Baratnews.co
  • Home
  • News
  • Nasional
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Baratnews.co
Jumat, 20 Februari 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home News

Polda Aceh Gagalkan Peredaran 50 Kg Ganja, Seorang Petani Diringkus

Redaksi by Redaksi
20 Februari 2026
in News
0

Barang bukti narkotika jenis ganja diamankan kepolisian. Foto: Humas Polda Aceh

Spread the love

BANDA ACEH | BARATNEWS.CO — Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat sekitar 50 kilogram dan menangkap seorang pria berinisial AW (58), warga Aceh Tengah, yang berprofesi sebagai petani.

AW ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Banda Aceh–Medan, tepatnya sebelum Jembatan Kuta Blang, Desa Kulu, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 02.54 WIB.

Related posts

Kemenag Salurkan Dua Ton Kurma dan Seribu Mushaf ke IKN

20/02/2026

Kapolda Aceh Intensifkan Patroli Udara Berantas Ladang Ganja

19/02/2026

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, dari hasil penggeledahan petugas menemukan tiga karung goni besar dan satu karung kecil berwarna putih yang berisi ganja dengan total berat lebih kurang 50 kilogram.

“Petuga juga menyita satu unit Toyota Avanza hitam BL 1841 GW yang digunakan pelaku, satu telepon genggam, serta kartu identitas milik tersangka,” kata Kombes Pol Joko, Jumat (20/2/2026).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada 13 Februari 2026 yang menyebutkan adanya rencana transaksi ganja menggunakan mobil tersebut dari wilayah Beutong, Kabupaten Nagan Raya.

Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga memastikan kendaraan bergerak menuju Kabupaten Bireuen.

Saat kendaraan terdeteksi melintas di kawasan Kuta Blang, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan mobil yang dikendarai AW. Di dalam kendaraan ditemukan karung yang ditutup terpal hitam berisi ganja.

Kepada petugas, ungkap Joko, AW mengaku barang haram itu diambil dari wilayah Beutong Ateuh, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, dari seseorang berinisial Z yang kini masih dalam penyelidikan.

“Menurut pengakuan AW, rencananya ganja tersebut akan dikirim ke wilayah Geudong, Kabupaten Aceh Utara, kepada penerima berinisial G,” jelas Jok.

“Namun, saat dilakukan pengembangan dan pengejaran terhadap G di Desa Geudong, Kecamatan Geureudong Pasee, Aceh Utara, yang bersangkutan berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran aparat,” sambungnya.

Saat ini tersangka AW beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kombes Joko menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah dalam memberantas peredaran ganja dan mewujudkan Aceh yang bersih dari narkotika. (*)

Tags: AWbaratnews.coPeredaran NarkobaPolda AcehSeorang Petani Diringkus
Previous Post

Kapolda Aceh Intensifkan Patroli Udara Berantas Ladang Ganja

Next Post

Indonesia dan AS Teken Perjanjian Perdagangan Timbal Balik

Next Post

Indonesia dan AS Teken Perjanjian Perdagangan Timbal Balik

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sidang Dewan HAM ke-61 PBB Dipimpin Indonesia, Bakal Bahas Sunat Perempuan dan Anak

by Redaksi
20 Februari 2026
0

Dalam forum tersebut, sejumlah isu tematis akan menjadi pembahasan utama, antara lain pencegahan sunat perempuan, promosi budaya damai, pembiayaan pembangunan...

Mengenal Hibachi, dari “Mangkuk Api” hingga Atraksi Memasak Modern

by Redaksi
20 Februari 2026
0

Istilah hibachi kerap dilekatkan pada restoran Jepang dengan pertunjukan memasak yang atraktif di depan pelanggan. Namun, di balik popularitasnya, hibachi...

Kemenag Salurkan Dua Ton Kurma dan Seribu Mushaf ke IKN

by Redaksi
20 Februari 2026
0

Selain kurma, Kementerian Agama juga menyerahkan 1.000 mushaf Al-Qur’an. Sebanyak 400 mushaf merupakan dukungan Dharma Wanita Persatuan, sementara 600 mushaf...

Indonesia dan AS Teken Perjanjian Perdagangan Timbal Balik

by Redaksi
20 Februari 2026
0

Perjanjian tersebut dirancang untuk memperluas akses pasar, meningkatkan kerja sama ekonomi yang saling menguntungkan, serta memperkuat keamanan ekonomi masing-masing negara...

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kategori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Foto News
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Sports
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2025 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • BIsnis
  • Budaya
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • National
  • Travel
  • Opini
    • Bupati Tarmizi Tegaskan Audit CSR PT Mifa Bukan Niat Cari Kesalahan
      • Forbina: Dirut PEMA Tak Paham Bisnis, Saatnya Dievaluasi!

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co