Baratnews.co
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Home
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Baratnews.co
Selasa, 30 Juni 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Hukum

Buron Selama 4 Tahun, Pelaku Pemerkosa Anak Akhirnya Berhasil Ditangkap

Reza Fahmi by Reza Fahmi
22 Agustus 2025
in Hukum
0

Buron kasus pemerkosaan anak berhasil ditangkap. Foto: Dok. Kejati Aceh for Baratnews.co

Spread the love

BANDA ACEH | BARATNEWS.CO – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Kejaksaan Negeri Aceh Besar berhasil menangkap Diki Pratama bin Jasli. Dia terpidana kasus pemerkosaan anak yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 26 Oktober 2021.

Diki ditangkap tanpa perlawanan pada Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 09.30 WIB di kawasan Kuta Alam, Banda Aceh, lalu diserahkan ke Kejari Aceh Besar untuk dieksekusi menjalani pidana sesuai putusan pengadilan.

Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menjelaskan bahwa Diki merupakan terpidana kasus pemerkosaan anak sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Related posts

Kecelakaan Maut di Rigaih Aceh Jaya, Tiga Penumpang Hiace Meninggal Dunia

Kecelakaan Maut di Rigaih Aceh Jaya, Tiga Penumpang Hiace Meninggal Dunia

12/04/2026

Curi Barang Toko, Warga Kulu Diamankan Polisi

31/03/2026

Peristiwa itu terjadi pada 4 Agustus 2020 di rumah terdakwa di Desa Mon Ikeun, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, terhadap korban berusia 10 tahun.

Kasus ini sempat melalui proses panjang. Pada 30 Maret 2021, Mahkamah Syar’iyah Jantho menjatuhkan vonis penjara 200 bulan. Namun, putusan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh di tingkat banding pada 20 Mei 2021 dengan membebaskan terdakwa.

Jaksa kemudian mengajukan kasasi, hingga Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 8 K/AG/JN/2021 tanggal 2 September 2021 mengabulkan permohonan jaksa dan kembali menghukum Diki dengan pidana penjara 200 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

“Setelah putusan MA, Kejari Aceh Besar sudah melayangkan tiga kali surat panggilan pada September 2021, namun terdakwa tidak pernah hadir sehingga ditetapkan sebagai DPO,” ujar Ali Rasab, Jumat (22/8/2025).

Ia menegaskan penangkapan ini membuktikan keseriusan kejaksaan dalam menegakkan hukum. “Tidak ada tempat aman bagi buronan. Hukum tetap akan ditegakkan,” tegasnya. (*)

ADVERTISEMENT
Tags: baratnews.coBuron Pemerkosa AnakBuronan Kasus PemerkosaanTim Tabur Kejati Aceh
Previous Post

Wabup Aceh Barat Luncurkan Aplikasi Draiv Region Meulaboh

Next Post

Lebih dari 20 Negara Hadiri KTT SCO di Tianjin, Indonesia Ikut Serta

Related posts

Bea Cukai dan Bareskrim Bongkar 325 Kg Sabu Jaringan Thailand di Aceh

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Kanwil Aceh dan Bea Cukai Lhokseumawe menggagalkan penyelundupan 325 kilogram...

Polisi Gagalkan Penyelundupan 3 Ton Solar Subsidi di Nagan Raya, Dua Orang Diamankan

by Redaksi
26 Juni 2026
0

Pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM bersubsidi di wilayah Kecamatan Kuala. Menindaklanjuti...

Pengembangan Kasus, Polisi Ungkap Pengedar Ganja di Aceh Barat

by Redaksi
20 Juni 2026
0

Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus...

Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Banda Aceh, Peragakan 62 Adegan Rekonstruksi

by Redaksi
20 Juni 2026
0

Dalam proses tersebut, tersangka memperagakan 62 adegan yang menggambarkan kronologi dugaan penganiayaan. Kegiatan rekonstruksi turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan...

Lima Pelaku Pungli Wisata Bukit Lamreh Diamankan Polisi, Satu Terduga Positif Sabu

by Redaksi
20 Juni 2026
0

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima terduga pelaku masing-masing berinisial EP (51), L (49), F (58), IS (35), dan D...

Next Post

Lebih dari 20 Negara Hadiri KTT SCO di Tianjin, Indonesia Ikut Serta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Latest posts

Berkantor Sehari di Desa, Bupati Aceh Barat Lantik Pejabat di Hadapan Warga

by Redaksi
29 Juni 2026
0

"Pejabat bisa dilantik di mana saja, termasuk di desa. Biar masyarakat menyaksikan langsung dan mengenal siapa pejabat yang akan bekerja...

Muhammad Nasir Jalani Pelatihan Kepemimpinan 113 Hari di Sumedang

by Redaksi
29 Juni 2026
0

Pelatihan dirancang dengan metode blended learning yang memadukan pembelajaran tatap muka dan daring. Kurikulum mencakup empat agenda utama, yakni Pengelolaan...

Bea Cukai dan Bareskrim Bongkar 325 Kg Sabu Jaringan Thailand di Aceh

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Kanwil Aceh dan Bea Cukai Lhokseumawe menggagalkan penyelundupan 325 kilogram...

Kapolda Aceh dan Warga Ikuti Pembukaan Pekan Olahraga Polri

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Kapolda didampingi para Pejabat Utama (PJU) Polda Aceh. Kegiatan tersebut juga diikuti personel Polri bersama masyarakat yang memadati kawasan CFD...

Berlaku 1 Juli, Umrah dan Haji Khusus Wajib Lewat Terminal 2F Soetta

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menetapkan seluruh aktivitas keberangkatan dan pemulangan jemaah umrah serta haji khusus melalui Bandara Internasional...

ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co