Baratnews.co
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Home
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Baratnews.co
Selasa, 30 Juni 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Hukum

Polres Aceh Tengah Tangkap Reje Kampung Diduga Rusak Hutan Lindung

Redaksi by Redaksi
25 September 2025
in Hukum, Uncategorized
0

Polisi mengecek lokasi perambahan hutan. Foto: Polres Aceh Tengah

Spread the love

ACEH TENGAH | BARATNEWS.CO – Polres Aceh Tengah menangkap seorang reje kampung atau kepala desa berinisial BT (54) atas dugaan perambahan hutan lindung di kawasan Bur Kelieten, Kabupaten Aceh Tengah. Dia ditangkap pada 21 September 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.

“BT merupakan warga Kecamatan Bintang ditangkap di Desa Rawe, Kecamatan Lut Tawar. Saat ini, BT ditahan di Mapolres Aceh Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhammad Taufik, melalui Kasatreskrim, Iptu Deno Wahyudi.

Deno menjelaskan, BT diduga mengalihfungsikan hutan lindung di Desa Bale Nosar, Kecamatan Bintang, menjadi kebun pribadi sejak Juni 2024 hingga Agustus 2025.

Related posts

No Content Available

Dari hasil penyelidikan, BT diketahui menebang lebih dari 100 batang pohon, mengolah kayu menjadi papan dan balok untuk membangun gubuk, serta menanami setengah hektare lahan dengan kopi, alpukat, dan petai cina tanpa izin.

“Kasus ini terungkap setelah tim menemukan aktivitas penebangan liar di kawasan tersebut. Kayu hasil tebangan dimanfaatkan untuk membangun gubuk, sementara lahannya ditanami untuk kepentingan pribadi,” jelas Deno.

Atas perbuatannya, BT dijerat Pasal 92 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ancaman hukumannya minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun penjara, serta denda antara Rp1,5 miliar hingga Rp5 miliar.

Polisi menegaskan, hutan lindung merupakan aset penting bagi kelestarian ekosistem. Perambahan liar selain merusak lingkungan juga merupakan tindak pidana.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan di kawasan hutan lindung tanpa izin dan bersama-sama menjaga kelestarian hutan,” pungkas Deno. (*)

ADVERTISEMENT
Tags: Polres Aceh Tengah
Previous Post

Pasca Kerusuhan Polri Tangkap 959 Tersangka, BB Mulai dari Sajam hingga Bom Molotov

Next Post

FIFA Bakal Buka Kantor Regional di Jakarta

Related posts

Bea Cukai dan Bareskrim Bongkar 325 Kg Sabu Jaringan Thailand di Aceh

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Kanwil Aceh dan Bea Cukai Lhokseumawe menggagalkan penyelundupan 325 kilogram...

Polisi Gagalkan Penyelundupan 3 Ton Solar Subsidi di Nagan Raya, Dua Orang Diamankan

by Redaksi
26 Juni 2026
0

Pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM bersubsidi di wilayah Kecamatan Kuala. Menindaklanjuti...

Pengembangan Kasus, Polisi Ungkap Pengedar Ganja di Aceh Barat

by Redaksi
20 Juni 2026
0

Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus...

Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Banda Aceh, Peragakan 62 Adegan Rekonstruksi

by Redaksi
20 Juni 2026
0

Dalam proses tersebut, tersangka memperagakan 62 adegan yang menggambarkan kronologi dugaan penganiayaan. Kegiatan rekonstruksi turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan...

Lima Pelaku Pungli Wisata Bukit Lamreh Diamankan Polisi, Satu Terduga Positif Sabu

by Redaksi
20 Juni 2026
0

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima terduga pelaku masing-masing berinisial EP (51), L (49), F (58), IS (35), dan D...

Next Post

FIFA Bakal Buka Kantor Regional di Jakarta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Latest posts

Berkantor Sehari di Desa, Bupati Aceh Barat Lantik Pejabat di Hadapan Warga

by Redaksi
29 Juni 2026
0

"Pejabat bisa dilantik di mana saja, termasuk di desa. Biar masyarakat menyaksikan langsung dan mengenal siapa pejabat yang akan bekerja...

Muhammad Nasir Jalani Pelatihan Kepemimpinan 113 Hari di Sumedang

by Redaksi
29 Juni 2026
0

Pelatihan dirancang dengan metode blended learning yang memadukan pembelajaran tatap muka dan daring. Kurikulum mencakup empat agenda utama, yakni Pengelolaan...

Bea Cukai dan Bareskrim Bongkar 325 Kg Sabu Jaringan Thailand di Aceh

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Kanwil Aceh dan Bea Cukai Lhokseumawe menggagalkan penyelundupan 325 kilogram...

Kapolda Aceh dan Warga Ikuti Pembukaan Pekan Olahraga Polri

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Kapolda didampingi para Pejabat Utama (PJU) Polda Aceh. Kegiatan tersebut juga diikuti personel Polri bersama masyarakat yang memadati kawasan CFD...

Berlaku 1 Juli, Umrah dan Haji Khusus Wajib Lewat Terminal 2F Soetta

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menetapkan seluruh aktivitas keberangkatan dan pemulangan jemaah umrah serta haji khusus melalui Bandara Internasional...

ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co