Baratnews.co
  • Home
  • News
  • Nasional
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Baratnews.co
Selasa, 14 Oktober 2025
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Kriminal

Aksi Jambret Terjadi di Aceh Selatan, Pelaku Diringkus

Redaksi by Redaksi
26 Februari 2025
in Kriminal
0

Aksi Jambret Barang Berharga Milik Perempuan di Aceh Selatan Terjadi, Pelaku Dibekuk Polisi

Spread the love

TAPAKTUAN | BARATNEWS.CO – Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh meringkus terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang telah beraksi di tiga lokasi berbeda di wilayah Aceh Selatan. Pelaku berinisial HM (23), warga Kecamatan Kluet Utara, kabupaten setempat.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, mengatakan pelaku ditangkap di kawasan Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh pada Rabu (26/2/2025) sekira pukul 12.00 WIB.

Related posts

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi

13/10/2025

Curi HP di Bandara SIM, Karyawan Hotel Diciduk Polisi

27/08/2025

“Penangkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Aceh Selatan berdasarkan laporan polisi terkait tiga kasus jambret yang terjadi pada 3-6 dan 18 Februari 2025,” ungkap Fajriadi.

Dari hasil penyelidikan, pelaku teridentifikasi dan diketahui berada di Banda Aceh. Tim Opsnal bersama Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim kemudian bergerak cepat dan akhirnya berhasil menangkap dan mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi jambret di tiga lokasi, yaitu Gampong Ujung Mangki (Bakongan), Ranto Sialang (Kluet Selatan), dan Gunung Seulekat (Bakongan Timur) Aceh Selatan.

Ketiga korban merupakan perempuan yang mengalami pencurian barang berharga saat melintas di jalan raya.

“Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, beberapa buku rekening bank, STNK, buku nikah, serta tiga unit ponsel,” jelas Fajriadi.

Barang bukti diamankan polisi. Foto: Ist

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.

Polres Aceh Selatan mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat berkendara dan segera melapor jika mengalami atau menyaksikan tindak kejahatan.

Fajriadi menyebut bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

“Kami akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku kriminalitas, khususnya kasus pencurian dengan kekerasan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat,” ujarnya.(*)

Tags: baratbaratnewsbaratnews.coJambret Barang BerhargaJambret di JalanJambret Diringkusnya PolisiJambret Tiga Perempuan mPenjambret Asal Aceh Selatan
Previous Post

Pemkot Banda Aceh Revisi Seruan Ramadhan 1446 H

Next Post

PWI Aceh Barat Persiapkan Perhelatan Konferkab II di Meulaboh

Next Post
PWI Aceh Barat Persiapkan Perhelatan Konferkab II di Meulaboh

PWI Aceh Barat Persiapkan Perhelatan Konferkab II di Meulaboh

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Di Momen HUT Meulaboh, Aceh Barat–Trengganu Sepakat Perkuat Wisata Syariah

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

“Pemerintah ingin memastikan geliat ekonomi dan wisata tumbuh tanpa keluar dari koridor syariat Islam,” ujar Bupati Tarmizi.

Panitia PKAB Imbau Warga Waspadai Parkir Liar

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

“Benar, ada laporan soal parkir liar yang memungut Rp10 ribu untuk sepeda motor tanpa karcis. Padahal, tarif resmi dari panitia...

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka jaringan narkoba internasional Malaysia–Indonesia di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat....

Tradisi Langgolek dari Abdya Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda 2025

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

Penetapan tersebut diumumkan dalam Sidang Penetapan WBTb Indonesia yang digelar di Hotel Sutasoma, Jakarta, pada 5–11 Oktober 2025. Selain Langgolek,...

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kategori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Foto News
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Sports
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2025 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • BIsnis
  • Budaya
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • National
  • Travel
  • Opini
    • Bupati Tarmizi Tegaskan Audit CSR PT Mifa Bukan Niat Cari Kesalahan
      • Forbina: Dirut PEMA Tak Paham Bisnis, Saatnya Dievaluasi!

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co