Baratnews.co
  • Home
  • News
  • Nasional
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Baratnews.co
Senin, 30 Maret 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Hukum

Polres Aceh Tengah Tangkap Reje Kampung Diduga Rusak Hutan Lindung

Redaksi by Redaksi
25 September 2025
in Hukum, Uncategorized
0

Polisi mengecek lokasi perambahan hutan. Foto: Polres Aceh Tengah

Spread the love

ACEH TENGAH | BARATNEWS.CO – Polres Aceh Tengah menangkap seorang reje kampung atau kepala desa berinisial BT (54) atas dugaan perambahan hutan lindung di kawasan Bur Kelieten, Kabupaten Aceh Tengah. Dia ditangkap pada 21 September 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.

“BT merupakan warga Kecamatan Bintang ditangkap di Desa Rawe, Kecamatan Lut Tawar. Saat ini, BT ditahan di Mapolres Aceh Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhammad Taufik, melalui Kasatreskrim, Iptu Deno Wahyudi.

Related posts

Gajah Liar di Lango Aceh Barat Kembali Resahkan Warga, Tim WRU Lakukan Penghalauan Dramatis

Gajah Liar di Lango Aceh Barat Kembali Resahkan Warga, Tim WRU Lakukan Penghalauan Dramatis

27/03/2026

Sempat Terjadi Gangguan, Distribusi Air Bersih Dipastikan Tetap Normal

25/03/2026

Deno menjelaskan, BT diduga mengalihfungsikan hutan lindung di Desa Bale Nosar, Kecamatan Bintang, menjadi kebun pribadi sejak Juni 2024 hingga Agustus 2025.

Dari hasil penyelidikan, BT diketahui menebang lebih dari 100 batang pohon, mengolah kayu menjadi papan dan balok untuk membangun gubuk, serta menanami setengah hektare lahan dengan kopi, alpukat, dan petai cina tanpa izin.

“Kasus ini terungkap setelah tim menemukan aktivitas penebangan liar di kawasan tersebut. Kayu hasil tebangan dimanfaatkan untuk membangun gubuk, sementara lahannya ditanami untuk kepentingan pribadi,” jelas Deno.

Atas perbuatannya, BT dijerat Pasal 92 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ancaman hukumannya minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun penjara, serta denda antara Rp1,5 miliar hingga Rp5 miliar.

Polisi menegaskan, hutan lindung merupakan aset penting bagi kelestarian ekosistem. Perambahan liar selain merusak lingkungan juga merupakan tindak pidana.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan di kawasan hutan lindung tanpa izin dan bersama-sama menjaga kelestarian hutan,” pungkas Deno. (*)

ADVERTISEMENT
Tags: Polres Aceh Tengah
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pasca Kerusuhan Polri Tangkap 959 Tersangka, BB Mulai dari Sajam hingga Bom Molotov

Next Post

FIFA Bakal Buka Kantor Regional di Jakarta

Next Post

FIFA Bakal Buka Kantor Regional di Jakarta

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
Gajah Liar di Lango Aceh Barat Kembali Resahkan Warga, Tim WRU Lakukan Penghalauan Dramatis

Gajah Liar di Lango Aceh Barat Kembali Resahkan Warga, Tim WRU Lakukan Penghalauan Dramatis

by Redaksi
27 Maret 2026
0

BARATNEWS.CO, MEULABOH - gajah liar kembali meresahkan warga di kawasan Lango, Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat. Sebelumnya, kemunculan kawanan...

BNNP Aceh Gandeng DPR RI Perkuat Penanganan Narkotika

by Redaksi
27 Maret 2026
0

BNNP Aceh memperkuat koordinasi dengan unsur legislatif guna mendorong penguatan kebijakan penanganan narkotika di daerah.

Sidak Usai Lebaran, Bupati TRK Cek Kehadiran ASN

by Redaksi
25 Maret 2026
0

“Pelayanan harus segera berjalan karena menyangkut kebutuhan masyarakat. Kehadiran pegawai juga harus dipastikan,” ujar TRK.

Pos Pengamanan Ulee Lheue Dipantau Kapolda Aceh

by Redaksi
25 Maret 2026
0

“Yang utama adalah memastikan arus balik berjalan aman dan lancar, serta masyarakat mendapatkan pelayanan yang maksimal,” ujar Kapolda.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2025 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • BIsnis
  • Budaya
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • National
  • Travel
  • Opini
    • Bupati Tarmizi Tegaskan Audit CSR PT Mifa Bukan Niat Cari Kesalahan
      • Forbina: Dirut PEMA Tak Paham Bisnis, Saatnya Dievaluasi!

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co