TAPAKTUAN | BARATNEWS.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan resmi menghibahkan lahan dan bangunan untuk pembangunan kantor baru Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan naskah perjanjian hibah antara pemerintah daerah dan pihak imigrasi di Kantor Sekretariat Daerah Aceh Selatan, Jumat (6/3/2026).
Penandatanganan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperluas jangkauan layanan keimigrasian bagi masyarakat, khususnya di wilayah Aceh Selatan dan daerah sekitarnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Nicky Avry Muchelly, menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dalam penyediaan lahan bagi pembangunan kantor imigrasi.
Menurutnya, hibah tersebut merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang keimigrasian.
“Kolaborasi ini menjadi bukti bahwa kerja sama antarinstansi sangat penting untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih optimal bagi masyarakat,” kata Nicky.
Ia menambahkan, keberadaan kantor imigrasi di Aceh Selatan nantinya diharapkan mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai layanan, seperti pembuatan paspor dan administrasi keimigrasian lainnya tanpa harus menempuh perjalanan jauh.a
Selain meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan kantor imigrasi juga dinilai berpotensi mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui kemudahan mobilitas masyarakat serta peningkatan aktivitas investasi.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis, menegaskan bahwa hibah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat kerja sama dengan pemerintah pusat.
Ia berharap pembangunan kantor imigrasi dapat segera direalisasikan sehingga masyarakat Aceh Selatan memperoleh layanan keimigrasian yang lebih dekat, cepat, dan efisien.
Penandatanganan hibah tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat daerah, di antaranya Asisten I Sekretariat Daerah Aceh Selatan Kamarsyah, para kepala satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK), serta sejumlah tamu undangan.
Dengan disepakatinya hibah tanah dan bangunan tersebut, proses perencanaan hingga pembangunan kantor imigrasi di Aceh Selatan diharapkan dapat segera dimulai sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memperkuat kehadiran layanan pemerintah di wilayah tersebut. (*)






Discussion about this post