MEULABOH | BARATNEWS.CO – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap tiga perempuan di Desa Ujung Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Dalam operasi yang berlangsung Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB itu, petugas menyita sabu seberat bruto 17,04 gram dari tangan para pelaku.
Kapolres Aceh Barat, Yhogi Hadisetiawan, melalui Kasat Resnarkoba, Shandy Saputra, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika.
“Informasi tersebut kami tindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti,” ujar Shandy.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial N (31), L (43), dan N (18), diketahui berasal dari Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima paket sabu ukuran sedang dan tiga paket kecil yang diduga siap edar. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip kosong, alat hisap (bong), tiga unit telepon genggam, dompet kecil, satu unit mobil Toyota Vios, serta uang tunai Rp3,1 juta.
Berdasarkan pemeriksaan awal, para pelaku mengakui kepemilikan seluruh barang bukti tersebut. Polisi menduga jaringan ini tidak berdiri sendiri dan masih terus dilakukan pengembangan.
“Kasus ini masih kami dalami untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain,” kata Shandy.
Seluruh tersangka kini telah diamankan di Mapolres Aceh Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Aceh Barat dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi. (*)












