BANDA ACEH | BARATNEWS.CO – Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh telah memeriksa 15 saksi terkait kasus kebakaran dan pengrusakan Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK), pada Kamis (21/5/2026) dini hari.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan dari total saksi yang diperiksa, 13 di antaranya merupakan mahasiswa, sementara satu dosen dan satu lainnya merupakan saksi pelapor.
“Pemeriksaan masih terus berlangsung dan kemungkinan jumlah saksi akan bertambah,” kata Kompol Dizha dalam keterangan tertulisnya diterima Baratnews, Minggu (24/5/2026).
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan berdasarkan laporan pihak Fakultas Pertanian USK dengan nomor LP/B/418/V/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 21 Mei 2026.
Selain memeriksa saksi, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya batu, kayu, pecahan kaca yang diduga berasal dari bom molotov, serta kendaraan yang terbakar.
Tim Inafis Satreskrim Polresta Banda Aceh juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan akan membawa sejumlah barang bukti ke Laboratorium Forensik guna mengetahui sumber awal kebakaran.
“Kerugian akibat kejadian ini diperkirakan mencapai Rp20 miliar,” ujarnya.
Sebelumnya, kebakaran melanda Gedung Fakultas Pertanian USK, pos satpam, serta sejumlah kendaraan usai terjadi bentrokan antarmahasiswa yang diduga melibatkan kelompok dari Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik.
Polisi menyebut keributan berujung aksi pelemparan batu dan perusakan fasilitas kampus. Dua mahasiswa Fakultas Teknik dilaporkan mengalami luka dan sempat menjalani perawatan medis.
Api kemudian berhasil dipadamkan oleh petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Banda Aceh bersama BPBD Aceh Besar. (*)












