Baratnews.co
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Home
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Baratnews.co
Minggu, 7 Juni 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Hukum

Polda Aceh Selidiki Video Live TikTok Diduga Bermuatan Asusila

Redaksi by Redaksi
18 April 2026
in Hukum
0

Petugas kepolisian Polda Aceh melakukan penanganan kasus dugaan konten asusila yang viral di media sosial TikTok. Foto: Humas Polda

Spread the love

BANDA ACEH | BARATNEWS.CO — Kepolisian Daerah Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) tengah menyelidiki video siaran langsung di platform TikTok yang diduga bermuatan asusila dan viral di media sosial.

Penanganan kasus ini dilakukan sebagai respons cepat Subdit Siber setelah konten tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Kabid Humas Polda Aceh, Joko Krisdiyanto, mengatakan penyidik telah memeriksa seorang perempuan berinisial PAF yang diduga berkaitan dengan video tersebut.

Related posts

Kapolda Aceh: Polisi Hadir untuk Melayani Aksi Buruh

30/04/2026

Polda Aceh Supervisi Reskrim Polres Aceh Barat, Tekankan Profesionalitas Penyidik

25/04/2026

“Yang bersangkutan telah dimintai keterangan oleh penyidik terkait aktivitas siaran langsung melalui akun TikTok miliknya yang menjadi perhatian publik,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Pemeriksaan terhadap PAF dilakukan sehari sebelumnya di Mapolda Aceh dengan pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Aceh. Dalam proses tersebut, saksi memberikan klarifikasi terkait konten yang diduga melanggar norma kesusilaan.

Menurut Joko, PAF dalam kondisi sehat dan bersedia memberikan keterangan secara terbuka. Ia juga memahami alasan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik.

Dalam penanganannya, kasus ini mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur larangan penyebaran konten bermuatan asusila melalui media elektronik.

Sebagai bagian dari perlindungan, PAF yang diketahui masih di bawah umur saat ini ditempatkan sementara di rumah aman milik UPTD PPA selama 14 hari guna mendapatkan pendampingan dan perlindungan psikologis.

“Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan profesional sekaligus menjamin perlindungan terhadap anak,” jelasnya.

Polda Aceh menegaskan komitmennya dalam menangani pelanggaran hukum di ruang digital secara tegas, transparan, dan proporsional.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak membuat atau menyebarkan konten yang melanggar norma hukum dan kesusilaan. (*)

ADVERTISEMENT
Tags: Kasus Vidio AsusilaPolda Aceh
Previous Post

Kak Na Puji Kontribusi Arsitek Pascabencana Membangun Aceh

Next Post

Kampanyekan Gemarikan, Marlina Muzakir Edukasi Siswa MIN Model Banda Aceh

Related posts

Polresta Banda Aceh Ungkap 38 Kasus Narkoba, 57 Tersangka Ditangkap

by Redaksi
5 Juni 2026
0

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di...

Pria Buruh ini Diringkus Polisi Gegara Pelecehan Anak Bawah Umur

by Redaksi
10 Mei 2026
0

Korban diketahui merupakan anak perempuan berusia 11 tahun asal Aceh Barat. Dugaan pelecehan itu disebut terjadi pada Sabtu sore sekitar...

Dugaan Korupsi Dana Rp658 Juta, Kantor Dinas P3AKB Digeledah

by Redaksi
7 Mei 2026
0

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Tahun Anggaran 2023 dengan...

Kasus Penganiayaan Balita di Banda Aceh, Tersangka Jadi Tiga Orang

by Redaksi
1 Mei 2026
0

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan fakta serta minimal dua alat bukti yang cukup. Dengan demikian, kami menetapkan dua tersangka...

Polda Aceh Temukan 20 Hektare Ladang Ganja, Kapolda Pimpin Pemusnahan

by Redaksi
29 April 2026
0

Marzuki mengungkapkan, dalam operasi tersebut pihaknya menemukan sekitar 20 hektare ladang ganja yang tersebar di beberapa titik dengan estimasi potensi...

Next Post

Kampanyekan Gemarikan, Marlina Muzakir Edukasi Siswa MIN Model Banda Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Latest posts

APEL Green Aceh Desak Kapolda Usut Kebakaran 334 Hektare Lahan Gambut

by Redaksi
6 Juni 2026
0

Direktur APEL Green Aceh, Rahmat Syukur, menilai kebakaran yang terus berulang setiap tahun tidak dapat lagi dipandang sebagai peristiwa biasa....

Aceh dan Rusia Jajaki Kerja Sama Investasi

by Redaksi
6 Juni 2026
0

Pertemuan tersebut membahas berbagai peluang kerja sama strategis yang berpotensi dikembangkan di Aceh, mulai dari sektor energi, infrastruktur hingga pariwisata....

Bupati Tarmizi Keluarkan SE Larangan Bakar Lahan, Karhutla Sudah Capai 24 Hektare per Mei-Juni

by Redaksi
5 Juni 2026
0

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Aceh Barat sejak akhir Mei 2026 telah menghanguskan sekitar...

Polresta Banda Aceh Ungkap 38 Kasus Narkoba, 57 Tersangka Ditangkap

by Redaksi
5 Juni 2026
0

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di...

Tim Tindak Lanjut Kejar Penyelesaian Temuan Dana Desa Sebelum 30 Juni

by Redaksi
4 Juni 2026
0

Ketua Tim Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Dana Desa Aceh Barat, Safrizal, mengatakan progres penyelesaian terus menunjukkan perkembangan positif. Namun,...

ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co