Baratnews.co
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Home
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Baratnews.co
Selasa, 30 Juni 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Uncategorized

Tambang Emas Ilegal KPPA Dibiarkan, LANA: Hukum Tumpul ke Atas!

Redaksi by Redaksi
21 Oktober 2025
in Uncategorized
0

Lokasi penambangan emas ilegal KPPA di Sarah Jagong. Foto: for Baratnews.co

Spread the love

MEULABOH | BARATNEWS.CO – Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA) mendesak Pemerintah Aceh dan aparat penegak hukum segera menutup aktivitas tambang milik PT Kooperasi Putra Putri Aceh (KPPA) yang beroperasi di Sarah Jagong, Desa Tutut, Kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat. Aktivitas perusahaan tersebut diduga kuat berjalan tanpa izin resmi dan tanpa dokumen Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Biaya (RKAB).

Ketua LANA, Teuku Laksamana, menilai, sikap diam pemerintah dan aparat hukum menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap pelanggaran di sektor pertambangan. Ia bahkan menuding adanya indikasi pembiaran yang menguntungkan pihak-pihak tertentu.

“Tambang itu jelas tidak punya izin. RKAB pun tidak ada, tapi tetap beroperasi seolah tidak ada hukum di Aceh Barat. Pemerintah jangan pura-pura tidak tahu,” ujar Laksamana, Selasa (21/10/2025).

Related posts

LANA Surati Kapolri dan BNN, Minta Bandar Narkoba di Aceh Barat-Aceh Diburu

23/06/2026

LANA Surati Kejari Aceh Barat, Minta Pengawasan dan Audit Program MBG

17/06/2026

Ia memperingatkan, aktivitas tambang ilegal semacam ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran air, serta menghilangkan potensi pendapatan daerah.

“Kalau tambang tanpa izin seperti ini dibiarkan, artinya hukum di Aceh Barat hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Ini sangat berbahaya dan tidak bisa ditolerir,” katanya.

Laksamana menyebut, LANA telah menerima sejumlah laporan dari warga sekitar yang merasa resah dengan aktivitas tambang tersebut. Warga mengeluhkan rusaknya akses jalan dan dugaan pencemaran di sekitar lokasi galian.

Sebagai bentuk langkah tegas, LANA mengancam akan melaporkan kasus ini ke Kementerian ESDM dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bila dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.

“Kalau tidak segera ditutup, kami akan bawa persoalan ini ke pusat. Jangan biarkan tambang ilegal seperti ini merajalela di Aceh Barat,” kata Teuku Laksamana, menegaskan. (*)

ADVERTISEMENT
Tags: baratnewsKPPALANASarah JagongTambang Emas Ilegal
Previous Post

Banjir Rendam Beberapa Wilayah di Aceh Barat, Satu Bocah Ditemukan Meninggal Dunia

Next Post

Pemkab Aceh Barat Sinkronkan Proyek Infrastruktur dengan Bappenas

Related posts

Aceh Barat Pertahankan Opini WTP ke-12 Secara Berturut-turut

by Redaksi
4 Juni 2026
0

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kembali mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran...

DPN PERMAHI Dukung Pengolahan Gas South Andaman di KEK Arun

by Redaksi
2 Juni 2026
0

Menurut Rifqi, langkah Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) yang meminta agar pengolahan gas dilakukan melalui fasilitas darat di Kawasan Ekonomi...

Gema Takbir di Paris, Diaspora Indonesia Rayakan Iduladha Bersama Presiden Prabowo

by Redaksi
28 Mei 2026
0

Bagi sebagian diaspora, kesempatan melaksanakan salat Id bersama Kepala Negara menjadi pengalaman yang tak terlupakan. Empat mahasiswa Hubungan Internasional Universitas...

PWI Pusat Imbau Sengketa Pers Diselesaikan Lewat Dewan Pers

by Redaksi
26 Mei 2026
0

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengimbau seluruh pihak agar penyelesaian sengketa pemberitaan tetap mengedepankan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor...

HIMADISTRA FISIP UTU Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Lhokseumawe

by Redaksi
14 Mei 2026
0

Diketahui, musibah kebakaran tersebut menghanguskan 77 rumah warga dan menyebabkan puluhan keluarga kehilangan tempat tinggal serta harta benda.

Next Post

Pemkab Aceh Barat Sinkronkan Proyek Infrastruktur dengan Bappenas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Latest posts

Berkantor Sehari di Desa, Bupati Aceh Barat Lantik Pejabat di Hadapan Warga

by Redaksi
29 Juni 2026
0

"Pejabat bisa dilantik di mana saja, termasuk di desa. Biar masyarakat menyaksikan langsung dan mengenal siapa pejabat yang akan bekerja...

Muhammad Nasir Jalani Pelatihan Kepemimpinan 113 Hari di Sumedang

by Redaksi
29 Juni 2026
0

Pelatihan dirancang dengan metode blended learning yang memadukan pembelajaran tatap muka dan daring. Kurikulum mencakup empat agenda utama, yakni Pengelolaan...

Bea Cukai dan Bareskrim Bongkar 325 Kg Sabu Jaringan Thailand di Aceh

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Kanwil Aceh dan Bea Cukai Lhokseumawe menggagalkan penyelundupan 325 kilogram...

Kapolda Aceh dan Warga Ikuti Pembukaan Pekan Olahraga Polri

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Kapolda didampingi para Pejabat Utama (PJU) Polda Aceh. Kegiatan tersebut juga diikuti personel Polri bersama masyarakat yang memadati kawasan CFD...

Berlaku 1 Juli, Umrah dan Haji Khusus Wajib Lewat Terminal 2F Soetta

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menetapkan seluruh aktivitas keberangkatan dan pemulangan jemaah umrah serta haji khusus melalui Bandara Internasional...

ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co