Baratnews.co
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Home
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Baratnews.co
Jumat, 12 Juni 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Daerah

Pemkab Aceh Barat Cabut Pengelolaan Jetty Meulaboh dari MPM

Redaksi by Redaksi
11 Juni 2026
in Daerah
0

Penggalan Surat Keputusan Bupati Aceh Barat tentang pencabutan atau penghentian kerja sama dengan PT. MPM. Foto: Tangkap layar/Baratnews

Spread the love

MEULABOH | BARATNEWS.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat resmi mencabut penunjukan PT Mitra Pelabuhan Mandiri (MPM) sebagai pengelola Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 465 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 10 Juni 2026.

Dengan terbitnya keputusan itu, seluruh kewenangan pengelolaan Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh kembali berada di bawah Pemerintah Kabupaten Aceh Barat. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan menghentikan seluruh aktivitas pengelolaan pelabuhan serta menyerahkan aset dan dokumen operasional yang berkaitan dengan pelabuhan kepada pemerintah daerah.

Plt Sekretaris Daerah Aceh Barat, Dr. Kurdi, mengatakan langkah tersebut diambil sebagai upaya memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan aset daerah sekaligus memastikan tata kelola investasi berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Related posts

GeRAK Surati Kapolri Atas Dugaan Korupsi Pengelolaan Pelabuhan Jetty

17/02/2026

Kasus Dugaan Pungli Jetty Stagnan, GeRAK: Publik Butuh Kepastian

08/11/2025

“Pemerintah tetap mendukung investasi yang dapat meningkatkan PAD, namun harus memiliki dasar hukum yang jelas,” kata Kurdi dalam konferensi pers, usai digelar rapat evaluasi pengelolaan pelabuhan di Ruang Rapat Teuku Umar, Kantor Sekretariat Daerah, Kamis (11/6/2026).

Menurutnya, pencabutan itu tidak dimaksudkan untuk menghambat masuknya investasi ke Aceh Barat. Sebaliknya, pemerintah daerah ingin memastikan seluruh kerja sama yang melibatkan aset daerah memiliki landasan hukum yang kuat sehingga dapat memberikan kepastian bagi semua pihak.

Kurdi menambahkan, apabila di kemudian hari muncul gugatan atau proses hukum terkait keputusan tersebut, hal itu merupakan bagian dari mekanisme yang harus dijalani sesuai aturan yang berlaku.

“Jika ke depan muncul gugatan hukum, hal tersebut merupakan bagian dari proses yang harus dihadapi sesuai ketentuan,” ujarnya.

Kurdi menegaskan, langkah penataan ulang pengelolaan pelabuhan juga dilakukan untuk memastikan seluruh aset daerah dikelola berdasarkan prinsip kepastian hukum dan tata kelola yang baik.

Ia mengatakan, keputusan yang ditetapkan pada 10 Juni 2026 itu sekaligus mengembalikan kewenangan pengelolaan Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat. Pemerintah daerah selanjutnya akan melanjutkan proses serah terima aset dan dokumen operasional sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 465 Tahun 2026, PT Mitra Pelabuhan Mandiri diwajibkan menghentikan seluruh aktivitas pengelolaan Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh serta menyerahkan seluruh aset dan dokumen yang berkaitan dengan operasional pelabuhan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat paling lambat 26 Juni 2026.

Dalam konsideran keputusan tersebut disebutkan bahwa pencabutan dilakukan setelah adanya evaluasi internal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh. Hasil evaluasi menyatakan proses penunjukan badan usaha pelabuhan dalam skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Atas dasar itu, pemerintah daerah memandang perlu melakukan penataan ulang pengelolaan pelabuhan guna menjamin kepastian hukum, kepastian nilai aset daerah, serta menjaga kelancaran operasional dan pelayanan jasa kepelabuhanan di Jetty Meulaboh. (*)

ADVERTISEMENT
Tags: Pelabuhan Jetty MeulabohPenghentian Kerja SamaPT MPM
Previous Post

Heboh Surat Mutasi Kepala Sekolah, BKPSDM Aceh Barat: Itu Hoaks

Next Post

Mangkir Dua Kali, Tersangka Pelecehan Seksual Dalam Mobil Hiace di Aceh Masuk DPO

Related posts

Heboh Surat Mutasi Kepala Sekolah, BKPSDM Aceh Barat: Itu Hoaks

by Redaksi
10 Juni 2026
0

Menurut Hasmi, masyarakat maupun pihak sekolah diminta untuk lebih berhati-hati terhadap dokumen yang mengatasnamakan BKPSDM. Setiap informasi resmi terkait kepegawaian...

Mualem Minta Mendagri Percepat Pemulihan Sawah dan Infrastruktur Pascabencana di Aceh

by Redaksi
10 Juni 2026
0

Gubernur Aceh Muzakir Manaf meminta pemerintah pusat mempercepat pemulihan sektor pertanian dan infrastruktur dasar yang hingga kini masih terdampak bencana...

Ratusan Tuha Peut Aceh Barat Dilantik, Diminta Perkuat Pemerintahan Desa

by Redaksi
10 Juni 2026
0

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, kami mengucapkan selamat kepada saudara semuanya. Semoga amanah dan tugas yang dipercayakan dapat dilaksanakan...

Wagub Aceh Dampingi Mensos Kunjungi Sekolah Rakyat di Aceh Besar

by Redaksi
9 Juni 2026
0

Kehadiran Menteri Sosial disambut antusias para siswa, tenaga pendidik, dan masyarakat yang memadati lingkungan sekolah. Pada kesempatan tersebut, Mensos meninjau...

Lantik Pejabat Baru, Bupati Mirwan: Harus Jadi Motor Perubahan di Aceh Selatan

by Redaksi
8 Juni 2026
0

“Jabatan yang dipercayakan ini harus diterima dengan penuh rasa syukur, tanggung jawab, integritas, dan komitmen untuk bekerja lebih baik demi...

Next Post

Mangkir Dua Kali, Tersangka Pelecehan Seksual Dalam Mobil Hiace di Aceh Masuk DPO

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Latest posts

HIMAPAS Soroti Anjlok Harga Sawit Rp2.500 Per Kg, Minta DPRK Aceh Singkil Bertindak

by Redaksi
11 Juni 2026
0

Mulyadi menilai kebijakan harga yang diterapkan PT Nafasindo diduga memicu efek berantai di tingkat lapangan dan dimanfaatkan oleh sebagian tengkulak...

Mangkir Dua Kali, Tersangka Pelecehan Seksual Dalam Mobil Hiace di Aceh Masuk DPO

by Redaksi
11 Juni 2026
0

Kasus tersebut bermula dari laporan seorang mahasiswi berinisial AANS yang mengaku mengalami dugaan pelecehan seksual saat melakukan perjalanan menggunakan mobil...

Pemkab Aceh Barat Cabut Pengelolaan Jetty Meulaboh dari MPM

by Redaksi
11 Juni 2026
0

Dengan terbitnya keputusan itu, seluruh kewenangan pengelolaan Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh kembali berada di bawah Pemerintah Kabupaten Aceh Barat. Selain...

Heboh Surat Mutasi Kepala Sekolah, BKPSDM Aceh Barat: Itu Hoaks

by Redaksi
10 Juni 2026
0

Menurut Hasmi, masyarakat maupun pihak sekolah diminta untuk lebih berhati-hati terhadap dokumen yang mengatasnamakan BKPSDM. Setiap informasi resmi terkait kepegawaian...

Mualem Minta Mendagri Percepat Pemulihan Sawah dan Infrastruktur Pascabencana di Aceh

by Redaksi
10 Juni 2026
0

Gubernur Aceh Muzakir Manaf meminta pemerintah pusat mempercepat pemulihan sektor pertanian dan infrastruktur dasar yang hingga kini masih terdampak bencana...

ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co