Baratnews.co
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Home
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Baratnews.co
Kamis, 9 April 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Uncategorized

Polda Aceh Gagalkan Peredaran 50 Kg Ganja, Seorang Petani Diringkus

Redaksi by Redaksi
20 Februari 2026
in Uncategorized
0

Barang bukti narkotika jenis ganja diamankan kepolisian. Foto: Humas Polda Aceh

Spread the love

BANDA ACEH | BARATNEWS.CO — Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat sekitar 50 kilogram dan menangkap seorang pria berinisial AW (58), warga Aceh Tengah, yang berprofesi sebagai petani.

AW ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Banda Aceh–Medan, tepatnya sebelum Jembatan Kuta Blang, Desa Kulu, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 02.54 WIB.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, dari hasil penggeledahan petugas menemukan tiga karung goni besar dan satu karung kecil berwarna putih yang berisi ganja dengan total berat lebih kurang 50 kilogram.

Related posts

Curi Barang Toko, Warga Kulu Diamankan Polisi

31/03/2026

Aceh Barat Fokus Target Jadi Status Kabupaten Layak Anak

31/03/2026

“Petuga juga menyita satu unit Toyota Avanza hitam BL 1841 GW yang digunakan pelaku, satu telepon genggam, serta kartu identitas milik tersangka,” kata Kombes Pol Joko, Jumat (20/2/2026).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada 13 Februari 2026 yang menyebutkan adanya rencana transaksi ganja menggunakan mobil tersebut dari wilayah Beutong, Kabupaten Nagan Raya.

Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga memastikan kendaraan bergerak menuju Kabupaten Bireuen.

Saat kendaraan terdeteksi melintas di kawasan Kuta Blang, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan mobil yang dikendarai AW. Di dalam kendaraan ditemukan karung yang ditutup terpal hitam berisi ganja.

Kepada petugas, ungkap Joko, AW mengaku barang haram itu diambil dari wilayah Beutong Ateuh, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, dari seseorang berinisial Z yang kini masih dalam penyelidikan.

“Menurut pengakuan AW, rencananya ganja tersebut akan dikirim ke wilayah Geudong, Kabupaten Aceh Utara, kepada penerima berinisial G,” jelas Jok.

“Namun, saat dilakukan pengembangan dan pengejaran terhadap G di Desa Geudong, Kecamatan Geureudong Pasee, Aceh Utara, yang bersangkutan berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran aparat,” sambungnya.

Saat ini tersangka AW beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kombes Joko menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah dalam memberantas peredaran ganja dan mewujudkan Aceh yang bersih dari narkotika. (*)

ADVERTISEMENT
Tags: AWbaratnews.coPeredaran NarkobaPolda AcehSeorang Petani Diringkus
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kapolda Aceh Intensifkan Patroli Udara Berantas Ladang Ganja

Next Post

Indonesia dan AS Teken Perjanjian Perdagangan Timbal Balik

Related posts

Dek Gam Turun Tangan, Polda Aceh Janji Tuntaskan Profesional

by Redaksi
2 April 2026
0

"Kasus ini dipastikan diselesaikan secara profesional," kata Kombes Pol Wahyudi

Bupati Tarmizi Serahkan Laporan Keuangan ke BPK, Target Raih Oipini WTP

by Redaksi
31 Maret 2026
0

“Setiap akhir Maret, seluruh pemerintah daerah wajib menyerahkan laporan keuangan kepada BPK untuk dilakukan audit secara menyeluruh,” ujar Tarmizi.

Mualem Minta Polri Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan Warga Aceh

by Redaksi
31 Maret 2026
0

“Atas nama Pemerintah Aceh dan masyarakat Aceh, kami mengecam keras kejadian ini,” ujar Mualem.

Diduga Lamban Tangani Kasus, YLBH-KI Desak Kapolres Yhogi Evaluasi Bawahannya

by Redaksi
30 Maret 2026
0

“Ada sejumlah laporan yang telah disampaikan ke Propam Mabes Polri terkait kinerja penyidik di unit Pidum. Hal ini menunjukkan perlunya...

Sejumlah Pejabat Polres Aceh Barat Dirotasi

by Redaksi
30 Maret 2026
0

“Mutasi ini adalah hal yang wajar untuk meningkatkan kinerja organisasi sekaligus kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Kapolres Yhogi.

Next Post

Indonesia dan AS Teken Perjanjian Perdagangan Timbal Balik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Latest posts

Aceh Barat Percepat Pemutakhiran DTSEN untuk Bantuan Tepat Sasaran

by Redaksi
8 April 2026
0

“Data yang akurat adalah kunci utama dalam menentukan kebijakan yang efektif. Karena itu, pemutakhiran DTSEN harus dilakukan secara serius, cepat,...

Sekda Aceh Buka Konsultasi Publik RKPA 2027, Fokus Pemulihan Pascabencana

by Redaksi
8 April 2026
0

“Melalui forum ini, kita ingin memastikan adanya keselarasan antara prioritas pembangunan daerah dengan kebijakan nasional, sehingga tercipta sinergi yang kuat,”...

Mualem Paparkan LKPJ 2025 di DPRA, Pendapatan Aceh Lampaui Target

by Redaksi
8 April 2026
0

“LKPJ ini adalah bentuk pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sepanjang 2025, sekaligus menjadi dasar untuk memperbaiki kebijakan ke depan,”...

BPOM Temukan 24 Obat Herbal Mengandung Bahan Kimia, Masyarakat Diminta Waspada

by Redaksi
8 April 2026
0

Temuan ini merupakan hasil pengawasan intensif selama Januari hingga Februari 2026 melalui pengujian terhadap 1.858 sampel obat bahan alam, obat...

BNN Usulkan Larangan Vape dan Revisi UU Narkotika

by Redaksi
8 April 2026
0

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan peredaran vape atau rokok elektrik setelah menemukan indikasi kuat perangkat tersebut digunakan sebagai media...

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co