Baratnews.co
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Home
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Baratnews.co
Jumat, 15 Mei 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Hukum

Polri Bongkar Sindikat Judi Online, Amankan Rp16,4 Miliar dan Bekukan 76 Rekening

Redaksi by Redaksi
28 Agustus 2025
in Hukum
0

Konferensi pers pengungkapan sindikat judi online. Foto: Dok. kepolisian

Spread the love

JAKARTA | BARATNEWS.CO – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap sindikat judi online berskala nasional dan internasional. Dalam operasi, polisi menyita uang tunai Rp16,4 miliar, serta memblokir 76 rekening dengan nilai transaksi mencapai Rp63,7 miliar.

Kedua skala itu beroperasi melalui tiga situs, yakni Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77. Dari pengungkapan hasil kolaborasi Polri bersama PPATK, Kemenko Polhukam, dan Kemenkominfo, ini menjaring tiga pelaku yang sudah ditetapkan jadi tersangka, yaitu MR, BI, dan AF.

“Pengungkapan ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pemberantasan judi online. Dari ketiga tersangka, kami menyita uang tunai, mata uang asing, laptop, telepon genggam, kartu ATM, hingga buku rekening,” kata Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Related posts

Kecelakaan Maut di Rigaih Aceh Jaya, Tiga Penumpang Hiace Meninggal Dunia

Kecelakaan Maut di Rigaih Aceh Jaya, Tiga Penumpang Hiace Meninggal Dunia

12/04/2026

Curi Barang Toko, Warga Kulu Diamankan Polisi

31/03/2026

Selain itu, penyidik juga telah menetapkan satu tersangka berstatus DPO berinisial AL yang diduga merekrut dan melatih admin situs judi online.

Deputi PPATK Danang Tri Hartono mengungkapkan, praktik judi online erat kaitannya dengan transaksi keuangan ilegal.

“Pada 2024, nilai deposit judi online mencapai Rp51 triliun. Namun semester I 2025 turun menjadi Rp17 triliun. Ini menandakan efek nyata dari kolaborasi antarinstansi,” katanya.

Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo Sofyan Kurniawan menambahkan, sejak Oktober 2024 hingga Agustus 2025 pihaknya telah memblokir 2,5 juta lebih konten judi online, sementara sejak 2017 total yang ditangani mencapai 6,9 juta konten.

Dari sisi kebijakan, Kemenko Polhukam menegaskan pemerintah telah membentuk Desk Pemberantasan Judi Online sesuai instruksi Presiden.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat UU ITE, UU Tindak Pidana Transfer Dana, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 303 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. (*)

ADVERTISEMENT
Tags: baratnews.coSindikat Judi OnlineTiga Pelaku Ditangkap
ADVERTISEMENT
Previous Post

Irhamsyah Dinobatkan sebagai Reporter Terbaik RRI Meulaboh

Next Post

BPOM Bongkar Peredaran Sekretom Ilegal di Magelang, Nilai Capai Rp230 Miliar

Related posts

Pria Buruh ini Diringkus Polisi Gegara Pelecehan Anak Bawah Umur

by Redaksi
10 Mei 2026
0

Korban diketahui merupakan anak perempuan berusia 11 tahun asal Aceh Barat. Dugaan pelecehan itu disebut terjadi pada Sabtu sore sekitar...

Dugaan Korupsi Dana Rp658 Juta, Kantor Dinas P3AKB Digeledah

by Redaksi
7 Mei 2026
0

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Tahun Anggaran 2023 dengan...

Kasus Penganiayaan Balita di Banda Aceh, Tersangka Jadi Tiga Orang

by Redaksi
1 Mei 2026
0

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan fakta serta minimal dua alat bukti yang cukup. Dengan demikian, kami menetapkan dua tersangka...

Polda Aceh Temukan 20 Hektare Ladang Ganja, Kapolda Pimpin Pemusnahan

by Redaksi
29 April 2026
0

Marzuki mengungkapkan, dalam operasi tersebut pihaknya menemukan sekitar 20 hektare ladang ganja yang tersebar di beberapa titik dengan estimasi potensi...

Berawal Viral di Medsos, Kini Pengasuh yang Aniaya Balita jadi Tersangka

by Redaksi
29 April 2026
0

Kasus tersebut mencuat setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap balita viral di media sosial. Dalam video tersebut, seorang...

Next Post

BPOM Bongkar Peredaran Sekretom Ilegal di Magelang, Nilai Capai Rp230 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Latest posts

HIMADISTRA FISIP UTU Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Lhokseumawe

by Redaksi
14 Mei 2026
0

Diketahui, musibah kebakaran tersebut menghanguskan 77 rumah warga dan menyebabkan puluhan keluarga kehilangan tempat tinggal serta harta benda.

Demo JKA Jilid III Memanas, ARA Tuding Aparat Kepolisian Lakukan Brutalitas

by Redaksi
14 Mei 2026
0

Massa aksi menuding aparat kepolisian melakukan tindakan represif dan brutal terhadap peserta demonstrasi saat upaya pembubaran massa berlangsung.

Polda Diminta Evaluasi Polres Aceh Singkil Soal Kasus Pembunuhan Nenek Sedah

by Redaksi
14 Mei 2026
0

Kasus pembunuhan yang terjadi pada 15 Maret 2025 itu kembali menjadi perhatian publik setelah belum adanya penetapan tersangka maupun penjelasan...

Kunker ke Polresta Banda Aceh, Kapolda Ingatkan Integritas Anggota Polri

by Redaksi
12 Mei 2026
0

Dalam kegiatan yang berlangsung di Meuligoe Rastra Sewakottama itu, Kapolresta Banda Aceh memaparkan kondisi kamtibmas, capaian kinerja, penegakan hukum, hingga...

Sekda Aceh Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas

by Redaksi
12 Mei 2026
0

Gubernur menekankan bahwa pelantikan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas birokrasi agar semakin profesional, responsif, dan mampu menjawab kebutuhan...

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co