JAKARTA | BARATNEWS.CO – Cara cek status BPJS Kesehatan aktif atau tidak kini bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor cabang. Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) disarankan memastikan kepesertaannya tetap aktif agar tidak mengalami kendala saat berobat di fasilitas kesehatan.
BPJS Kesehatan menyediakan berbagai kanal digital yang dapat diakses melalui ponsel maupun layanan telepon. Berikut panduan lengkap pengecekan status kepesertaan BPJS Kesehatan.
Cek Status BPJS Lewat Aplikasi Mobile JKN
Aplikasi Mobile JKN menjadi cara paling praktis untuk mengetahui status kepesertaan BPJS Kesehatan.
Berikut langkah-langkahnya
- Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store
- Login menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS dan kata sandi
- Masukkan kode captcha
Pilih menu Info Peserta - Status kepesertaan akan muncul di layar
- Melalui aplikasi ini, peserta juga dapat melihat data keluarga, tagihan iuran, serta riwayat layanan kesehatan.
Cek Status BPJS Kesehatan via WhatsApp Resmi
Peserta juga bisa mengecek status melalui layanan WhatsApp resmi BPJS Kesehatan.
Caranya
- Simpan nomor 0811-8165-165
- Kirim pesan dan pilih menu Informasi
- Klik opsi Cek Status Kepesertaan
- Masukkan NIK atau nomor BPJS dan tanggal lahir.
Layanan ini tentu memudahkan peserta yang tidak menggunakan aplikasi Mobile JKN.
Hubungi Care Center 165
BPJS Kesehatan menyediakan layanan telepon melalui Care Center 165.
Langkahnya sebagai berikut
- Hubungi 165
- Pilih layanan pengecekan status peserta
- Masukkan NIK atau nomor BPJS serta tanggal lahir
- Petugas akan menginformasikan status kepesertaan.
Cek Status BPJS Lewat CHIKA
Chat Assistant JKN (CHIKA) juga dapat dimanfaatkan untuk mengecek status kepesertaan.
Berikut caranya
- Hubungi CHIKA melalui WhatsApp 0811-8750-400 atau Telegram resmi BPJS
- Ketik angka 1 untuk memulai percakapan
- Pilih menu Cek Status Peserta
- Masukkan NIK atau nomor BPJS dan tanggal lahir.
Pentingnya Mengecek Status BPJS Kesehatan
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf, sebelumnya dikutip dari lama BPJS Kesehatan, menyampaikan bahwa peserta JKN-KIS dapat memanfaatkan berbagai kanal digital untuk mengecek status kepesertaan secara mandiri.
“Dengan rutin mengecek status BPJS Kesehatan, peserta dapat memastikan layanan JKN tetap aktif saat dibutuhkan. BPJS juga mengimbau peserta untuk membayar iuran tepat waktu agar kepesertaan tidak dinonaktifkan sementara. (*)









