Baratnews.co
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Home
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Baratnews.co
Jumat, 5 Juni 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Daerah

DPM FISIP UTU Soroti IUP Baru di Beutong Ateuh, Ingatkan Ancaman Lingkungan dan Putusan MA

Redaksi by Redaksi
4 Juni 2026
in Daerah
0

Ketua DPM FISIP Universitas Teuku Umar, Anriansah Kalimuddin.

Spread the love

NAGAN RAYA | BARATNEWS.CO – Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Teuku Umar (FISIP UTU) menyoroti terbitnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi bagi PT Alam Cempaka Wangi dan PT Hasil Bumi Sembada di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya.

Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi membuka kembali konflik lingkungan yang sebelumnya telah ditolak masyarakat dan menjadi perhatian berbagai elemen sipil di Aceh.

Ketua DPM FISIP UTU, Anriansah Kalimuddin, mengatakan penerbitan izin baru di kawasan Beutong Ateuh menunjukkan masih lemahnya keberpihakan terhadap prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan sumber daya alam. Menurutnya, pemerintah seharusnya menjadikan pengalaman masa lalu sebagai pelajaran penting sebelum membuka kembali ruang bagi aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.

Related posts

Soal Polemik Investasi Tambang Beutong Ateuh, Fuadi Minta Aspirasi Warga Didengar

03/06/2026

Mahasiswa UTU Kritik Penanganan Pascabencana di Nagan Raya, Dinilai Belum Penuhi Hak Warga

10/05/2026

“Beutong Ateuh bukan sekadar wilayah yang memiliki kandungan mineral. Kawasan ini merupakan ruang hidup masyarakat sekaligus habitat berbagai satwa liar yang bergantung pada kelestarian ekosistem hutan. Ketika kawasan ini dibuka untuk aktivitas pertambangan, yang terancam bukan hanya tutupan hutan, tetapi juga keseimbangan lingkungan yang selama ini menopang kehidupan masyarakat,” kata Anriansah, Juni 2026.

Ia mengingatkan bahwa perjuangan masyarakat Beutong Ateuh bersama mahasiswa, masyarakat adat, dan organisasi lingkungan hidup pernah membuahkan kemenangan hukum atas rencana pertambangan di kawasan tersebut. Kemenangan itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 91 K/TUN/LH/2020 yang kemudian diperkuat melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 77 PK/TUN/LH/2021.

Menurut Anriansah, putusan tersebut seharusnya menjadi pengingat bahwa Beutong Ateuh merupakan kawasan yang memiliki nilai ekologis tinggi dan perlu mendapat perlindungan berkelanjutan. Karena itu, munculnya izin baru di wilayah yang sebelumnya menjadi objek sengketa lingkungan dinilai menimbulkan kekhawatiran baru di tengah masyarakat.

Wilayah yang masuk dalam izin eksplorasi kedua perusahaan itu disebut mencakup hampir 3.000 hektare kawasan pegunungan dan hutan yang selama ini berfungsi sebagai daerah tangkapan air. Kawasan tersebut juga menjadi penyangga ekosistem penting bagi masyarakat Nagan Raya dan wilayah sekitarnya.

DPM FISIP UTU menilai kerusakan kawasan hulu akan membawa dampak berantai terhadap kehidupan masyarakat di hilir. Mulai dari berkurangnya sumber air, terganggunya habitat satwa liar, hingga meningkatnya risiko kerusakan lingkungan yang sulit dipulihkan dalam waktu singkat.

“Kerusakan lingkungan tidak dapat ditebus hanya dengan janji investasi maupun angka pertumbuhan ekonomi. Ketika hutan hilang, satwa terusir, dan sumber air tercemar, masyarakatlah yang akan menanggung dampaknya secara langsung,” tegas Anriansah.

Karena itu, DPM FISIP UTU meminta pemerintah melakukan kajian yang komprehensif, transparan, dan melibatkan partisipasi masyarakat sebelum melanjutkan setiap kebijakan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di Beutong Ateuh.

Mereka juga mengingatkan agar kepentingan investasi tidak ditempatkan di atas keselamatan lingkungan dan keberlanjutan hidup masyarakat. Menurut mereka, kemenangan hukum yang pernah diraih masyarakat Beutong Ateuh harus menjadi pijakan untuk memastikan kawasan tersebut tetap terlindungi dari berbagai ancaman yang berpotensi merusak ekosistem.

“Bagi kami, Beutong Ateuh bukan hanya tentang sumber daya alam, tetapi juga tentang masa depan lingkungan, ruang hidup masyarakat, dan sejarah perjuangan rakyat Aceh dalam mempertahankan hak atas lingkungan yang baik dan sehat,” pungkasnya. (*)

ADVERTISEMENT
Tags: FISIP UTUMahasiswa MeulabohTambang Beutong AteuhTambang EmasUTU
Previous Post

6 Bulan Pascabanjir Tak Ada Kepastian, Syarif Desak Penyelesaian Hak Korban Banjir di Aceh Utara

Next Post

Prabowo Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Penyelewengan Program Makan Bergizi Gratis

Related posts

Wagub Aceh Bahas Keseragaman Hukum Waris Bersama MPU

by Redaksi
4 Juni 2026
0

Pertemuan tersebut turut melibatkan unsur Mahkamah Syar’iyah Aceh, Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh Sekda Aceh, serta sejumlah kepala satuan kerja...

Soal Polemik Investasi Tambang Beutong Ateuh, Fuadi Minta Aspirasi Warga Didengar

by Redaksi
3 Juni 2026
0

“Pemerintah harus membuka ruang dialog yang seluas-luasnya. Jangan sampai kebijakan yang diambil hanya mempertimbangkan keuntungan ekonomi jangka pendek, sementara risiko...

Bupati Aceh Barat Warning Peserta Seleksi JPTP: Lobi dan Jual Beli Jabatan Langsung Dicoret

by Redaksi
3 Juni 2026
0

Bupati Aceh Barat, Tarmizi, SP, MM, menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk praktik lobi maupun transaksi yang bertujuan memengaruhi hasil...

Karhutla Meluas di Aceh Barat, Lahan Terbakar Capai 23,6 Hektare

by Redaksi
3 Juni 2026
0

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Kabupaten Aceh Barat terus meluas hingga mencapai sekitar 23,6 hektare. Untuk mempercepat penanganan,...

DPN PERMAHI Dukung Pengolahan Gas South Andaman di KEK Arun

by Redaksi
2 Juni 2026
0

Menurut Rifqi, langkah Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) yang meminta agar pengolahan gas dilakukan melalui fasilitas darat di Kawasan Ekonomi...

Next Post

Prabowo Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Penyelewengan Program Makan Bergizi Gratis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Latest posts

Tim Tindak Lanjut Kejar Penyelesaian Temuan Dana Desa Sebelum 30 Juni

by Redaksi
4 Juni 2026
0

Ketua Tim Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Dana Desa Aceh Barat, Safrizal, mengatakan progres penyelesaian terus menunjukkan perkembangan positif. Namun,...

Prabowo Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Penyelewengan Program Makan Bergizi Gratis

by Redaksi
4 Juni 2026
0

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan memastikan tidak ada ruang...

DPM FISIP UTU Soroti IUP Baru di Beutong Ateuh, Ingatkan Ancaman Lingkungan dan Putusan MA

by Redaksi
4 Juni 2026
0

Ketua DPM FISIP UTU, Anriansah Kalimuddin, mengatakan penerbitan izin baru di kawasan Beutong Ateuh menunjukkan masih lemahnya keberpihakan terhadap prinsip...

6 Bulan Pascabanjir Tak Ada Kepastian, Syarif Desak Penyelesaian Hak Korban Banjir di Aceh Utara

by Redaksi
4 Juni 2026
0

Putra daerah Aceh Utara, Syarif Maulana, mendesak pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan untuk segera menuntaskan berbagai persoalan yang masih dihadapi...

Aceh Barat Pertahankan Opini WTP ke-12 Secara Berturut-turut

by Redaksi
4 Juni 2026
0

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kembali mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran...

ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co