MEULABOH | BARATNEWS.CO – Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP, MM, mengapresiasi keputusan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem yang mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Hal itu disampaikan Tarmizi saat memimpin rapat terkait JKA di ruang rapat Teuku Umar, Setdakab Aceh Barat, Senin (18/5/2026).
Menurut Tarmizi, langkah yang diambil Gubernur Aceh menunjukkan sikap bijaksana karena mendengar langsung aspirasi masyarakat terkait polemik Pergub JKA.
“Artinya beliau sangat bijaksana dan mendengar aspirasi rakyat Aceh semuanya. Walaupun mungkin tujuan pemerintah bagus, tetapi memang perlu data yang jelas dan sosialisasi yang matang agar masyarakat memahami,” kata Tarmizi.
Ia menjelaskan, persoalan desil dalam program JKA sejauh ini masih menjadi kendala karena proses pemutakhiran data belum sepenuhnya selesai dilakukan.
Tarmizi menyebut Pemerintah Kabupaten Aceh Barat telah melatih operator dan membuka posko pengaduan guna mempercepat proses pembaruan data masyarakat.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, proses tersebut baru mencapai sekitar 50 persen.
“Kalau tidak terkejar di bulan Juni, kemungkinan akan berlanjut ke triwulan ketiga pada Agustus dan September. Bahkan belum tentu Oktober bisa selesai 100 persen,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut juga diperkirakan terjadi di sejumlah kabupaten lain di Aceh yang belum melakukan pemutakhiran data secara maksimal.
Meski demikian, Tarmizi menilai pencabutan Pergub JKA menjadi solusi agar polemik di tengah masyarakat tidak terus berlanjut.
“Alhamdulillah dengan dicabutnya Pergub JKA, masyarakat tidak perlu lagi khawatir seperti biasanya,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah tetap akan melanjutkan proses pemutakhiran data karena dinilai sangat penting untuk mendukung berbagai program bantuan sosial ke depan.
“Hikmah dari polemik Pergub ini adalah menjadi momentum memperbaiki data dan membuat semua pihak semakin paham bahwa data itu sangat penting,” pungkas Tarmizi. (*)











