NAGAN RAYA | BARATNEWS.CO – Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Teuku Umar (FISIP UTU) menyoroti terbitnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi bagi PT Alam Cempaka Wangi dan PT Hasil Bumi Sembada di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya.
Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi membuka kembali konflik lingkungan yang sebelumnya telah ditolak masyarakat dan menjadi perhatian berbagai elemen sipil di Aceh.
Ketua DPM FISIP UTU, Anriansah Kalimuddin, mengatakan penerbitan izin baru di kawasan Beutong Ateuh menunjukkan masih lemahnya keberpihakan terhadap prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan sumber daya alam. Menurutnya, pemerintah seharusnya menjadikan pengalaman masa lalu sebagai pelajaran penting sebelum membuka kembali ruang bagi aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
“Beutong Ateuh bukan sekadar wilayah yang memiliki kandungan mineral. Kawasan ini merupakan ruang hidup masyarakat sekaligus habitat berbagai satwa liar yang bergantung pada kelestarian ekosistem hutan. Ketika kawasan ini dibuka untuk aktivitas pertambangan, yang terancam bukan hanya tutupan hutan, tetapi juga keseimbangan lingkungan yang selama ini menopang kehidupan masyarakat,” kata Anriansah, Juni 2026.
Ia mengingatkan bahwa perjuangan masyarakat Beutong Ateuh bersama mahasiswa, masyarakat adat, dan organisasi lingkungan hidup pernah membuahkan kemenangan hukum atas rencana pertambangan di kawasan tersebut. Kemenangan itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 91 K/TUN/LH/2020 yang kemudian diperkuat melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 77 PK/TUN/LH/2021.
Menurut Anriansah, putusan tersebut seharusnya menjadi pengingat bahwa Beutong Ateuh merupakan kawasan yang memiliki nilai ekologis tinggi dan perlu mendapat perlindungan berkelanjutan. Karena itu, munculnya izin baru di wilayah yang sebelumnya menjadi objek sengketa lingkungan dinilai menimbulkan kekhawatiran baru di tengah masyarakat.
Wilayah yang masuk dalam izin eksplorasi kedua perusahaan itu disebut mencakup hampir 3.000 hektare kawasan pegunungan dan hutan yang selama ini berfungsi sebagai daerah tangkapan air. Kawasan tersebut juga menjadi penyangga ekosistem penting bagi masyarakat Nagan Raya dan wilayah sekitarnya.
DPM FISIP UTU menilai kerusakan kawasan hulu akan membawa dampak berantai terhadap kehidupan masyarakat di hilir. Mulai dari berkurangnya sumber air, terganggunya habitat satwa liar, hingga meningkatnya risiko kerusakan lingkungan yang sulit dipulihkan dalam waktu singkat.
“Kerusakan lingkungan tidak dapat ditebus hanya dengan janji investasi maupun angka pertumbuhan ekonomi. Ketika hutan hilang, satwa terusir, dan sumber air tercemar, masyarakatlah yang akan menanggung dampaknya secara langsung,” tegas Anriansah.
Karena itu, DPM FISIP UTU meminta pemerintah melakukan kajian yang komprehensif, transparan, dan melibatkan partisipasi masyarakat sebelum melanjutkan setiap kebijakan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di Beutong Ateuh.
Mereka juga mengingatkan agar kepentingan investasi tidak ditempatkan di atas keselamatan lingkungan dan keberlanjutan hidup masyarakat. Menurut mereka, kemenangan hukum yang pernah diraih masyarakat Beutong Ateuh harus menjadi pijakan untuk memastikan kawasan tersebut tetap terlindungi dari berbagai ancaman yang berpotensi merusak ekosistem.
“Bagi kami, Beutong Ateuh bukan hanya tentang sumber daya alam, tetapi juga tentang masa depan lingkungan, ruang hidup masyarakat, dan sejarah perjuangan rakyat Aceh dalam mempertahankan hak atas lingkungan yang baik dan sehat,” pungkasnya. (*)













