Baratnews.co
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Home
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Baratnews.co
Selasa, 30 Juni 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Uncategorized

Kasus Dugaan Pungli Jetty Stagnan, GeRAK: Publik Butuh Kepastian

Redaksi by Redaksi
8 November 2025
in Uncategorized
0

Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra. Foto: Dok. Baratnews.co

Spread the love

“Kasus ini menyangkut aset pelayanan publik dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Karena itu, Polda Aceh perlu memberikan keterbukaan progres penanganan kasusnya kepada masyarakat,” ujar Edy.

MEULABOH | BARATNEWS.CO — Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat mempertanyakan kejelasan penanganan laporan dugaan pungutan liar (Pungli) dalam pengelolaan Pelabuhan Jetty Meulaboh yang disampaikan oleh DPRK Aceh Barat kepada Polda Aceh sejak April 2024. Hingga kini, satu tahun lebih berlalu, kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan alias stagnan.

Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra, menilai lambannya proses penanganan laporan tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai komitmen penegakan hukum.

Ia mengatakan, laporan yang disampaikan anggota DPRK itu menyinggung dugaan penyimpangan dalam prosedur perizinan, maladministrasi, serta pungli di lingkungan pengelolaan pelabuhan.

Related posts

Lima Pelaku Pungli Wisata Bukit Lamreh Diamankan Polisi, Satu Terduga Positif Sabu

20/06/2026

Pemkab Aceh Barat Cabut Pengelolaan Jetty Meulaboh dari MPM

11/06/2026

“Kasus ini menyangkut aset pelayanan publik dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Karena itu, Polda Aceh perlu memberikan keterbukaan progres penanganan kasusnya kepada masyarakat,” ujar Edy, Sabtu (8/11/2025).

Menurutnya, pelabuhan merupakan fasilitas strategis yang harus dikelola dengan prinsip akuntabilitas. Setiap pungutan yang dilakukan wajib didasari dasar hukum yang jelas.

Tanpa transparansi, kata Edy, publik tidak dapat menilai sejauh mana kebijakan pengelolaan dijalankan sesuai ketentuan.

Edy menegaskan, penuntasan proses hukum atas laporan tersebut menjadi penting untuk memastikan apakah ada unsur penyalahgunaan kewenangan, serta siapa saja pihak yang bertanggung jawab di balik rantai perizinan dan pengelolaan pelabuhan tersebut.

Ia juga mendorong Pemerintah Kabupaten Aceh Barat terlibat aktif dalam memastikan tata kelola pelabuhan dilakukan secara terbuka. Mulai dari audit, pemeriksaan izin, serta keterbukaan data dapat menjadi langkah awal mengembalikan kepercayaan publik.

“Transparansi dan kepastian hukum adalah pondasi utama dalam pengelolaan aset publik. Kita tidak ingin muncul kesan bahwa hukum bisa diintervensi atau diperlambat,” kata Edy.

GeRAK berharap Polda Aceh segera memberikan penjelasan resmi terkait kelanjutan proses hukum agar publik memperoleh kepastian dan pengawasan terhadap pengelolaan pelabuhan dapat berjalan dengan baik. (*)

ADVERTISEMENT
Tags: baratnews.coGeRAKKasus PungliPelabuhan Jetty Meulaboh
Previous Post

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Tutup Usia, ini Jejak dan Profilnya

Next Post

Pabrik Es Kristal Meledak di Meulaboh, Dua Orang Jadi Korban

Related posts

Aceh Barat Pertahankan Opini WTP ke-12 Secara Berturut-turut

by Redaksi
4 Juni 2026
0

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kembali mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran...

DPN PERMAHI Dukung Pengolahan Gas South Andaman di KEK Arun

by Redaksi
2 Juni 2026
0

Menurut Rifqi, langkah Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) yang meminta agar pengolahan gas dilakukan melalui fasilitas darat di Kawasan Ekonomi...

Gema Takbir di Paris, Diaspora Indonesia Rayakan Iduladha Bersama Presiden Prabowo

by Redaksi
28 Mei 2026
0

Bagi sebagian diaspora, kesempatan melaksanakan salat Id bersama Kepala Negara menjadi pengalaman yang tak terlupakan. Empat mahasiswa Hubungan Internasional Universitas...

PWI Pusat Imbau Sengketa Pers Diselesaikan Lewat Dewan Pers

by Redaksi
26 Mei 2026
0

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengimbau seluruh pihak agar penyelesaian sengketa pemberitaan tetap mengedepankan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor...

HIMADISTRA FISIP UTU Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Lhokseumawe

by Redaksi
14 Mei 2026
0

Diketahui, musibah kebakaran tersebut menghanguskan 77 rumah warga dan menyebabkan puluhan keluarga kehilangan tempat tinggal serta harta benda.

Next Post

Pabrik Es Kristal Meledak di Meulaboh, Dua Orang Jadi Korban

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Latest posts

Berkantor Sehari di Desa, Bupati Aceh Barat Lantik Pejabat di Hadapan Warga

by Redaksi
29 Juni 2026
0

"Pejabat bisa dilantik di mana saja, termasuk di desa. Biar masyarakat menyaksikan langsung dan mengenal siapa pejabat yang akan bekerja...

Muhammad Nasir Jalani Pelatihan Kepemimpinan 113 Hari di Sumedang

by Redaksi
29 Juni 2026
0

Pelatihan dirancang dengan metode blended learning yang memadukan pembelajaran tatap muka dan daring. Kurikulum mencakup empat agenda utama, yakni Pengelolaan...

Bea Cukai dan Bareskrim Bongkar 325 Kg Sabu Jaringan Thailand di Aceh

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Kanwil Aceh dan Bea Cukai Lhokseumawe menggagalkan penyelundupan 325 kilogram...

Kapolda Aceh dan Warga Ikuti Pembukaan Pekan Olahraga Polri

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Kapolda didampingi para Pejabat Utama (PJU) Polda Aceh. Kegiatan tersebut juga diikuti personel Polri bersama masyarakat yang memadati kawasan CFD...

Berlaku 1 Juli, Umrah dan Haji Khusus Wajib Lewat Terminal 2F Soetta

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menetapkan seluruh aktivitas keberangkatan dan pemulangan jemaah umrah serta haji khusus melalui Bandara Internasional...

ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co