Baratnews.co
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Home
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Baratnews.co
Selasa, 30 Juni 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Nasional

Prabowo Teken Perpres Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah

Redaksi by Redaksi
3 November 2025
in Nasional
0

Penggalan salinan Perpres Nomor 92 Tahun 2025.

Spread the love

JAKARTA | BARATNEWS.CO — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi membentuk Kementerian Haji dan Umrah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 8 September 2025. Regulasi tersebut kini dapat diakses melalui laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara.

Penerbitan Perpres ini merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 106A ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, yang mengubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam Pasal 5 disebutkan, Kementerian Haji dan Umrah bertugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan di bidang haji dan umrah sebagai bagian dari urusan keagamaan nasional untuk membantu Presiden dalam menjalankan pemerintahan.

Related posts

Aktivitas Truk Ancam Kesehatan Mahasiswa, DEMA STAIN Meulaboh Desak Hentikan

01/05/2026

Inpres dan Perpres Baru Fokus Ketahanan Pangan

17/04/2026

Sementara itu, Pasal 6 mengatur bahwa fungsi kementerian ini meliputi perumusan kebijakan, pembinaan, pelayanan, serta pengawasan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, termasuk pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah.

Kementerian Haji dan Umrah dipimpin oleh seorang menteri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dan dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai penunjukan kepala negara. Struktur organisasinya terdiri dari Sekretariat Jenderal, empat Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, serta dua Staf Ahli.

Adapun instansi vertikal di daerah dapat dibentuk sesuai kebutuhan dan beban kerja, dengan ketentuan lebih lanjut akan diatur melalui Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan dari Kementerian PANRB, sebagaimana diatur dalam Pasal 42.

Pada ketentuan peralihan, seluruh tugas dan kewenangan penyelenggaraan haji dan umrah di Kementerian Agama resmi beralih ke Kementerian Haji dan Umrah. Begitu pula fungsi Badan Penyelenggara Haji (BPH) diintegrasikan ke dalam struktur kementerian baru tersebut.

Dengan berlakunya Perpres ini, Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (sepanjang terkait penyelenggaraan haji dan umrah) serta Perpres Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (*)

ADVERTISEMENT
Tags: baratnewsKementerian HajiPerpres
Previous Post

Polda Aceh Harap Wartawan Harus Jadi Cahaya Informasi

Next Post

4.800 Pekerja Rentan Dapat Perlindungan dari Pemko Banda Aceh

Related posts

Prabowo Ajak Bangsa Utamakan Persatuan di Tengah Perbedaan

by Redaksi
27 Juni 2026
0

Presiden Prabowo Subianto mengajak seluruh elemen bangsa memperkuat persatuan dan mengesampingkan perbedaan demi mewujudkan Indonesia yang lebih maju dan sejahtera....

42 Ribu Warga Ikut Voting Logo HUT RI ke-81

by Redaksi
27 Juni 2026
0

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, selaku Ketua Panitia Negara HUT ke-81 Kemerdekaan RI, mengapresiasi tingginya partisipasi masyarakat. Menurutnya, keterlibatan...

Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arab Saudi, Kemenhaj Fokus Persiapan Armuzna

by Redaksi
25 Mei 2026
0

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memastikan seluruh proses keberangkatan jemaah haji Indonesia dari Tanah Air telah selesai. Saat ini, seluruh...

Nezar Patria: Indonesia Butuh Lompatan Digital yang Berdampak Nyata

by Redaksi
23 April 2026
0

“Masih banyak desa yang belum terjangkau fiber optik, dan akses internet cepat di wilayah terpencil, termasuk sekolah, masih terbatas,” ujar...

Kemenag Perkuat Data MBG, 15,6 Juta Santri dan Siswa Jadi Prioritas

by Redaksi
23 April 2026
0

JAKARTA | BARATNEWS.CO — Kementerian Agama menegaskan komitmennya mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan memperkuat integrasi data guna memastikan...

Next Post

4.800 Pekerja Rentan Dapat Perlindungan dari Pemko Banda Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Latest posts

Berkantor Sehari di Desa, Bupati Aceh Barat Lantik Pejabat di Hadapan Warga

by Redaksi
29 Juni 2026
0

"Pejabat bisa dilantik di mana saja, termasuk di desa. Biar masyarakat menyaksikan langsung dan mengenal siapa pejabat yang akan bekerja...

Muhammad Nasir Jalani Pelatihan Kepemimpinan 113 Hari di Sumedang

by Redaksi
29 Juni 2026
0

Pelatihan dirancang dengan metode blended learning yang memadukan pembelajaran tatap muka dan daring. Kurikulum mencakup empat agenda utama, yakni Pengelolaan...

Bea Cukai dan Bareskrim Bongkar 325 Kg Sabu Jaringan Thailand di Aceh

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Kanwil Aceh dan Bea Cukai Lhokseumawe menggagalkan penyelundupan 325 kilogram...

Kapolda Aceh dan Warga Ikuti Pembukaan Pekan Olahraga Polri

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Kapolda didampingi para Pejabat Utama (PJU) Polda Aceh. Kegiatan tersebut juga diikuti personel Polri bersama masyarakat yang memadati kawasan CFD...

Berlaku 1 Juli, Umrah dan Haji Khusus Wajib Lewat Terminal 2F Soetta

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menetapkan seluruh aktivitas keberangkatan dan pemulangan jemaah umrah serta haji khusus melalui Bandara Internasional...

ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co