Baratnews.co
  • Home
  • News
  • Nasional
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Baratnews.co
Kamis, 12 Februari 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Hukum

Buron Selama 4 Tahun, Pelaku Pemerkosa Anak Akhirnya Berhasil Ditangkap

Reza Fahmi by Reza Fahmi
22 Agustus 2025
in Hukum
0

Buron kasus pemerkosaan anak berhasil ditangkap. Foto: Dok. Kejati Aceh for Baratnews.co

Spread the love

BANDA ACEH | BARATNEWS.CO – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Kejaksaan Negeri Aceh Besar berhasil menangkap Diki Pratama bin Jasli. Dia terpidana kasus pemerkosaan anak yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 26 Oktober 2021.

Diki ditangkap tanpa perlawanan pada Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 09.30 WIB di kawasan Kuta Alam, Banda Aceh, lalu diserahkan ke Kejari Aceh Besar untuk dieksekusi menjalani pidana sesuai putusan pengadilan.

Related posts

Aksi Beruntun Pembobol Toko Berakhir di Kisaran, Pelaku Diringkus Polisi

06/11/2025

Santri Diduga Jadi Pelaku Kebakaran Asrama Dayah Babul Maghfirah

06/11/2025

Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menjelaskan bahwa Diki merupakan terpidana kasus pemerkosaan anak sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Peristiwa itu terjadi pada 4 Agustus 2020 di rumah terdakwa di Desa Mon Ikeun, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, terhadap korban berusia 10 tahun.

Kasus ini sempat melalui proses panjang. Pada 30 Maret 2021, Mahkamah Syar’iyah Jantho menjatuhkan vonis penjara 200 bulan. Namun, putusan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh di tingkat banding pada 20 Mei 2021 dengan membebaskan terdakwa.

Jaksa kemudian mengajukan kasasi, hingga Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 8 K/AG/JN/2021 tanggal 2 September 2021 mengabulkan permohonan jaksa dan kembali menghukum Diki dengan pidana penjara 200 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

“Setelah putusan MA, Kejari Aceh Besar sudah melayangkan tiga kali surat panggilan pada September 2021, namun terdakwa tidak pernah hadir sehingga ditetapkan sebagai DPO,” ujar Ali Rasab, Jumat (22/8/2025).

Ia menegaskan penangkapan ini membuktikan keseriusan kejaksaan dalam menegakkan hukum. “Tidak ada tempat aman bagi buronan. Hukum tetap akan ditegakkan,” tegasnya. (*)

Tags: baratnews.coBuron Pemerkosa AnakBuronan Kasus PemerkosaanTim Tabur Kejati Aceh
Previous Post

Wabup Aceh Barat Luncurkan Aplikasi Draiv Region Meulaboh

Next Post

Lebih dari 20 Negara Hadiri KTT SCO di Tianjin, Indonesia Ikut Serta

Next Post

Lebih dari 20 Negara Hadiri KTT SCO di Tianjin, Indonesia Ikut Serta

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Adat Jeulame Aceh Diselaraskan dengan Syariat Agar Tak Menyimpang

by Redaksi
10 November 2025
0

Said menjelaskan, praktik pemberian mahar di Aceh sering kali menjadi ajang pembuktian kemampuan finansial, sehingga justru menambah beban bagi calon...

Setelah 15 Tahun, Soeharto Akhirnya Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

by Redaksi
10 November 2025
0

Tahun 2025 menjadi kali ketiga usulan kembali dibahas, hingga akhirnya diputuskan untuk ditetapkan sebagai penerima gelar pahlawan nasional. Dengan demikian,...

Hujan Deras Picu Longsor di Panjupian, Polisi dan BPBD Gerak Cepat Tangani

by Redaksi
10 November 2025
0

Material longsor berupa tanah dan batang pohon menutup sebagian badan jalan sehingga arus lalu lintas di jalur utama antar kabupaten...

Wagub Aceh Ziarahi Makam Pahlawan di Peuniti

by Redaksi
10 November 2025
0

Upacara dimulai sejak pagi, diikuti barisan pasukan gabungan Polda Aceh, Kodam Iskandar Muda, Aparatur Sipil Negara (ASN), personel Satpol PP,...

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kategori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Foto News
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Sports
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2025 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • BIsnis
  • Budaya
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • National
  • Travel
  • Opini
    • Bupati Tarmizi Tegaskan Audit CSR PT Mifa Bukan Niat Cari Kesalahan
      • Forbina: Dirut PEMA Tak Paham Bisnis, Saatnya Dievaluasi!

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co