BANDA ACEH | BARATNEWS.CO – Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil meringkus residivis pencurian berinisial IA di Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar. Dia ditangkap lantaran terbukti melakukan pencurian.
“Belum sampai enam jam dari kejadian yang dilaporkan oleh korban, pelaku ditangkap,” ungkap Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, Selasa (4/2/2024).
Dijelaskannya, penangkapan terhadap residivis pencurian yang baru saja bebas dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Kajhu Aceh Besar tersebut, berlangsung pada Senin (3/2) kemarin, di sebuah rumah yang dihuni olehnya bersama keluarganya di Kecamatan Lembah Seulawah.
Sebelumnya, kata Fadillah, penangkapan terhadap pelaku IA, didasari atas tindak lanjut laporan pencurian di sebuah toko perabot Banda Aceh. Diketahui, bahwa pelaku masih berungkali menggencarkan aksinya dengan hal sama meski sudah lima kali menghuni lapas.
“Korban atau pemilik toko perabot itu bernama Yusniar (44). Saat itu tokonya didatangi oleh pelaku IA dengan alasan membeli barang perabotan,” ujarnya.
Namun toko milik Yusniar, terang Fadilah, belum dibuka. Korban kemudian menyarankan untuk berbelanja di toko lain. Tetapi si-pelaku malah tetap bersikeras menunggu sampai toko dibuka.
Kemudian korban pun membuka tokonya. Rupan-rupanya pelaku sontak masuk dan menanyakan harga kasur, lemari, serta meminta korban untuk mengambil faktur bon.
Ternyata, kata Fadillah, saat korban mengambil bon, diam-diam pelaku mengambil tas milik korban berwarna hitam yang diletakkan di atas meja. Akhirnya tas itu, raib dibawa lari pelaku.
“Korban pada saat itu langsung mengejar pelaku, tapi pelaku berhasil melarikan diri dengan menggunakan mobil minibus yang dikemudikannya,” jelasnya. “Berdasarkan keterangan korban, di dalam tas itu berisikan sejumlah uang, handphone dan surat penting lainnya.”
Fadillah mengatakan, kini pelaku IA sudah diamankan di Mapolresta Banda Aceh guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim.(*)
Discussion about this post