JAKARTA | BARATNEWS.CO — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap lebih dari separuh anak Indonesia telah terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial. Kondisi tersebut dinilai menjadi alarm serius terhadap pentingnya perlindungan anak di ruang digital.
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital, Alfreno Kautsar, mengatakan perkembangan teknologi digital yang semakin pesat membawa tantangan baru, terutama bagi kelompok usia rentan.
Menurut Alfreno, paparan konten negatif di internet tidak hanya berdampak pada pola pikir anak, tetapi juga dapat memengaruhi karakter dan perilaku mereka dalam jangka panjang.
“50,3 persen anak terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial. Jadi kebayang, dari sekitar 80 juta anak Indonesia, setengahnya sudah terpapar,” ujar Alfreno saat menjadi narasumber dalam kegiatan Literasi Digital Hari Pendidikan Nasional di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).
Selain itu, ia menyebut sebanyak 48 persen anak juga mengalami kekerasan berbasis gender secara online.
Alfreno menjelaskan, terdapat dua risiko utama yang mengancam anak di ruang digital, yakni risiko konten dan risiko kontak.
Risiko konten terjadi ketika anak-anak memiliki akses luas terhadap berbagai informasi di media sosial tanpa pengawasan memadai, sehingga memungkinkan mereka terpapar materi negatif.
“Anak-anak dengan akses media sosial bisa terpapar berbagai jenis konten, baik positif maupun negatif. Semua itu akhirnya menjadi wilayah yang mereka akses sendiri,” katanya.
Sementara risiko kontak muncul ketika anak-anak berinteraksi dengan orang asing melalui media sosial atau platform digital lainnya. Kondisi ini dinilai berbahaya karena dapat membuka peluang terjadinya manipulasi, penyebaran paham radikal, hingga pelecehan terhadap anak.
“Hari ini tidak sedikit anak-anak kita bisa berbicara dengan orang yang tidak dikenal, lalu dicekoki informasi buruk seperti radikalisme. Selain itu juga berpotensi terjadi pelecehan anak,” ujarnya.
Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
Menurut Alfreno, regulasi itu tidak dimaksudkan untuk membatasi kreativitas maupun inovasi anak muda di ruang digital, melainkan memastikan mereka tetap aman dari berbagai ancaman internet.
“Kita tidak pernah ingin membatasi inovasi anak muda. Yang ingin kita lakukan adalah memastikan anak-anak memahami mana yang benar dan salah, serta terhindar dari berbagai risiko di ruang digital,” tuturnya. (*)











