JAKARTA | BARATNEWS.CO – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menegaskan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) harus mampu memperkuat kewenangan Pemerintah Aceh sebagaimana diamanatkan dalam MoU Helsinki. Menurutnya, penguatan kewenangan tersebut penting untuk menjaga stabilitas Aceh di masa depan.
“Kalau kewenangan itu tidak diberikan, kita tidak bisa berbuat apa-apa. Revisi UUPA ini untuk menghindari potensi konflik Aceh di masa depan,” kata Mualem dalam pertemuan pembahasan revisi UUPA di Kantor Penghubung Aceh, Jakarta, Minggu (24/5/2026).
Selain kewenangan daerah, Mualem juga meminta tim pembahas fokus memperjuangkan keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh.
Ia berharap Pemerintah Pusat menyetujui besaran Dana Otsus Aceh sebesar 2,5 persen atau minimal setara dengan skema yang diberikan kepada Papua.
Pertemuan tersebut digelar menjelang Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Badan Legislasi DPR RI dan DPR Aceh yang dijadwalkan berlangsung di Jakarta, Senin (25/5/2026). Untuk menyamakan pandangan, Mualem turut memanggil Ketua DPR Aceh Zulfadhli atau Abang Samalanga bersama tim pembahas revisi UUPA dari legislatif dan eksekutif Aceh.
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh menilai peluang keberlanjutan Dana Otsus Aceh masih terbuka lebar, selama dibangun dengan komunikasi yang baik bersama pemerintah pusat.
“Saya yakin mengenai Dana Otsus akan dipenuhi oleh Pemerintah Pusat. Tinggal bagaimana cara kita menyampaikannya,” ujar Dek Fadh.
Ia juga meminta proses revisi UUPA melibatkan perguruan tinggi dan berbagai elemen masyarakat agar pembahasannya mencerminkan kepentingan Aceh secara menyeluruh.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Aceh M Nasir Syamaun menjelaskan draf revisi UUPA memuat 52 poin perubahan. Dari jumlah tersebut, terdapat 51 pasal yang direvisi, termasuk usulan delapan pasal perubahan dan satu pasal tambahan dari Pemerintah Aceh.
“Karena itu, pembahasannya harus dilihat secara menyeluruh,” kata Nasir yang bertindak sebagai moderator dalam pertemuan tersebut.
Ketua DPRA Abang Samalanga menegaskan setiap perubahan norma dan pasal dalam revisi UUPA harus tetap dikonsultasikan dengan DPR Aceh agar sikap yang disampaikan dalam RDP benar-benar merepresentasikan kepentingan Aceh.
Pandangan serupa juga disampaikan Ketua Fraksi Gerindra-PKS DPR Aceh, Abdurrahman Ahmad. Ia menilai sejumlah usulan revisi dari DPR RI justru memiliki dampak positif bagi Aceh.
Di sisi lain, anggota Tim Pembahas Revisi UUPA, Teuku Kamaruzzaman, menyebut UUPA sebagai sebuah mahakarya politik dan hukum yang lahir melalui proses panjang serta melibatkan perhatian internasional.
“Revisi ini bertujuan agar UUPA bisa dijalankan secara maksimal dan menjadi catatan penting bagi masa depan Aceh,” ujarnya. (*)













