Baratnews.co
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Home
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Baratnews.co
Minggu, 7 Juni 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Hukum

Polisi Ringkus Pria 55 Tahun Terkait Kasus Kekerasan Seksual Anak

Redaksi by Redaksi
17 April 2026
in Hukum
0

Petugas kepolisian Polres Aceh Barat menggiring terduga pelaku kasus kekerasan seksual terhadap anak untuk menjalani proses hukum.

Spread the love

MEULABOH | BARATNEWS.CO — Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat meringkus seorang pria berinisial TI (55) yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB setelah tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan yang diterima sebelumnya.

Kapolres Aceh Barat, Yhogi Hadisetiawan, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap dari informasi tenaga medis saat korban menjalani pemeriksaan kesehatan. Temuan tersebut kemudian diteruskan ke UPTD PPA dan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Related posts

Diduga Lamban Tangani Kasus, YLBH-KI Desak Kapolres Yhogi Evaluasi Bawahannya

30/03/2026

Sejumlah Pejabat Polres Aceh Barat Dirotasi

30/03/2026

“Perkara ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres Yhogi.

Hasil penyelidikan mengungkapkan, dugaan tindak kekerasan seksual tersebut telah berlangsung dalam rentang waktu cukup lama, yakni sejak tahun 2022 hingga terakhir terjadi pada Januari 2026 di salah satu kecamatan di Aceh Barat.

Setelah mengantongi informasi keberadaan pelaku, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Aceh Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, termasuk visum et repertum serta memberikan pendampingan psikologis guna menjaga kondisi mental korban.

Polisi memastikan identitas korban tidak dipublikasikan demi melindungi privasi dan masa depan anak yang bersangkutan.

Kapolres turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak.

“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak, sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 47 dan/atau Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2015 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Hukum Jinayat.

Saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara guna proses hukum lanjutan. (*)

ADVERTISEMENT
Tags: AsusilaKasus Kekerasan SeksualKekerasan Seksual Terhadap AnakPolres Aceh Barat
Previous Post

Inpres dan Perpres Baru Fokus Ketahanan Pangan

Next Post

Dunia Pers Berduka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Tutup Usia

Related posts

Polresta Banda Aceh Ungkap 38 Kasus Narkoba, 57 Tersangka Ditangkap

by Redaksi
5 Juni 2026
0

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di...

Pria Buruh ini Diringkus Polisi Gegara Pelecehan Anak Bawah Umur

by Redaksi
10 Mei 2026
0

Korban diketahui merupakan anak perempuan berusia 11 tahun asal Aceh Barat. Dugaan pelecehan itu disebut terjadi pada Sabtu sore sekitar...

Dugaan Korupsi Dana Rp658 Juta, Kantor Dinas P3AKB Digeledah

by Redaksi
7 Mei 2026
0

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Tahun Anggaran 2023 dengan...

Kasus Penganiayaan Balita di Banda Aceh, Tersangka Jadi Tiga Orang

by Redaksi
1 Mei 2026
0

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan fakta serta minimal dua alat bukti yang cukup. Dengan demikian, kami menetapkan dua tersangka...

Polda Aceh Temukan 20 Hektare Ladang Ganja, Kapolda Pimpin Pemusnahan

by Redaksi
29 April 2026
0

Marzuki mengungkapkan, dalam operasi tersebut pihaknya menemukan sekitar 20 hektare ladang ganja yang tersebar di beberapa titik dengan estimasi potensi...

Next Post

Dunia Pers Berduka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Tutup Usia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Latest posts

APEL Green Aceh Desak Kapolda Usut Kebakaran 334 Hektare Lahan Gambut

by Redaksi
6 Juni 2026
0

Direktur APEL Green Aceh, Rahmat Syukur, menilai kebakaran yang terus berulang setiap tahun tidak dapat lagi dipandang sebagai peristiwa biasa....

Aceh dan Rusia Jajaki Kerja Sama Investasi

by Redaksi
6 Juni 2026
0

Pertemuan tersebut membahas berbagai peluang kerja sama strategis yang berpotensi dikembangkan di Aceh, mulai dari sektor energi, infrastruktur hingga pariwisata....

Bupati Tarmizi Keluarkan SE Larangan Bakar Lahan, Karhutla Sudah Capai 24 Hektare per Mei-Juni

by Redaksi
5 Juni 2026
0

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Aceh Barat sejak akhir Mei 2026 telah menghanguskan sekitar...

Polresta Banda Aceh Ungkap 38 Kasus Narkoba, 57 Tersangka Ditangkap

by Redaksi
5 Juni 2026
0

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di...

Tim Tindak Lanjut Kejar Penyelesaian Temuan Dana Desa Sebelum 30 Juni

by Redaksi
4 Juni 2026
0

Ketua Tim Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Dana Desa Aceh Barat, Safrizal, mengatakan progres penyelesaian terus menunjukkan perkembangan positif. Namun,...

ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co