BANDA ACEH | BARATNEWS.CO – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem mengirim surat resmi kepada Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah I Medan guna meminta pembukaan kembali akses kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang sebelumnya diblokir pasca pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, mengatakan langkah tersebut dilakukan agar pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tetap berjalan tanpa hambatan.
“Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu,” kata Nurlis di Banda Aceh, Rabu (20/5/2026).
Menurut Nurlis, surat Gubernur Aceh bernomor 400.7.3.6/5806 tertanggal 19 Mei 2026 itu pada prinsipnya meminta pengaktifan kembali seluruh kepesertaan JKA yang sempat dinonaktifkan setelah Pergub JKA diberlakukan.
“Setelah Gubernur Mualem menyatakan Pergub JKA dicabut, BPJS masih memblokir kepesertaan JKA. Karena itu surat ini menjadi penegasan agar akses layanan kesehatan masyarakat kembali normal,” ujarnya.
Ia menegaskan, tidak ada alasan lagi bagi BPJS untuk menahan akses kepesertaan JKA bagi masyarakat Aceh. Surat tersebut juga disebut menjadi jaminan bagi rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan program JKA.
Selain itu, Pemerintah Aceh saat ini juga tengah menyiapkan Pergub baru sebagai dasar resmi pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.
“Sembari menunggu Pergub baru yang sedang diproses, surat gubernur ini menjadi langkah antisipasi agar pelayanan JKA tetap berjalan,” kata Nurlis. (*)











