Baratnews.co
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Home
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Baratnews.co
Kamis, 2 Juli 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home News

Saksi Kunci Kasus BBM Subsidi Dijemput Paksa, Dua Kali Mangkir dari Panggilan

Redaksi by Redaksi
1 Juli 2026
in News
0

Petugas Satreskrim Polres Nagan Raya membawa saksi berinisial MA ke Mapolres Nagan Raya untuk menjalani pemeriksaan terkait penyidikan dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi jenis Bio Solar.

Spread the love

NAGAN RAYA | BARATNEWS.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya menjemput paksa seorang saksi kunci berinisial MA (48) alias Adi dalam penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Tindakan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.

MA, warga Desa Serbaguna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, berhasil diamankan tim Opsnal Satreskrim di kawasan Desa Alue Jambe, Kecamatan Babah Rot, Kabupaten Aceh Barat Daya, pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., mengatakan, penjemputan paksa dilakukan berdasarkan Surat Perintah Membawa Saksi yang diterbitkan penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) setelah MA tidak memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan.

Related posts

Polisi Gagalkan Penyelundupan 3 Ton Solar Subsidi di Nagan Raya, Dua Orang Diamankan

26/06/2026

“Penyidik sebelumnya telah melayangkan Surat Panggilan Pertama pada 16 Juni 2026 dan Surat Panggilan Kedua pada 22 Juni 2026 berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/08/VI/2026 dan LP/A/09/VI/2026. Karena yang bersangkutan tidak kooperatif, penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Membawa Saksi pada 30 Juni 2026,” kata Benny, Rabu (1/7/2026).

Menindaklanjuti surat perintah tersebut, tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Ipda Miswari, S.H., melakukan pelacakan terhadap keberadaan MA. Setelah dilakukan penyisiran, petugas berhasil menemukan saksi di wilayah Aceh Barat Daya dan langsung membawanya ke Mapolres Nagan Raya.

Setibanya di Polres Nagan Raya, MA diserahkan kepada penyidik Unit Tipidter, Bripda Ibnu Satrio, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi memastikan kondisi saksi dalam keadaan sehat selama proses penjemputan hingga pemeriksaan.

Kasus yang tengah disidik bermula dari dugaan aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi di dua lokasi, yakni Desa Alue Bilie dan Desa Serbaguna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Polres Nagan Raya menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik juga melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di wilayah hukum Polres Nagan Raya.

Seluruh rangkaian penjemputan paksa hingga penyerahan saksi kepada penyidik berlangsung aman, tertib, dan kondusif. (*)

ADVERTISEMENT
Tags: BBM SolarBBM SubsidiPenyelundup BBM Subsidi
Previous Post

Gas Andaman Siap Dihilirisasi, Mualem: Lampu Hijau Sudah Ada

Next Post

Di Hari Bhayangkara ke-80, Mualem Dorong Sinergi Polri dan Masyarakat Bangun Aceh

Related posts

Langgar Aturan, Imigrasi Meulaboh Deportasi 4 Warga Negara China

by Redaksi
1 Juli 2026
0

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh mendeportasi empat warga negara (WN) China setelah terbukti melanggar ketentuan keimigrasian di Indonesia....

PT SIR Respons RDP DPRK Aceh Barat, Minta Hentikan Wacana Cabut HGU

by Redaksi
30 Juni 2026
0

Melalui kuasa hukumnya, PT SIR menyatakan putusan PTUN tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga tidak ada lagi dasar hukum...

Berlaku 1 Juli, Umrah dan Haji Khusus Wajib Lewat Terminal 2F Soetta

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menetapkan seluruh aktivitas keberangkatan dan pemulangan jemaah umrah serta haji khusus melalui Bandara Internasional...

Kasus Kekerasan Daycare Banda Aceh Masuk Tahap Penuntutan, Tiga Tersangka Ditahan

by Redaksi
27 Juni 2026
0

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh resmi menerima pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka beserta barang bukti kasus dugaan kekerasan terhadap...

Sudah Lima Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Saat Latsarmil

by Redaksi
27 Juni 2026
0

Kementerian Pertahanan mengungkapkan, hingga Sabtu (27/6/2026) hari ini, sudah ada lima orang calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang meninggal...

Next Post

Di Hari Bhayangkara ke-80, Mualem Dorong Sinergi Polri dan Masyarakat Bangun Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Latest posts

Langgar Aturan, Imigrasi Meulaboh Deportasi 4 Warga Negara China

by Redaksi
1 Juli 2026
0

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh mendeportasi empat warga negara (WN) China setelah terbukti melanggar ketentuan keimigrasian di Indonesia....

SC Konferprov XIII PWI Aceh Teken Pakta Integritas, Komit Jaga Netralitas

by Redaksi
1 Juli 2026
0

Steering Committee (SC) Konferensi Provinsi (Konferprov) XIII Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh menegaskan komitmennya menjaga independensi, profesionalisme, dan netralitas dengan...

Di Hari Bhayangkara ke-80, Mualem Dorong Sinergi Polri dan Masyarakat Bangun Aceh

by Redaksi
1 Juli 2026
0

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menyampaikan ucapan selamat Hari Bhayangkara ke-80 sekaligus memberikan apresiasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)...

Saksi Kunci Kasus BBM Subsidi Dijemput Paksa, Dua Kali Mangkir dari Panggilan

by Redaksi
1 Juli 2026
0

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya menjemput paksa seorang saksi kunci berinisial MA (48) alias Adi dalam penyidikan kasus...

Gas Andaman Siap Dihilirisasi, Mualem: Lampu Hijau Sudah Ada

by Redaksi
1 Juli 2026
0

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) memastikan program hilirisasi minyak dan gas (migas) dari Blok Andaman akan segera diwujudkan. Pemerintah Aceh...

ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co