BANDA ACEH | BARATNEWS.CO – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menerima audiensi Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh di ruang kerjanya, Kamis (4/6/2026), guna membahas penguatan pelaksanaan hukum waris Islam (mawaris) sebagai bagian dari kekhususan Aceh dalam menjalankan syariat Islam.
Pertemuan tersebut turut melibatkan unsur Mahkamah Syar’iyah Aceh, Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh Sekda Aceh, serta sejumlah kepala satuan kerja dan pimpinan biro terkait di lingkungan Pemerintah Aceh.
Dalam diskusi itu, berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat terkait penerapan hukum mawaris menjadi perhatian utama. Salah satu fokus pembahasan adalah pentingnya menyamakan persepsi antara MPU Aceh dan Mahkamah Syar’iyah Aceh agar pelaksanaan hukum waris dapat berjalan lebih efektif, terarah, dan memberikan kepastian hukum.
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menegaskan bahwa sinergi antara ulama, lembaga peradilan, dan pemerintah memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan pelaksanaan syariat Islam di Aceh.
“Kita ingin semuanya berjalan lancar, sesuai dengan kekhususan Aceh,” ujar Fadhlullah.
Menurutnya, kewenangan khusus yang dimiliki Aceh dalam menjalankan syariat Islam harus terus diperkuat melalui koordinasi dan kesamaan pemahaman antar-lembaga. Dengan demikian, berbagai persoalan yang muncul di masyarakat dapat diselesaikan secara lebih baik tanpa menimbulkan perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya.
Fadhlullah berharap pertemuan tersebut menjadi langkah awal untuk mempererat koordinasi antara MPU Aceh dan Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam merumuskan pedoman yang lebih seragam terkait pelaksanaan hukum mawaris.
Melalui kesepahaman tersebut, pemerintah berharap penerapan hukum waris Islam di Aceh dapat memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, serta kemaslahatan yang lebih besar bagi masyarakat sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam yang berlaku di daerah itu. (*)













