MEULABOH | BARATNEWS.CO – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh mendeportasi empat warga negara (WN) China setelah terbukti melanggar ketentuan keimigrasian di Indonesia. Tindakan administratif tersebut merupakan tindak lanjut hasil operasi gabungan pengawasan yang dilakukan bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh.
Proses deportasi dilaksanakan pada Senin (29/6/2026) melalui Bandar Udara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Keempat WN China itu diterbangkan menggunakan maskapai AirAsia dengan nomor penerbangan AK396 menuju negara asalnya.
Adapun warga negara asing yang dideportasi masing-masing berinisial WP (52), LS (39), LD (62), dan LS (55). Selain dipulangkan ke negara asal, keempatnya juga dikenai tindakan penangkalan sesuai Pasal 75 ayat (2) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selama proses pemulangan, petugas Imigrasi Meulaboh melakukan pengawalan secara ketat mulai dari pemeriksaan dokumen perjalanan, verifikasi administrasi, penginputan data ke sistem keimigrasian, hingga memastikan para WNA tersebut memasuki ruang keberangkatan dan benar-benar meninggalkan wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Nicky Avry Muchelly, mengatakan keberhasilan penindakan tersebut merupakan hasil sinergi antara Kantor Imigrasi Meulaboh dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh dalam memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing.
“Tindakan administratif keimigrasian ini merupakan wujud sinergi yang kuat dalam menjaga keamanan wilayah. Pengawasan terhadap orang asing menjadi instrumen penting untuk menjaga stabilitas nasional sekaligus menunjukkan ketegasan negara dalam menegakkan hukum keimigrasian,” ujar Nicky.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di Aceh serta menindak setiap pelanggaran secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, penegakan hukum keimigrasian merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara. Karena itu, koordinasi lintas sektor akan terus diperkuat, termasuk melalui operasi gabungan guna meningkatkan deteksi dini terhadap berbagai potensi pelanggaran.
“Seluruh proses penindakan dilakukan secara transparan sesuai regulasi. Operasi gabungan juga akan terus ditingkatkan agar pengawasan terhadap orang asing semakin optimal,” katanya.
Imigrasi Meulaboh berharap langkah tegas tersebut tidak hanya memberikan efek jera bagi pelanggar, tetapi juga meningkatkan kepatuhan warga negara asing terhadap seluruh aturan keimigrasian selama berada di Indonesia. (*)












