • BIsnis
  • Budaya
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • National
  • Travel
  • Opini
    • Bupati Tarmizi Tegaskan Audit CSR PT Mifa Bukan Niat Cari Kesalahan
      • Forbina: Dirut PEMA Tak Paham Bisnis, Saatnya Dievaluasi!

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co