Baratnews.co
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Home
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Baratnews.co
Senin, 20 April 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Hukum

Polda Aceh Selidiki Video Live TikTok Diduga Bermuatan Asusila

Redaksi by Redaksi
18 April 2026
in Hukum
0

Petugas kepolisian Polda Aceh melakukan penanganan kasus dugaan konten asusila yang viral di media sosial TikTok. Foto: Humas Polda

Spread the love

BANDA ACEH | BARATNEWS.CO — Kepolisian Daerah Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) tengah menyelidiki video siaran langsung di platform TikTok yang diduga bermuatan asusila dan viral di media sosial.

Penanganan kasus ini dilakukan sebagai respons cepat Subdit Siber setelah konten tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Kabid Humas Polda Aceh, Joko Krisdiyanto, mengatakan penyidik telah memeriksa seorang perempuan berinisial PAF yang diduga berkaitan dengan video tersebut.

Related posts

Polda Aceh Gagalkan Peredaran 50 Kg Ganja, Seorang Petani Diringkus

20/02/2026

GeRAK Surati Kapolri Atas Dugaan Korupsi Pengelolaan Pelabuhan Jetty

17/02/2026

“Yang bersangkutan telah dimintai keterangan oleh penyidik terkait aktivitas siaran langsung melalui akun TikTok miliknya yang menjadi perhatian publik,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Pemeriksaan terhadap PAF dilakukan sehari sebelumnya di Mapolda Aceh dengan pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Aceh. Dalam proses tersebut, saksi memberikan klarifikasi terkait konten yang diduga melanggar norma kesusilaan.

Menurut Joko, PAF dalam kondisi sehat dan bersedia memberikan keterangan secara terbuka. Ia juga memahami alasan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik.

Dalam penanganannya, kasus ini mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur larangan penyebaran konten bermuatan asusila melalui media elektronik.

Sebagai bagian dari perlindungan, PAF yang diketahui masih di bawah umur saat ini ditempatkan sementara di rumah aman milik UPTD PPA selama 14 hari guna mendapatkan pendampingan dan perlindungan psikologis.

“Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan profesional sekaligus menjamin perlindungan terhadap anak,” jelasnya.

Polda Aceh menegaskan komitmennya dalam menangani pelanggaran hukum di ruang digital secara tegas, transparan, dan proporsional.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak membuat atau menyebarkan konten yang melanggar norma hukum dan kesusilaan. (*)

ADVERTISEMENT
Tags: Kasus Vidio AsusilaPolda Aceh
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kak Na Puji Kontribusi Arsitek Pascabencana Membangun Aceh

Next Post

Kampanyekan Gemarikan, Marlina Muzakir Edukasi Siswa MIN Model Banda Aceh

Related posts

Polisi Ringkus Pria 55 Tahun Terkait Kasus Kekerasan Seksual Anak

by Redaksi
17 April 2026
0

“Perkara ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres Yhogi.

Polresta Banda Aceh Musnahkan 1,9 Kg Sabu, Kurir Terancam Hukuman Mati

by Redaksi
17 April 2026
0

Dari total barang bukti, sebanyak 44,40 gram disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan, sementara sisanya dimusnahkan dengan...

BNN Aceh Musnahkan Hampir 5 Kg Sabu, Dua Tersangka Diamankan

by Redaksi
16 April 2026
0

“Sebanyak 5 gram disisihkan untuk kepentingan laboratorium dan pembuktian di persidangan. Selebihnya, yakni 4.989,24 gram, dimusnahkan hari ini,” ujar Brigjen...

Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Internasional di Aceh, 52 Kg Sabu Asal Thailand Disita

by Redaksi
15 April 2026
0

Ia menjelaskan, tim melakukan pengejaran lintas provinsi selama hampir tiga hari empat malam sebelum akhirnya mengungkap titik masuk narkotika tersebut...

Polres Aceh Barat Ringkus Tiga Wanita, Sita Narkotika Sabu dan Mobil

by Redaksi
14 April 2026
0

MEULABOH | BARATNEWS.CO – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap tiga...

Next Post

Kampanyekan Gemarikan, Marlina Muzakir Edukasi Siswa MIN Model Banda Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Latest posts

Cara Mudah Cek Bansos Lewat NIK, Desil 1–4 Jadi Prioritas

by Redaksi
20 April 2026
0

Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) triwulan II tahun 2026 kepada masyarakat yang berhak. Penyaluran...

Stok Beras Nasional Tembus 4,9 Juta Ton, Pemerintah Antisipasi El Nino

by Redaksi
20 April 2026
0

Badan Pangan Nasional melaporkan cadangan beras pemerintah (CBP) saat ini mencapai 4,9 juta ton, mendekati angka 5 juta ton yang...

Mualem Kembali Menegaskan Soal JKA: Hanya Penyesuaian Bukan Pengurangan Komitmen

by Redaksi
20 April 2026
0

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menegaskan bahwa penyesuaian program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tidak mengurangi komitmen pemerintah dalam menjamin akses layanan...

Car Free Day Perdana 2026, Pemkab Aceh Barat Komit Bangun Kebiasaan Hidup Sehat

by Redaksi
19 April 2026
0

“Ini menjadi awal yang baik untuk terus membangun kebiasaan hidup sehat di tengah masyarakat,” ujar Said.

Kampanyekan Gemarikan, Marlina Muzakir Edukasi Siswa MIN Model Banda Aceh

by Redaksi
18 April 2026
0

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran gizi sejak dini, khususnya pentingnya konsumsi ikan bagi pertumbuhan anak.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co