Baratnews.co
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Home
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Baratnews.co
Selasa, 30 Juni 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Hukum

Dua Tersangka Sabu Diserahkan ke JPU, Polres Aceh Barat Komit Berantas Narkoba

Redaksi by Redaksi
24 April 2025
in Hukum
0

Penyerahan tersangka kasus narkoba sabu ke JPU Kejari Aceh Barat. Foto: Istimewa

Spread the love

MEULABOH | BARATNEWS.CO – Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat menyerahkan dua tersangka kasus narkoba ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat. Kedua tersangka, yaitu YU (38) warga Kecamatan Samatiga, Aceh Barat, dan SA (39) Warga Kecamatan Beutong, Nagan Raya, Aceh.

Penyerahan kedua tersangka ini berlangsung pada Kamis (24/04/2025) di Kantor Kejari setempat. Selain kedua tersangka, Sat Resnarkoba juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus menjerat mereka.

Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, melalui Kasat Narkoba AKP Shandy Saputra, mengatakan kedua tersangka ini terjerat atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Saat ini, penyerahan tersangka masuk pada pelimpahan perkara tahap II.

Related posts

Bea Cukai dan Bareskrim Bongkar 325 Kg Sabu Jaringan Thailand di Aceh

28/06/2026

Aktivitas Truk Ancam Kesehatan Mahasiswa, DEMA STAIN Meulaboh Desak Hentikan

01/05/2026

“Sudah dilakukan pelimpahan atau tahap II terhadap kedua tersangka, sebagai wujud transparansi dan profesionalisme Polri dalam penegakan hukum,” kata AKP Shandy Saputra dalam keterangannya, Kamis (24/4/2025).

Dikatakannya, pelimpahan ini dilakukan berdasarkan dua laporan polisi yang berbeda. Pertama, Laporan Polisi Nomor: LP-A/02/I/2025/Resnarkoba tanggal 21 Januari 2025, tentang tindak pidana narkotika jenis sabu.

Kedua, Laporan Polisi Nomor: LP-A/03/I/2025/Resnarkoba tanggal 21 Januari 2025, tentang tindak pidana narkotika jenis sabu. “Hari ini berkas perkara, tersangka berikut barang bukti kami serahkan ke JPU,” katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa kedua tersangka telah menjalani proses pemeriksaan yang membuktikan keduanya diduga terlibat kasus penyalahgunaan Narkotika.

“Dengan demikian, penyerahan tersangka dan barang bukti ini, menjadi tanda bahwa selesai tugas Polri dalam hal penyidikan. Dan nantinya, kedua tersangka akan jalani persidangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucapnya.

AKP Shandy Saputra berharap penyerahan kedua tersangka ini dapat memberikan efek jera terhadap pelaku pengedar narkoba lainnya. “Dengan telah dilakukan penyerahan tersangka ini, Polres Aceh Barat terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika,” ujarnya. (*)

ADVERTISEMENT
Tags: AKBP Yoghi Hadisetiawanbaratbaratnewsbaratnews.coKasus SabuNarkoba SabuPenyerahan TersangkaPolres Aceh Barat
Previous Post

Sosialisasi 4 Pilar, Anggota DPR RI Ampon Bang Dorong Anak Muda Jaga Persatuan Bangsa

Next Post

Diduga Terbukti Serobot Lahan Milik STAIN Meulaboh, Dua Tersangka ini Diserahkan ke JPU

Related posts

Bea Cukai dan Bareskrim Bongkar 325 Kg Sabu Jaringan Thailand di Aceh

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Kanwil Aceh dan Bea Cukai Lhokseumawe menggagalkan penyelundupan 325 kilogram...

Polisi Gagalkan Penyelundupan 3 Ton Solar Subsidi di Nagan Raya, Dua Orang Diamankan

by Redaksi
26 Juni 2026
0

Pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM bersubsidi di wilayah Kecamatan Kuala. Menindaklanjuti...

Pengembangan Kasus, Polisi Ungkap Pengedar Ganja di Aceh Barat

by Redaksi
20 Juni 2026
0

Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus...

Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Banda Aceh, Peragakan 62 Adegan Rekonstruksi

by Redaksi
20 Juni 2026
0

Dalam proses tersebut, tersangka memperagakan 62 adegan yang menggambarkan kronologi dugaan penganiayaan. Kegiatan rekonstruksi turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan...

Lima Pelaku Pungli Wisata Bukit Lamreh Diamankan Polisi, Satu Terduga Positif Sabu

by Redaksi
20 Juni 2026
0

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima terduga pelaku masing-masing berinisial EP (51), L (49), F (58), IS (35), dan D...

Next Post

Diduga Terbukti Serobot Lahan Milik STAIN Meulaboh, Dua Tersangka ini Diserahkan ke JPU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Latest posts

Berkantor Sehari di Desa, Bupati Aceh Barat Lantik Pejabat di Hadapan Warga

by Redaksi
29 Juni 2026
0

"Pejabat bisa dilantik di mana saja, termasuk di desa. Biar masyarakat menyaksikan langsung dan mengenal siapa pejabat yang akan bekerja...

Muhammad Nasir Jalani Pelatihan Kepemimpinan 113 Hari di Sumedang

by Redaksi
29 Juni 2026
0

Pelatihan dirancang dengan metode blended learning yang memadukan pembelajaran tatap muka dan daring. Kurikulum mencakup empat agenda utama, yakni Pengelolaan...

Bea Cukai dan Bareskrim Bongkar 325 Kg Sabu Jaringan Thailand di Aceh

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Kanwil Aceh dan Bea Cukai Lhokseumawe menggagalkan penyelundupan 325 kilogram...

Kapolda Aceh dan Warga Ikuti Pembukaan Pekan Olahraga Polri

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Kapolda didampingi para Pejabat Utama (PJU) Polda Aceh. Kegiatan tersebut juga diikuti personel Polri bersama masyarakat yang memadati kawasan CFD...

Berlaku 1 Juli, Umrah dan Haji Khusus Wajib Lewat Terminal 2F Soetta

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menetapkan seluruh aktivitas keberangkatan dan pemulangan jemaah umrah serta haji khusus melalui Bandara Internasional...

ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co