JAKARTA | BARATNEWS.CO — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengimbau seluruh pihak agar penyelesaian sengketa pemberitaan tetap mengedepankan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melalui Dewan Pers.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul proses hukum terhadap dua media daring, Teropongistana.com dan Halloyouth.pikiran-rakyat.com, yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Laporan bernomor LP/B/2785/IV/2026/SPKT POLDA METRO JAYA itu saat ini diketahui ditangani Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya.
Wakil Ketua Bidang Hukum PWI Pusat, Baren Antoni Siagian, mengatakan perkara tersebut sebelumnya telah diproses melalui mekanisme Dewan Pers. Media yang bersangkutan juga disebut telah menindaklanjuti rekomendasi Dewan Pers dengan memuat hak jawab.
Menurut Baren, apabila suatu produk jurnalistik telah diperiksa dan diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, termasuk pelaksanaan hak jawab maupun hak koreksi, maka seluruh pihak seharusnya menghormati proses tersebut sebagai bagian dari sistem penyelesaian sengketa pers yang dijamin undang-undang.
“Penyelesaian sengketa pemberitaan pada prinsipnya harus mengedepankan mekanisme Undang-Undang Pers dan kewenangan Dewan Pers. Hal ini penting untuk menjaga kemerdekaan pers sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” kata Baren di Jakarta, Minggu (24/5/2026).
Baren yang juga menjabat Ketua Umum Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) menegaskan, PWI mendukung penegakan hukum yang profesional dan objektif. Namun, aparat penegak hukum diharapkan tetap memperhatikan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dewan Pers dan Polri terkait penanganan sengketa pers.
Ia menjelaskan, kesepahaman tersebut dibuat sebagai pedoman agar perkara yang berkaitan dengan karya jurnalistik tidak langsung menggunakan pendekatan pidana, melainkan terlebih dahulu melalui mekanisme etik dan penyelesaian pers sebagaimana diatur dalam UU Pers.
“Pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga bersama. Karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menahan diri dan mengedepankan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap mekanisme hukum yang telah diatur,” ujarnya.
Selain itu, PWI juga mengingatkan insan pers agar tetap menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, asas keberimbangan, akurasi, dan kehati-hatian dalam setiap pemberitaan, terutama yang berkaitan dengan perkara hukum maupun data pribadi.
“PWI mengingatkan seluruh wartawan dan perusahaan pers agar tetap bekerja secara profesional, patuh terhadap Kode Etik Jurnalistik, serta selalu membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sebagai bentuk tanggung jawab pers kepada publik,” pungkasnya. (*)













