MEULABOH | BARATNEWS.CO – Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA) mendesak Bupati Aceh Barat memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik terkait laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyinggung dugaan adanya hubungan keluarga antara pengelola salah satu dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Aceh Barat dengan kepala daerah setempat.
Ketua LANA, Teuku Laksamana, menilai klarifikasi dari Bupati Aceh Barat penting dilakukan untuk menghindari spekulasi sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan program yang dibiayai negara tersebut.
“Bupati tidak boleh diam. Ketika nama keluarganya disebut dalam laporan ICW, publik berhak memperoleh penjelasan. Diam hanya akan memperbesar dugaan adanya konflik kepentingan,” kata Teuku Laksamana dalam keterangannya.
Menurutnya, sebagai pejabat publik, bupati memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan seluruh pelaksanaan Program MBG berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari praktik nepotisme maupun konflik kepentingan.
LANA menegaskan, apabila memang tidak terdapat campur tangan kekuasaan dalam proses pengelolaan dapur MBG, hal tersebut perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan persepsi negatif.
“Bupati harus membuktikan kepada masyarakat bahwa tidak ada campur tangan kekuasaan dalam pengelolaan dapur MBG. Jangan sampai publik menilai program untuk anak-anak justru menjadi ruang yang menguntungkan lingkaran keluarga penguasa,” ujarnya.
Selain meminta klarifikasi dari pemerintah daerah, LANA juga mendesak Badan Gizi Nasional (BGN), Inspektorat, BPKP, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proses penunjukan yayasan, mekanisme pengelolaan anggaran, hingga operasional dapur MBG di Aceh Barat.
Menurut LANA, audit tersebut penting dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan program berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila seluruh proses telah sesuai aturan, audit justru akan membersihkan nama semua pihak. Namun jika ditemukan penyimpangan, siapa pun yang terlibat harus diproses tanpa memandang hubungan keluarga maupun jabatan,” tegas Teuku Laksamana.
LANA menilai keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari prinsip akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, pemerintah daerah diminta membuka informasi terkait mekanisme penunjukan mitra pelaksana Program MBG agar masyarakat memperoleh kepastian dan tidak terus dibayangi berbagai spekulasi.
“Program MBG bukan milik keluarga pejabat dan bukan pula ruang untuk membangun pengaruh politik. Program ini merupakan hak masyarakat yang harus dikelola secara profesional, transparan, dan bebas dari segala bentuk konflik kepentingan,” pungkasnya. (*)












