NAGAN RAYA | BARATNEWS.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya menahan seorang pria berinisial M yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi.
Penahanan dilakukan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Tersangka diduga melakukan penyalahgunaan BBM subsidi di Desa Serba Guna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., M.H. mengatakan, penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan penyidik.
“Dari hasil pemeriksaan, penyidik memperoleh keterangan bahwa BBM jenis Bio Solar bersubsidi tersebut diduga diperjualbelikan kepada tersangka M oleh dua orang yang sebelumnya telah diproses dalam perkara yang sama,” ujar AKP Muhammad Rizal, Kamis (2/6/2026).
Ia menegaskan, Polres Nagan Raya berkomitmen menindak tegas setiap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi karena merugikan negara sekaligus mengurangi hak masyarakat yang berhak menikmati subsidi pemerintah.
“Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara profesional sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat yang berhak memperoleh BBM bersubsidi,” katanya.
Dalam perkara tersebut, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
AKP Muhammad Rizal menambahkan, penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM subsidi tersebut.
Polres Nagan Raya juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran serupa.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan secara melawan hukum,” pungkasnya. (*)












