Baratnews.co
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Home
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Baratnews.co
Kamis, 14 Mei 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Hukum

BPOM Bongkar Peredaran Sekretom Ilegal di Magelang, Nilai Capai Rp230 Miliar

Redaksi by Redaksi
28 Agustus 2025
in Hukum
0

Konferensi pers pengungkapan praktik peredaran produk sekretom ilegal. Foto: Antara

Spread the love

JAKARTA | BARATNEWS.CO – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap praktik peredaran produk sekretom ilegal di Magelang, Jawa Tengah. Dari hasil operasi pada 25 Juli 2025, petugas menemukan sarana praktik dokter hewan yang menyuntikkan produk turunan stem cell tersebut kepada pasien manusia tanpa izin resmi.

Pemilik sarana berinisial YHF (56), seorang dokter hewan sekaligus staf pengajar di sebuah universitas di Yogyakarta, diduga memproduksi sekretom ilegal menggunakan fasilitas laboratorium kampus. Produk itu kemudian digunakan untuk terapi pasien tanpa nomor izin edar (NIE) dari BPOM.

Dalam penggerebekan, tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM bersama Bareskrim Polri menyita puluhan botol sekretom siap pakai, 23 botol berukuran 5 liter, produk krim, serta peralatan suntik. Nilai keekonomian barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp230 miliar.

Related posts

Kecelakaan Maut di Rigaih Aceh Jaya, Tiga Penumpang Hiace Meninggal Dunia

Kecelakaan Maut di Rigaih Aceh Jaya, Tiga Penumpang Hiace Meninggal Dunia

12/04/2026

BPOM dan Polri Tindak Gas ‘Tertawa’ Ilegal, Sasar Lindungi Generasi Muda

09/04/2026

Kepala BPOM menjelaskan, pasien yang datang tidak hanya berasal dari berbagai daerah di Jawa, tetapi juga dari luar Pulau Jawa hingga luar negeri. “Pasien dari Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, hingga mancanegara menjalani pengobatan langsung di lokasi tersebut,” ujarnya saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Atas perbuatannya, YHF ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar, serta pidana tambahan bagi pelaku yang melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa kewenangan.

BPOM menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan obat dan produk biologi demi melindungi masyarakat. Masyarakat diminta waspada terhadap terapi dengan produk ilegal serta melapor jika menemukan dugaan praktik serupa melalui HALOBPOM 1500533 atau aparat penegak hukum setempat. (*)

ADVERTISEMENT
Tags: baratnews.coBPOMPeredaran Sekretom Ilegal
ADVERTISEMENT
Previous Post

Polri Bongkar Sindikat Judi Online, Amankan Rp16,4 Miliar dan Bekukan 76 Rekening

Next Post

BPS Aceh Barat Gelar Workshop Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi

Related posts

Pria Buruh ini Diringkus Polisi Gegara Pelecehan Anak Bawah Umur

by Redaksi
10 Mei 2026
0

Korban diketahui merupakan anak perempuan berusia 11 tahun asal Aceh Barat. Dugaan pelecehan itu disebut terjadi pada Sabtu sore sekitar...

Dugaan Korupsi Dana Rp658 Juta, Kantor Dinas P3AKB Digeledah

by Redaksi
7 Mei 2026
0

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Tahun Anggaran 2023 dengan...

Kasus Penganiayaan Balita di Banda Aceh, Tersangka Jadi Tiga Orang

by Redaksi
1 Mei 2026
0

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan fakta serta minimal dua alat bukti yang cukup. Dengan demikian, kami menetapkan dua tersangka...

Polda Aceh Temukan 20 Hektare Ladang Ganja, Kapolda Pimpin Pemusnahan

by Redaksi
29 April 2026
0

Marzuki mengungkapkan, dalam operasi tersebut pihaknya menemukan sekitar 20 hektare ladang ganja yang tersebar di beberapa titik dengan estimasi potensi...

Berawal Viral di Medsos, Kini Pengasuh yang Aniaya Balita jadi Tersangka

by Redaksi
29 April 2026
0

Kasus tersebut mencuat setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap balita viral di media sosial. Dalam video tersebut, seorang...

Next Post

BPS Aceh Barat Gelar Workshop Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Latest posts

HIMADISTRA FISIP UTU Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Lhokseumawe

by Redaksi
14 Mei 2026
0

Diketahui, musibah kebakaran tersebut menghanguskan 77 rumah warga dan menyebabkan puluhan keluarga kehilangan tempat tinggal serta harta benda.

Demo JKA Jilid III Memanas, ARA Tuding Aparat Kepolisian Lakukan Brutalitas

by Redaksi
14 Mei 2026
0

Massa aksi menuding aparat kepolisian melakukan tindakan represif dan brutal terhadap peserta demonstrasi saat upaya pembubaran massa berlangsung.

Polda Diminta Evaluasi Polres Aceh Singkil Soal Kasus Pembunuhan Nenek Sedah

by Redaksi
14 Mei 2026
0

Kasus pembunuhan yang terjadi pada 15 Maret 2025 itu kembali menjadi perhatian publik setelah belum adanya penetapan tersangka maupun penjelasan...

Kunker ke Polresta Banda Aceh, Kapolda Ingatkan Integritas Anggota Polri

by Redaksi
12 Mei 2026
0

Dalam kegiatan yang berlangsung di Meuligoe Rastra Sewakottama itu, Kapolresta Banda Aceh memaparkan kondisi kamtibmas, capaian kinerja, penegakan hukum, hingga...

Sekda Aceh Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas

by Redaksi
12 Mei 2026
0

Gubernur menekankan bahwa pelantikan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas birokrasi agar semakin profesional, responsif, dan mampu menjawab kebutuhan...

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co