BANDA ACEH | BARATNEWS.CO – Wali Nanggroe Aceh Tgk Malik Mahmud Al Haytar meminta penjelasan langsung kepada Pemerintah Aceh terkait penerbitan Pergub tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dalam Rapat Koordinasi Forkopimda Penyelenggaraan dan Keberlanjutan JKA di Pendopo Wali Nanggroe, Selasa (19/5/2026).
Dalam rapat tersebut, Wali Nanggroe turut meminta laporan dari berbagai pihak mengenai dampak sosial dan politik yang muncul akibat kebijakan tersebut. Penjelasan diminta dari unsur Polda Aceh, Kabinda Aceh, tokoh agama, hingga kalangan akademisi.
Sekda Aceh, M Nasir, menjelaskan Pergub JKA diterbitkan bukan untuk mengurangi pelayanan kesehatan masyarakat, melainkan sebagai upaya penataan ulang data penerima manfaat berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Tujuan pergub ini adalah menata ulang data berdasarkan DTSEN. Data ini ditetapkan presiden dan semua lembaga harus mengacu pada data ini. Ada empat provinsi yang juga mengacu pada data tersebut,” kata M Nasir.
Ia menyebutkan, Pemerintah Aceh juga harus melakukan penyesuaian anggaran di tengah kondisi fiskal daerah yang terbatas. Menurutnya, sebagian besar anggaran yang masuk ke Aceh telah memiliki peruntukan tertentu sehingga penggunaannya tidak bisa dilakukan secara bebas.
Meski demikian, lanjut M Nasir, setelah melalui evaluasi dan berbagai pertimbangan, Gubernur Aceh Muzakir Manaf memutuskan untuk mencabut Pergub tersebut. Pemerintah Aceh juga akan menerbitkan regulasi baru sebagai tindak lanjut pencabutan kebijakan itu.
Sementara itu, Wali Nanggroe menegaskan bahwa persoalan JKA tidak semata menyangkut administrasi anggaran, tetapi juga berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“JKA bukan hanya soal administrasi anggaran. Saya harap semua aspirasi ditampung dan pemerintah harus hadir menjaga stabilitas daerah serta kepercayaan masyarakat kepada lembaga pemerintah,” ujar Malik Mahmud.
Dalam kesempatan itu, Wali Nanggroe turut mengingatkan sejarah panjang konflik dan perjuangan yang pernah dialami Aceh. Menurutnya, pengalaman tersebut harus menjadi pelajaran penting agar seluruh pihak menjaga kekompakan, komunikasi, dan stabilitas daerah melalui kebijakan yang berpihak kepada masyarakat. (*)











