JAKARTA | BARATNEWS.CO – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya terus mendorong percepatan penyelesaian status dan pemanfaatan lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Usaha Semesta Jaya (USJ) guna mendukung pembangunan fasilitas publik dan pelayanan masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., saat melakukan pertemuan dengan Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Iljas Tedjo Prijono, di Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Pertemuan tersebut membahas langkah percepatan penyelesaian administrasi serta pemanfaatan lahan eks HGU PT USJ yang berada di wilayah Kabupaten Nagan Raya.
Dalam pertemuan itu, Bupati yang akrab disapa TRK didampingi unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sejumlah kepala perangkat daerah, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Nagan Raya, serta perwakilan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Aceh.
Menurut TRK, keberadaan lahan tersebut memiliki nilai strategis bagi pengembangan daerah karena direncanakan untuk mendukung berbagai kebutuhan pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur pemerintah.
“Pemkab Nagan Raya berkomitmen mengalihfungsikan lahan tersebut demi kemaslahatan masyarakat dan penguatan infrastruktur pelayanan publik,” kata TRK.
Ia menjelaskan, sejumlah fasilitas yang direncanakan dibangun di kawasan tersebut antara lain lembaga pemasyarakatan (lapas), fasilitas layanan kesehatan, pusat pengembangan perikanan air tawar, hingga berbagai sarana umum lainnya yang dibutuhkan masyarakat.
“Lahan bekas HGU ini akan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan publik dan mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.
Menanggapi rencana tersebut, Dirjen PSKP Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menyatakan dukungannya terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dalam memanfaatkan lahan eks HGU untuk kepentingan masyarakat.
Meski demikian, ia menegaskan seluruh tahapan administrasi dan legalitas harus tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku agar pemanfaatan lahan memiliki dasar hukum yang kuat.
Sebagai langkah lanjutan, Kementerian ATR/BPN meminta Pemerintah Kabupaten Nagan Raya segera melakukan penyesuaian atau revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada kawasan yang direncanakan untuk pengembangan fasilitas publik tersebut.
“Perbaikan tata ruang diperlukan agar fungsi baru lahan tersebut memiliki kesesuaian dan kepastian hukum dalam sistem tata ruang nasional,” jelas Iljas.
Ia menambahkan, setelah proses penyesuaian RTRW rampung, Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan rekomendasi resmi sebagai dasar bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan proses pelepasan dan pemanfaatan lahan eks HGU tersebut.
Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat pemanfaatan aset tanah yang selama ini belum optimal, sekaligus mendukung peningkatan pelayanan publik dan pembangunan strategis di Kabupaten Nagan Raya. (*)













