Baratnews.co
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Home
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Baratnews.co
Selasa, 30 Juni 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Hukum

Diduga Terbukti Serobot Lahan Milik STAIN Meulaboh, Dua Tersangka ini Diserahkan ke JPU

Reza Fahmi by Reza Fahmi
24 April 2025
in Hukum
0

Proses penyerahan dua tersangka perampasan lahan STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh ke JPU. Foto: Istimewa

Spread the love

MEULABOH | BARATNEWS.CO – Dua tersangka berinisial IR (65) dan IF (51) terpaksa harus berhadapan dengan hukum. Kedua tersangka ini diduga melakukan perampasan tanah atau lahan kampus Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIN) Tengku Dirundeng Meulaboh.

Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, melalui Kasat Reskrim Iptu Fahmi Suciandy, mengatakan kedua tersangka tersebut beserta barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti, hari ini telah dilaksanakan oleh Unit Idik I Pidana Umum Sat Reskrim Polres Aceh Barat. Penyerahan karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P-21, kita telah menyelesaikan penyidikan secara menyeluruh,” ujar Iptu Fahmi Suciandy di Meulaboh, Kamis (24/4/2025).

Related posts

Mahasiswa STAIN Protes PN Meulaboh Vonis 3 Bulan Pelaku Penyerobot Lahan

02/05/2026

Aktivitas Truk Ancam Kesehatan Mahasiswa, DEMA STAIN Meulaboh Desak Hentikan

01/05/2026

Iptu Fahmi menjelaskan kedua tersangka yaitu IR merupakan warga Desa Gampa, dan IF Warga Desa Suak Ribee, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat. Lahan diduga diserobot kedua tersangka ini, berada di area Desa Gunong Kleng, Kecamatan Meureubo, tepatnya di kampus STAIN Tengku Dirundeng Meulaboh.

Berdasarkan bukti yang ditemukan, menurut Fahmi, kegiatan tersebut tercatat sebagai pelanggaran terhadap Pasal 385 Ayat (1) dan Ayat (4) dari KUHPidana. Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman pidana maksimal kurungan penjara paling lama 4 tahun.

“Setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan, kejaksaan akan melanjutkan proses kasus tersebut hingga bisa dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Kasat Reskrim Iptu Fahmi membeberkan persoalan kasus perampasan lahan STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh ini telah menimbulkan dampak buruk. Antaranya, terganggunya proses belajar mengajar.

Kemudian selain itu, terhambatnya pembangunan kampus setempat, hingga terdapat kekhawatiran terhadap orang-orang lain akan ikut menguasai lahan tersebut. “Untuk itu kami berharap proses hukum ini bisa berjalan lancar dan transparan,” pungkasnya. (*)

ADVERTISEMENT
Tags: baratbaratnewsbaratnews.coBerita Aceh BaratPerampasan TanahSerobot LahanSTAIN Meulaboh
Previous Post

Dua Tersangka Sabu Diserahkan ke JPU, Polres Aceh Barat Komit Berantas Narkoba

Next Post

Inspektorat Awasi Pengelolaan Dana CSR, Satu Perusahaan di Aceh Barat Menolak

Related posts

Bea Cukai dan Bareskrim Bongkar 325 Kg Sabu Jaringan Thailand di Aceh

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Kanwil Aceh dan Bea Cukai Lhokseumawe menggagalkan penyelundupan 325 kilogram...

Polisi Gagalkan Penyelundupan 3 Ton Solar Subsidi di Nagan Raya, Dua Orang Diamankan

by Redaksi
26 Juni 2026
0

Pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM bersubsidi di wilayah Kecamatan Kuala. Menindaklanjuti...

Pengembangan Kasus, Polisi Ungkap Pengedar Ganja di Aceh Barat

by Redaksi
20 Juni 2026
0

Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus...

Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Banda Aceh, Peragakan 62 Adegan Rekonstruksi

by Redaksi
20 Juni 2026
0

Dalam proses tersebut, tersangka memperagakan 62 adegan yang menggambarkan kronologi dugaan penganiayaan. Kegiatan rekonstruksi turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan...

Lima Pelaku Pungli Wisata Bukit Lamreh Diamankan Polisi, Satu Terduga Positif Sabu

by Redaksi
20 Juni 2026
0

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima terduga pelaku masing-masing berinisial EP (51), L (49), F (58), IS (35), dan D...

Next Post

Inspektorat Awasi Pengelolaan Dana CSR, Satu Perusahaan di Aceh Barat Menolak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Latest posts

Berkantor Sehari di Desa, Bupati Aceh Barat Lantik Pejabat di Hadapan Warga

by Redaksi
29 Juni 2026
0

"Pejabat bisa dilantik di mana saja, termasuk di desa. Biar masyarakat menyaksikan langsung dan mengenal siapa pejabat yang akan bekerja...

Muhammad Nasir Jalani Pelatihan Kepemimpinan 113 Hari di Sumedang

by Redaksi
29 Juni 2026
0

Pelatihan dirancang dengan metode blended learning yang memadukan pembelajaran tatap muka dan daring. Kurikulum mencakup empat agenda utama, yakni Pengelolaan...

Bea Cukai dan Bareskrim Bongkar 325 Kg Sabu Jaringan Thailand di Aceh

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Kanwil Aceh dan Bea Cukai Lhokseumawe menggagalkan penyelundupan 325 kilogram...

Kapolda Aceh dan Warga Ikuti Pembukaan Pekan Olahraga Polri

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Kapolda didampingi para Pejabat Utama (PJU) Polda Aceh. Kegiatan tersebut juga diikuti personel Polri bersama masyarakat yang memadati kawasan CFD...

Berlaku 1 Juli, Umrah dan Haji Khusus Wajib Lewat Terminal 2F Soetta

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menetapkan seluruh aktivitas keberangkatan dan pemulangan jemaah umrah serta haji khusus melalui Bandara Internasional...

ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co