Baratnews.co
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Home
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Baratnews.co
Selasa, 30 Juni 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Hukum

BPOM Bongkar Peredaran Sekretom Ilegal di Magelang, Nilai Capai Rp230 Miliar

Redaksi by Redaksi
28 Agustus 2025
in Hukum
0

Konferensi pers pengungkapan praktik peredaran produk sekretom ilegal. Foto: Antara

Spread the love

JAKARTA | BARATNEWS.CO – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap praktik peredaran produk sekretom ilegal di Magelang, Jawa Tengah. Dari hasil operasi pada 25 Juli 2025, petugas menemukan sarana praktik dokter hewan yang menyuntikkan produk turunan stem cell tersebut kepada pasien manusia tanpa izin resmi.

Pemilik sarana berinisial YHF (56), seorang dokter hewan sekaligus staf pengajar di sebuah universitas di Yogyakarta, diduga memproduksi sekretom ilegal menggunakan fasilitas laboratorium kampus. Produk itu kemudian digunakan untuk terapi pasien tanpa nomor izin edar (NIE) dari BPOM.

Dalam penggerebekan, tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM bersama Bareskrim Polri menyita puluhan botol sekretom siap pakai, 23 botol berukuran 5 liter, produk krim, serta peralatan suntik. Nilai keekonomian barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp230 miliar.

Related posts

Kecelakaan Maut di Rigaih Aceh Jaya, Tiga Penumpang Hiace Meninggal Dunia

Kecelakaan Maut di Rigaih Aceh Jaya, Tiga Penumpang Hiace Meninggal Dunia

12/04/2026

BPOM dan Polri Tindak Gas ‘Tertawa’ Ilegal, Sasar Lindungi Generasi Muda

09/04/2026

Kepala BPOM menjelaskan, pasien yang datang tidak hanya berasal dari berbagai daerah di Jawa, tetapi juga dari luar Pulau Jawa hingga luar negeri. “Pasien dari Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, hingga mancanegara menjalani pengobatan langsung di lokasi tersebut,” ujarnya saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Atas perbuatannya, YHF ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar, serta pidana tambahan bagi pelaku yang melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa kewenangan.

BPOM menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan obat dan produk biologi demi melindungi masyarakat. Masyarakat diminta waspada terhadap terapi dengan produk ilegal serta melapor jika menemukan dugaan praktik serupa melalui HALOBPOM 1500533 atau aparat penegak hukum setempat. (*)

ADVERTISEMENT
Tags: baratnews.coBPOMPeredaran Sekretom Ilegal
Previous Post

Polri Bongkar Sindikat Judi Online, Amankan Rp16,4 Miliar dan Bekukan 76 Rekening

Next Post

BPS Aceh Barat Gelar Workshop Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi

Related posts

Bea Cukai dan Bareskrim Bongkar 325 Kg Sabu Jaringan Thailand di Aceh

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Kanwil Aceh dan Bea Cukai Lhokseumawe menggagalkan penyelundupan 325 kilogram...

Polisi Gagalkan Penyelundupan 3 Ton Solar Subsidi di Nagan Raya, Dua Orang Diamankan

by Redaksi
26 Juni 2026
0

Pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM bersubsidi di wilayah Kecamatan Kuala. Menindaklanjuti...

Pengembangan Kasus, Polisi Ungkap Pengedar Ganja di Aceh Barat

by Redaksi
20 Juni 2026
0

Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus...

Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Banda Aceh, Peragakan 62 Adegan Rekonstruksi

by Redaksi
20 Juni 2026
0

Dalam proses tersebut, tersangka memperagakan 62 adegan yang menggambarkan kronologi dugaan penganiayaan. Kegiatan rekonstruksi turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan...

Lima Pelaku Pungli Wisata Bukit Lamreh Diamankan Polisi, Satu Terduga Positif Sabu

by Redaksi
20 Juni 2026
0

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima terduga pelaku masing-masing berinisial EP (51), L (49), F (58), IS (35), dan D...

Next Post

BPS Aceh Barat Gelar Workshop Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Latest posts

Berkantor Sehari di Desa, Bupati Aceh Barat Lantik Pejabat di Hadapan Warga

by Redaksi
29 Juni 2026
0

"Pejabat bisa dilantik di mana saja, termasuk di desa. Biar masyarakat menyaksikan langsung dan mengenal siapa pejabat yang akan bekerja...

Muhammad Nasir Jalani Pelatihan Kepemimpinan 113 Hari di Sumedang

by Redaksi
29 Juni 2026
0

Pelatihan dirancang dengan metode blended learning yang memadukan pembelajaran tatap muka dan daring. Kurikulum mencakup empat agenda utama, yakni Pengelolaan...

Bea Cukai dan Bareskrim Bongkar 325 Kg Sabu Jaringan Thailand di Aceh

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Kanwil Aceh dan Bea Cukai Lhokseumawe menggagalkan penyelundupan 325 kilogram...

Kapolda Aceh dan Warga Ikuti Pembukaan Pekan Olahraga Polri

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Kapolda didampingi para Pejabat Utama (PJU) Polda Aceh. Kegiatan tersebut juga diikuti personel Polri bersama masyarakat yang memadati kawasan CFD...

Berlaku 1 Juli, Umrah dan Haji Khusus Wajib Lewat Terminal 2F Soetta

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menetapkan seluruh aktivitas keberangkatan dan pemulangan jemaah umrah serta haji khusus melalui Bandara Internasional...

ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co